Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

28 November 2025 • 20:01 WIB

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menjaga Keadilan Bumi: Hakim-Hakim Indonesia Perkuat Benteng Hukum Lingkungan Hidup
Berita

Menjaga Keadilan Bumi: Hakim-Hakim Indonesia Perkuat Benteng Hukum Lingkungan Hidup

18 November 2025 • 19:43 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 17 November 2025 — Di Senin pagi, tepat pukul 08.30 WIB, nuansa khidmat menyelimuti Auditorium Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Di ruang itu, tidak hanya berkumpul para penegak hukum, tetapi juga para calon penjaga masa depan—para hakim yang akan memikul amanah baru: menjadi benteng terakhir keadilan bagi bumi yang semakin rentan.

Secara resmi, DY. Witanto, Kepala Pusdiklat Manajemen & Kepemimpinan, yang bertindak sebagai Plh. Kepala Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan MA, membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XXII. Acara pembukaan yang dihadiri oleh Hakim Yustisial, Pejabat Struktural, dan Panitia ini mengumpulkan 85 orang hakim dari tiga lingkungan peradilan, 70 dari Peradilan Umum, 6 dari Peradilan Militer, dan 9 dari Peradilan Tata Usaha Negara. Sebuah pertemuan yang bukan sekadar rutinitas, melainkan sebuah jawaban atas kegelisahan zaman.

Dalam sambutan pembukaannya, tersirat sebuah refleksi filosofis yang dalam: Bagaimana hukum berdialog dengan kehidupan? Di tengah gelombang globalisasi yang mendorong pembangunan ekonomi, alam seringkali menjadi korban yang bisu. Kebakaran hutan, eksploitasi tambang yang berlebihan, dan ancaman terhadap biodiversitas bukan lagi sekadar berita lokal, melainkan keprihatinan global. Indonesia, dengan hutan hujannya yang disebut-sebut sebagai “paru-paru dunia,” berada di garis depan dalam pertarungan ini.

“Lingkungan Hidup menjadi isu global tidak hanya untuk mengantisipasi dampak pembangunan, tetapi juga upaya melindungi makhluk hidup serta biodiversitas,” demikian cuplikan sambutan yang dibacakan, mengingatkan kita semua bahwa hukum lingkungan bukanlah sekadar pasal-pasal mati. Ia adalah living law—hukum yang hidup, bernafas, dan berdialog langsung dengan denyut nadi kehidupan.

Hukum lingkungan diibaratkan sebagai a tool of social engineering—sebuah alat rekayasa sosial yang tidak hanya menjaga stabilitas, tetapi juga mendorong perubahan yang lebih baik. Di pundak hakimlah, sebagai agen stability, terletak tanggung jawab untuk menerjemahkan nilai-nilai keadilan lingkungan ke dalam putusan-putusan yang bijaksana dan berwawasan ke depan.

Baca Juga  Laut adalah Saudaraku, Prinsip Suku Bajau dalam Menghormati Laut

Sebuah Perjalanan Pembelajaran Komprehensif

Perjalanan intelektual ini telah dimulai jauh sebelumnya, melalui metode blended learning yang terstruktur:

  • Tahap I (Pembelajaran Mandiri via E-Learning MA): 5 – 14 November 2025

Selama sepuluh hari, para hakim telah menyelami materi-materi fundamental secara daring. Dimulai dengan Pre Test, mereka mendalami 18 modul inti, mulai dari Peran Hakim dalam Penegakan Hukum Lingkungan, Paradigma Pembangunan Berkelanjutan, Politik Hukum Lingkungan, hingga teknik-teknik spesifik seperti Penemuan Hukum (Judicial Activism) dan Pembuktian Ilmiah dalam kasus-kasus kompleks seperti kebakaran hutan, pertambangan, dan kejahatan satwa liar. Materi ini dirancang khusus sesuai dengan ranah peradilan masing-masing (Umum, Militer, dan TUN), termasuk penyelesaian sengketa perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara di bidang lingkungan.

  • Tahap II (Klasikal di Megamendung): 16 November – 2 Desember 2025

Setelah melalui fase mandiri, para peserta berkumpul secara fisik untuk fase klasikal di Pusdiklat Mahkamah Agung, Megamendung. Dimulai dengan check-in pada 16 November, acara pembukaan resmi digelar pada pagi ini, 17 November 2025. Fase ini menjadi ruang untuk pendalaman, diskusi, dan berbagi pengalaman langsung hingga penutupan pada 1 Desember dan check-out pada 2 Desember 2025.

Pelatihan selama hampir sebulan ini, yang sepenuhnya didanai oleh DIPA Badan Strajak Diklat Kumdil MA-RI Tahun 2025, dirancang dengan metodologi khusus yang menitikberatkan pada kemadirian hakim. Waktu yang intensif ini adalah tantangan untuk dimaknai secara optimal. Para peserta didorong untuk menggali sedalam-dalamnya ilmu dari para narasumber, sementara para narasumber diharapkan dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman terbaik mereka.

Dalam laporannya R. Heru Wibowo Sukaten, selaku Hakim Pengampu, memastikan seluruh materi tersampaikan dengan integritas dan kedalaman yang terjaga.

Pada akhirnya, acara pembukaan ini ditutup dengan sebuah ikrar simbolis: dimulai dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pelatihan ini secara resmi dibuka. Sebuah langkah nyata untuk memastikan bahwa di setiap meja hijau, di setiap persidangan, ada seorang hakim yang tidak hanya paham hukum, tetapi juga mencintai kehidupan dan segala isinya.

Baca Juga  Terjebak di Tanah Sendiri: Dilema Keadilan Saat Mangrove 'Merenggut' Lahan Warga

Sebab, seperti kata pepatah, “Keadilan bagi alam adalah keadilan bagi generasi yang akan datang.” Dan hari ini, 85 hakim itu telah mengangkat tangan, siap menjadi suara bagi yang tak bersuara, merajut kepastian hukum di tengah ketidakpastian alam.

Kontributor: Hen-set

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

“Nyanyian Owa dan Langkah Para Penjaga Hukum”

25 November 2025 • 15:46 WIB
Demo
Top Posts

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB

Putusan yang Tak Bisa Dibacakan di Surga

26 November 2025 • 13:48 WIB

BSDK MA Gelar Pelatihan Filsafat Hukum untuk Hakim: Kelas Eksklusif Bagi Para Pencari Makna Keadilan

25 November 2025 • 12:16 WIB
Don't Miss

Pulau Weh: Riwayat Tentang Ombak, Batu Karang, dan Para Pengembara

By Redpel SuaraBSDK28 November 2025 • 20:01 WIB

Di ufuk utara Nusantara, Pulau Weh berdiri seperti batu karang agung yang sejak abad ke-16…

Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana

28 November 2025 • 16:42 WIB

JEJAK API YANG TAK BISA BERBOHONG

27 November 2025 • 15:05 WIB

Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

26 November 2025 • 19:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.