Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan
Artikel

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti4 March 2026 • 08:11 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kehati-hatian yang berlebihan ketika dalil perlindungan anak justru membebani proses

Praktik di pengadilan, urusan ijin menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur seringkali ’melebar’ kemana-mana. Permohonan yang seharusnya sederhana, yaitu meminta izin menjual demi kepentingan anak, kerap kali dibebani ’paket tambahan’ berupa permohonan penetapan wali. Dari beberapa kali menangani perkara permohonan seringkali hal ini dipertanyakan, namun jawabannya selalu sama yaitu karena PPAT/Notaris mewajibkan hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak. Kenyataan ini menimbulkan kesan, seolah-olah orang tua yang masih hidup belum cukup punya kapasitas hukum untuk bertindak bagi anaknya. Akibatnya proses menjadi lebih panjang, biaya bertambah, dan terkesan tidak efisien. Padahal kalau dilihat substansinya sama, yaitu melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Ketika Pengadilan tidak perlu lagi mengulang apa yang sudah ditetapkan Undang Undang

Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 memberikan pedoman yang tegas dan sangat praktis: Izin menjual terhadap harta yang menjadi hak anak di bawah umur yang diajukan oleh salah 1 (satu) orang tua yang masih hidup, tidak perlu diserta permohonan untuk ditetapkan sebagai wali terlebih dahulu. Kehadiran Rumusan Kamar ini memiliki dampak yang sangat besar karena akan memotong ’kebiasaan administrasi’ yang selama ini membuat permohonan izin menjual ikut terseret menjadi permohonan perwalian.

Mengapa rumusan ini penting?

Rumusan ini telah mengembalikan logika berpikir secara mendasar: Orang tua adalah wali karena hukum, bukan atas dasar penetapan. Dengan catatan, selama hak tersebut tidak dicabut, maka Negara harus mengakui orang tua merupakan repsentasi sah bagi anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dari rumusan ini, maka jika orang tua ingin menjual harta anaknya yang masih di bawah umur, cukup ajukan permohonan izin menjual saja. Dengan demikian, maka pengadilan juga terdorong untuk menilai dan mempertimbangkan hal yang benar-benar substansi saja. Misalnya apakah penjualan memang bertujuan untuk kepentingan terbaik anak, bagaimana hasil penjualan akan digunakan, apakah ada risiko anak dirugikan.

Baca Juga  Di Balik Sidang Isbat: Analisis Kedudukan Eksekutif dan Yudikatif

Rekonstruksi Praktik Perwalian Dalam Sistem Perdata Indonesia

Sejatinya Rumusan Kamar ini menegaskan kembali norma yang sudah ada, yaitu:

  • Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974, menyatakan anak yang belum 18 tahun atau belum pernah menikah berada di bawah kekuasaan orang tuia, dan orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
  • Pasal 330 KUH Perdata, menempatkan anak yang belum dewasas sebagai pihak yang berada di bawah kekuasaan orang tua.

Dari kedua Pasal tersebut mengandung arti, ketika salah 1 (satu) orang tua masih hidup dan tidak sedang dicabut kekuasaanya, maka permintaan ditetapkan sebagai wali, sesungguhnya sangatlah berlebihan, karena status wali sudah melekat demi hukum.

Meski demikian, bukan berarti selamanya penetapan wali tidak diperlukan. Batasannya tetap ada yaitu ketika anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, misalkan saja kedua orang tua telah meninggal dunia, orang tua tidak cakap hukum, orang tua berada di bawah pengampuan, atau kekuasaan sebagai orang tua dicabut oleh hukum

Penutup

Dengan demikian, Rumusan Kamar Perdata Tahun 2025 ini patut diapresiasi, untuk memberikan manfaat dan kepastian hukum. Bukan lagu sekedar soal teknis permohonan, melainkan memperbaiki logika berpikir dalam praktik hukum. Ketika Undang Undang telah menegaskan orang tua adalah wali yang sah bagi anak di bawah umur selama tidak dicabut kekuasaannya, maka pengadilan tidak perlu lagi mengulang penetapan yang bersifat deklaratif. Pengadilan hanya perlu memastikan hal yang substantif, yaitu setiap izin menjual benar-benar untuk kepentingan terbaik bagi anak. Di sinilah kepastian hukum dan perlindungan anak bertemu secara utuh.

Sumber:

  • KUH Perdata
  • SEMA 1 Tahun 2025

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Menakar Urgensi Zero Tolerance terhadap Korupsi Yudisial: Menyelamatkan Negara dari Runtuhnya Tiang Keadilan
SUARABSDKMARI

Hukum Perdata Indonesia Izin Menjual Harta Anak Kekuasaan Orang Tua Kepastian Hukum KUH Perdata Perlindungan Anak Perwalian Anak Rumusan Kamar Perdata SEMA 1 Tahun 2025 UU Perkawinan 1974
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

By Muhamad Iqbal4 March 2026 • 08:32 WIB0

Pemberlakuan KUHP Nasional telah membawa banyak perbuahan dalam norma hukum pidana di Indonesia salah satunya…

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi
  • Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan
  • Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia
  • Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber
  • Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.