Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menakar Integritas dan Keahlian: Pengadilan Agama Muaradua Saring Mediator Non Hakim Berkualitas
Berita

Menakar Integritas dan Keahlian: Pengadilan Agama Muaradua Saring Mediator Non Hakim Berkualitas

Arraeya Arrineki AthallahArraeya Arrineki Athallah22 December 2025 • 11:26 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Muaradua, Kamis (18/12/2025) – Setelah melalui tahapan pembukaan dan seleksi administrasi, Pengadilan Agama Muaradua melaksanakan seleksi wawancara Mediator Non Hakim yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muaradua. Kegiatan ini dipimpin oleh Arraeya Arrineki Athallah, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Seleksi Wawancara Mediator Non Hakim.

Seleksi wawancara ini diikuti oleh dua orang peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Muda Permohonan beserta staf sebagai anggota tim seleksi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pengarahan dari Ketua Tim Seleksi. Dalam sambutannya, Ketua Tim menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para calon Mediator Non Hakim yang telah mendaftarkan diri. Kehadiran Mediator Non Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Muaradua dinilai menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, khususnya hakim yang memiliki sertifikasi mediator. Selain itu, peran Mediator Non Hakim diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui penyelesaian sengketa di luar proses litigasi, namun tetap memiliki kekuatan hukum yang setara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seleksi wawancara ini tidak hanya berfungsi sebagai proses kurasi, tetapi juga sebagai sarana untuk saling mengenal serta memperdalam pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi mediator di lingkungan Pengadilan Agama. Pemahaman terhadap karakteristik dan jenis perkara yang ditangani Pengadilan Agama menjadi bekal penting bagi mediator dalam menentukan pendekatan yang tepat, sehingga solusi yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh para pihak berperkara.

Usai pembukaan dan pengarahan, seleksi wawancara dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan urutan peserta. Proses wawancara dilakukan oleh Ketua Tim Seleksi bersama tiga orang anggota tim seleksi dan berlangsung selama kurang lebih dua jam. Adapun materi wawancara meliputi pemahaman tentang mediasi dan regulasi, integritas dan independensi, keterampilan komunikasi dan mediasi, administrasi mediasi, aplikasi kasus, serta pemahaman hukum keluarga.

Setelah mengikuti tahapan wawancara, kedua peserta seleksi menyampaikan kesan positif terhadap pelaksanaan seleksi. Menurut mereka, kegiatan ini memberikan dampak signifikan bagi pengembangan karier sebagai mediator. “Seleksi ini kembali menyadarkan kami bahwa peran mediator sangat berbeda dengan fasilitator. Pemahaman hukum materiil dan praktik mediasi yang selama ini lebih banyak bersifat teoritis perlu terus dieksplorasi dan diperdalam dalam praktik,” ungkap salah satu peserta.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Muaradua, Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H., dalam keterangannya pada kesempatan yang berbeda menyampaikan bahwa kegiatan seleksi calon Mediator Non Hakim merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Muaradua dalam memperkuat layanan peradilan, khususnya di bidang mediasi. “Mediasi merupakan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dengan mengedepankan asas sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Mengingat tidak banyak satuan kerja di wilayah PTA Palembang yang memiliki Mediator Non Hakim, serta mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten OKU Selatan, kami akan terus memaksimalkan setiap peluang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai penutup, Kegiatan seleksi wawancara Mediator Non Hakim ini menjadi bagian penting dari upaya Pengadilan Agama Muaradua dalam membangun sistem peradilan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat dijadikan percontohan bagi  satuan kerja lain yang memiliki keterbatasan yang serupa. Situasi geografis yang berada di perbatasan provinsi dengan seluruh keterbatasan yang ada, tidak menjadikannya menjadi satuan kerja yang miskin Inovasi, justru malah kaya akan prestasi. Melalui proses seleksi yang terstruktur dan komprehensif, diharapkan mediator yang terpilih tidak hanya memiliki pemahaman regulatif, tetapi juga kecakapan komunikasi, integritas, serta kepekaan terhadap dinamika sosial dan psikologis para pihak yang berperkara.

Arraeya Arrineki Athallah
Arraeya Arrineki Athallah
Hakim Pengadilan Agama Muaradua

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.