Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
Berita

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

Maria Fransiska WalintukanMaria Fransiska Walintukan5 March 2026 • 15:27 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sesi kedua siang hari ini (Kamis, 5/3/2026) Pusdiklat Teknis, BSDK MA RI, kembali menghadirkan ruang diskursus akademik yang reflektif dan progresif melalui pemaparan materi bertajuk “Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU di Era Reformasi” yang disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Materi ini menyoroti urgensi pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian tak terpisahkan dari praktik negara hukum demokratis.

Di awal pemaparannya, Prof. Asrun—yang juga merupakan pakar hukum konstitusi sekaligus akademisi dengan rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan keadilan di Indonesia—menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta memberikan masukan dalam proses legislasi. Proses pembentukan undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa, karena berpotensi menimbulkan persoalan serius dan kerugian bagi masyarakat luas. Dalam konteks tersebut, hakim dituntut untuk senantiasa sensitif terhadap nilai-nilai konstitusi dan konsisten berpihak pada prinsip-prinsip konstitusional.

Lebih lanjut disampaikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan setidaknya harus memenuhi tiga aspek utama. Pertama, aspek filosofis, yakni aturan tersebut harus menghadirkan kesejahteraan dan tidak menindas. Kedua, aspek politis, yaitu norma yang dibentuk harus dapat ditegakkan oleh pemegang kekuasaan. Ketiga, aspek sosiologis, yakni aturan tersebut memperoleh dukungan dan ketaatan masyarakat.

Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang lahir dari pelaksanaan regulasi tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi strategis untuk menguji legalitas kebijakan pemerintah. Apabila suatu kebijakan terbukti tidak sah atau bertentangan dengan hukum, maka seharusnya dibatalkan. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa setiap putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian yang kuat.

Secara normatif, jaminan partisipasi masyarakat telah ditegaskan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan di dalamnya memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis melalui berbagai forum. Landasan konstitusionalnya pun kuat, yaitu menjamin hak atas partisipasi, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Namun demikian, keberadaan dasar hukum tersebut tidak menjamin secara otomatis lahirnya partisipasi. Dalam praktiknya, konsultasi publik kerap berlangsung pada tahap akhir pembahasan dan cenderung bersifat formalitas tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas terhadap tindak lanjut masukan masyarakat. Pada titik inilah persoalan mengenai meaningful participation mengemuka.

Menurut Prof. Asrun, meaningful participation artinya didengar dan dicarikan solusi terdekatnya. Konsep ini memperoleh penegasan penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa partisipasi publik harus memenuhi tiga prasyarat utama: pertama, hak untuk didengarkan (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur apakah pelibatan masyarakat benar-benar bermakna atau sekadar prosedural.

Partisipasi sebagai kebijakan dipandang sebagai; pertama,  partisipasi sebagai prosedur konsultasi para pembuat kebijakan kepada masyarakat sebagai subjek; kedua, partisipasi sebagai strategi untuk mendapat dukungan masyarakat demi kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah; ketiga, partisipasi sebagai alat komunikasi bagi pemerintah untuk mengetahui keinginan rakyat; dan keempat, partisipasi sebagai penyelesaian sengketa dan toleransi atas ketidakpercayaan dan kerancuan yang ada dalam masyarakat.

Dari perspektif efektivitas, partisipasi publik dipahami sebagai hak rakyat untuk turut memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan pemerintahan. Partisipasi tersebut dapat berbentuk individual maupun kolektif, terorganisir maupun spontan, serta dilakukan secara legal maupun melalui ekspresi protes. Dalam konteks legislasi, partisipasi dapat diwujudkan melalui penelitian, penyusunan naskah akademik, audiensi atau rapat dengar pendapat umum, penyampaian masukan melalui media massa dan media elektronik, hingga diskusi publik dan seminar.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun MA RI: Peradilan yang Berintegritas Harus Dibangun Melalui Penghayatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Namun, tantangan tidak dapat diabaikan. Ketidaksetaraan akses informasi masih menjadi hambatan utama. Kelompok masyarakat tertentu yang tidak memiliki akses memadai terhadap dokumen dan perkembangan pembahasan RUU akan kesulitan memberikan masukan. Selain itu, rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi politik juga berpotensi menurunkan partisipasi aktif. Tantangan-tantangan seperti ini perlu dijawab dengan sinergitas antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil.

Pada akhirnya, partisipasi publik merupakan pilar utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di era reformasi dan menjadi indikator penting bagi terwujudnya proses legislasi yang baik (good legislation process). Secara normatif, jaminan partisipasi telah ditegaskan dalam UUD 1945, diperkuat melalui UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta dipertegas kembali oleh MK melalui konsep meaningful participation. “Meskipun kerangka hukum mengenai partisipasi publik telah tersedia secara relatif jelas, efektivitasnya masih menghadapi tantangan yang justru bersumber dari masyarakat itu sendiri,” demikian Prof. Asrun menutup presentasinya siang itu.

Maria Fransiska Walintukan
Kontributor
Maria Fransiska Walintukan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

komisi yudisial Legislasi Demokratis Meaningful Participation Negara Hukum Demokratis Partisipasi Publik Pembentukan UU Prof Andi Muhammad Asrun Pusdiklat Teknis MA Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 Reformasi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB

Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

5 March 2026 • 08:58 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

By Maria Fransiska Walintukan5 March 2026 • 15:27 WIB0

Sesi kedua siang hari ini (Kamis, 5/3/2026) Pusdiklat Teknis, BSDK MA RI, kembali menghadirkan ruang…

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
  • PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)
  • Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara
  • Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.