Kehati-hatian yang berlebihan ketika dalil perlindungan anak justru membebani proses
Praktik di pengadilan, urusan ijin menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur seringkali ’melebar’ kemana-mana. Permohonan yang seharusnya sederhana, yaitu meminta izin menjual demi kepentingan anak, kerap kali dibebani ’paket tambahan’ berupa permohonan penetapan wali. Dari beberapa kali menangani perkara permohonan seringkali hal ini dipertanyakan, namun jawabannya selalu sama yaitu karena PPAT/Notaris mewajibkan hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak. Kenyataan ini menimbulkan kesan, seolah-olah orang tua yang masih hidup belum cukup punya kapasitas hukum untuk bertindak bagi anaknya. Akibatnya proses menjadi lebih panjang, biaya bertambah, dan terkesan tidak efisien. Padahal kalau dilihat substansinya sama, yaitu melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
Ketika Pengadilan tidak perlu lagi mengulang apa yang sudah ditetapkan Undang Undang
Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 memberikan pedoman yang tegas dan sangat praktis: Izin menjual terhadap harta yang menjadi hak anak di bawah umur yang diajukan oleh salah 1 (satu) orang tua yang masih hidup, tidak perlu diserta permohonan untuk ditetapkan sebagai wali terlebih dahulu. Kehadiran Rumusan Kamar ini memiliki dampak yang sangat besar karena akan memotong ’kebiasaan administrasi’ yang selama ini membuat permohonan izin menjual ikut terseret menjadi permohonan perwalian.
Mengapa rumusan ini penting?
Rumusan ini telah mengembalikan logika berpikir secara mendasar: Orang tua adalah wali karena hukum, bukan atas dasar penetapan. Dengan catatan, selama hak tersebut tidak dicabut, maka Negara harus mengakui orang tua merupakan repsentasi sah bagi anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dari rumusan ini, maka jika orang tua ingin menjual harta anaknya yang masih di bawah umur, cukup ajukan permohonan izin menjual saja. Dengan demikian, maka pengadilan juga terdorong untuk menilai dan mempertimbangkan hal yang benar-benar substansi saja. Misalnya apakah penjualan memang bertujuan untuk kepentingan terbaik anak, bagaimana hasil penjualan akan digunakan, apakah ada risiko anak dirugikan.
Rekonstruksi Praktik Perwalian Dalam Sistem Perdata Indonesia
Sejatinya Rumusan Kamar ini menegaskan kembali norma yang sudah ada, yaitu:
- Pasal 47 UU No 1 Tahun 1974, menyatakan anak yang belum 18 tahun atau belum pernah menikah berada di bawah kekuasaan orang tuia, dan orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
- Pasal 330 KUH Perdata, menempatkan anak yang belum dewasas sebagai pihak yang berada di bawah kekuasaan orang tua.
Dari kedua Pasal tersebut mengandung arti, ketika salah 1 (satu) orang tua masih hidup dan tidak sedang dicabut kekuasaanya, maka permintaan ditetapkan sebagai wali, sesungguhnya sangatlah berlebihan, karena status wali sudah melekat demi hukum.
Meski demikian, bukan berarti selamanya penetapan wali tidak diperlukan. Batasannya tetap ada yaitu ketika anak tersebut tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya, misalkan saja kedua orang tua telah meninggal dunia, orang tua tidak cakap hukum, orang tua berada di bawah pengampuan, atau kekuasaan sebagai orang tua dicabut oleh hukum
Penutup
Dengan demikian, Rumusan Kamar Perdata Tahun 2025 ini patut diapresiasi, untuk memberikan manfaat dan kepastian hukum. Bukan lagu sekedar soal teknis permohonan, melainkan memperbaiki logika berpikir dalam praktik hukum. Ketika Undang Undang telah menegaskan orang tua adalah wali yang sah bagi anak di bawah umur selama tidak dicabut kekuasaannya, maka pengadilan tidak perlu lagi mengulang penetapan yang bersifat deklaratif. Pengadilan hanya perlu memastikan hal yang substantif, yaitu setiap izin menjual benar-benar untuk kepentingan terbaik bagi anak. Di sinilah kepastian hukum dan perlindungan anak bertemu secara utuh.
Sumber:
- KUH Perdata
- SEMA 1 Tahun 2025
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

