Pagi ini, Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung tidak sekadar menjadi ruang akademik. Ia berubah menjadi ruang temu berbagai kegelisahan—tentang peradilan, tentang wibawa hakim, dan tentang batas tipis antara kritik publik dan delegitimasi lembaga hukum.
Sejak pukul delapan, deretan kursi biru mulai terisi. Hakim dari berbagai satuan kerja, akademisi, mahasiswa hukum, hingga pegiat masyarakat sipil datang dengan wajah serius. Tidak sedikit yang membawa catatan kecil, sebagian lainnya menenteng gawai, bersiap merekam diskursus yang diperkirakan akan tajam.
Di bagian depan ruangan, panggung diskusi telah tertata rapi. Latar merah marun dengan lambang negara menjadi pengingat bahwa diskusi ini bukan sekadar wacana bebas, melainkan percakapan serius tentang masa depan independensi peradilan.
Tema yang diangkat—Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary—terasa relevan dan mendesak. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang sidang kian sering menjadi arena tekanan: sorotan kamera, opini viral, bahkan intimidasi fisik dan verbal terhadap aparat peradilan.
Sebelum diskusi dimulai, percakapan kecil terdengar di berbagai sudut. Ada yang membahas kasus-kasus konkret gangguan persidangan, ada pula yang menyinggung bagaimana media sosial mengubah wajah kontrol publik atas peradilan—kadang produktif, sering kali destruktif.
Kehadiran Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (Pustrajak MA) dalam kerja sama ini memberi bobot tersendiri. Diskusi ini sejak awal diposisikan bukan sebagai acara seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar institusional membaca ulang tantangan peradilan modern.
Fakultas Hukum Universitas Lampung, sebagai tuan rumah, menyediakan ruang akademik yang terbuka. Kampus menjadi titik temu antara pengalaman praktis para hakim dan refleksi teoretik para akademisi—dua dunia yang sering berjalan paralel, namun hari itu dipertemukan secara sadar.

Di luar gedung, kamera media telah bersiap. Di dalam, tim dokumentasi bergerak senyap. Semua menandakan satu hal: diskusi ini diproyeksikan menjadi perbincangan publik, bukan hanya konsumsi internal komunitas hukum.
Sebelum moderator mengambil alih, suasana ruangan terasa khidmat. Tidak ada riuh berlebihan. Seolah semua yang hadir memahami bahwa isu yang akan dibahas menyentuh jantung negara hukum: bagaimana memastikan pengadilan tetap independen tanpa menutup diri dari kritik.
Dalam konteks demokrasi yang semakin terbuka, pertanyaan tentang court security tidak lagi semata soal pengamanan fisik gedung pengadilan. Ia menjelma menjadi persoalan struktural: bagaimana melindungi proses peradilan dari tekanan opini yang prematur dan penghakiman publik yang serampangan.
Begitu pula konsep contempt of court. Di banyak negara, ia dipahami sebagai instrumen menjaga kehormatan peradilan. Di Indonesia, konsep ini kerap berada di wilayah abu-abu—antara kebutuhan dan kekhawatiran akan pembungkaman kritik.
Diskusi pagi itu sejak awal terasa sebagai upaya mencari keseimbangan. Bukan untuk membungkam publik, tetapi juga bukan untuk membiarkan peradilan berjalan di bawah ancaman dan sorotan tanpa batas.
Para peserta tampak menyadari, independensi peradilan bukanlah hak istimewa hakim semata, melainkan prasyarat keadilan bagi warga negara. Ketika pengadilan kehilangan kewibawaannya, yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi kepercayaan publik itu sendiri.
Lampu ruangan meredup perlahan, layar besar di depan menampilkan susunan acara. Moderator bersiap mengambil alih panggung. Percakapan kecil berhenti. Semua mata mengarah ke depan.
Diskusi publik ini belum dimulai, tetapi satu pesan sudah terasa kuat: peradilan sedang berbicara kepada dirinya sendiri—dan kepada publik—tentang batas, tanggung jawab, dan martabat.
Di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung pagi itu, ruang sidang memang tidak hadir secara fisik. Namun semangat menjaga kesunyiannya—agar keadilan dapat bekerja tanpa intimidasi—mulai diperbincangkan dengan sungguh-sungguh.

Tim Redaksi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


