Sesi kedua siang hari ini (Kamis, 5/3/2026) Pusdiklat Teknis, BSDK MA RI, kembali menghadirkan ruang diskursus akademik yang reflektif dan progresif melalui pemaparan materi bertajuk “Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU di Era Reformasi” yang disampaikan oleh Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Materi ini menyoroti urgensi pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian tak terpisahkan dari praktik negara hukum demokratis.
Di awal pemaparannya, Prof. Asrun—yang juga merupakan pakar hukum konstitusi sekaligus akademisi dengan rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan keadilan di Indonesia—menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi serta memberikan masukan dalam proses legislasi. Proses pembentukan undang-undang tidak boleh dilakukan secara tertutup atau tergesa-gesa, karena berpotensi menimbulkan persoalan serius dan kerugian bagi masyarakat luas. Dalam konteks tersebut, hakim dituntut untuk senantiasa sensitif terhadap nilai-nilai konstitusi dan konsisten berpihak pada prinsip-prinsip konstitusional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa suatu peraturan perundang-undangan setidaknya harus memenuhi tiga aspek utama. Pertama, aspek filosofis, yakni aturan tersebut harus menghadirkan kesejahteraan dan tidak menindas. Kedua, aspek politis, yaitu norma yang dibentuk harus dapat ditegakkan oleh pemegang kekuasaan. Ketiga, aspek sosiologis, yakni aturan tersebut memperoleh dukungan dan ketaatan masyarakat.
Dalam konteks pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang lahir dari pelaksanaan regulasi tersebut, Peradilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi strategis untuk menguji legalitas kebijakan pemerintah. Apabila suatu kebijakan terbukti tidak sah atau bertentangan dengan hukum, maka seharusnya dibatalkan. Namun demikian, perlu dipastikan bahwa setiap putusan hakim harus didasarkan pada pembuktian yang kuat.
Secara normatif, jaminan partisipasi masyarakat telah ditegaskan dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan di dalamnya memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis melalui berbagai forum. Landasan konstitusionalnya pun kuat, yaitu menjamin hak atas partisipasi, kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi.
Namun demikian, keberadaan dasar hukum tersebut tidak menjamin secara otomatis lahirnya partisipasi. Dalam praktiknya, konsultasi publik kerap berlangsung pada tahap akhir pembahasan dan cenderung bersifat formalitas tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas terhadap tindak lanjut masukan masyarakat. Pada titik inilah persoalan mengenai meaningful participation mengemuka.
Menurut Prof. Asrun, meaningful participation artinya didengar dan dicarikan solusi terdekatnya. Konsep ini memperoleh penegasan penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa partisipasi publik harus memenuhi tiga prasyarat utama: pertama, hak untuk didengarkan (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur apakah pelibatan masyarakat benar-benar bermakna atau sekadar prosedural.
Partisipasi sebagai kebijakan dipandang sebagai; pertama, partisipasi sebagai prosedur konsultasi para pembuat kebijakan kepada masyarakat sebagai subjek; kedua, partisipasi sebagai strategi untuk mendapat dukungan masyarakat demi kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah; ketiga, partisipasi sebagai alat komunikasi bagi pemerintah untuk mengetahui keinginan rakyat; dan keempat, partisipasi sebagai penyelesaian sengketa dan toleransi atas ketidakpercayaan dan kerancuan yang ada dalam masyarakat.
Dari perspektif efektivitas, partisipasi publik dipahami sebagai hak rakyat untuk turut memengaruhi, bahkan menentukan arah kebijakan pemerintahan. Partisipasi tersebut dapat berbentuk individual maupun kolektif, terorganisir maupun spontan, serta dilakukan secara legal maupun melalui ekspresi protes. Dalam konteks legislasi, partisipasi dapat diwujudkan melalui penelitian, penyusunan naskah akademik, audiensi atau rapat dengar pendapat umum, penyampaian masukan melalui media massa dan media elektronik, hingga diskusi publik dan seminar.
Namun, tantangan tidak dapat diabaikan. Ketidaksetaraan akses informasi masih menjadi hambatan utama. Kelompok masyarakat tertentu yang tidak memiliki akses memadai terhadap dokumen dan perkembangan pembahasan RUU akan kesulitan memberikan masukan. Selain itu, rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi politik juga berpotensi menurunkan partisipasi aktif. Tantangan-tantangan seperti ini perlu dijawab dengan sinergitas antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil.
Pada akhirnya, partisipasi publik merupakan pilar utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di era reformasi dan menjadi indikator penting bagi terwujudnya proses legislasi yang baik (good legislation process). Secara normatif, jaminan partisipasi telah ditegaskan dalam UUD 1945, diperkuat melalui UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta dipertegas kembali oleh MK melalui konsep meaningful participation. “Meskipun kerangka hukum mengenai partisipasi publik telah tersedia secara relatif jelas, efektivitasnya masih menghadapi tantangan yang justru bersumber dari masyarakat itu sendiri,” demikian Prof. Asrun menutup presentasinya siang itu.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


