M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Penelitian ini berupaya menjelaskan peran strategis Hakim dalam penemuan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan pembaruan hukum. Hasil penelitian menyimpulkan dua hal. Pertama, bahwa Penemuan hukum sangat mendasar dalam penegakan hukum teks perundang-undangan bersifat kaku dan terbatas, sehingga diperlukan penafsiran lebih lanjut agar esensi dari peraturan dapat diterapkan ke dalam perkara yang sedang diadili. Selain itu, dalam mengadili perkara, penyelesaiannya memerlukan kaidah hukum konkret yang dihasilkan dari kegiatan penemuan hukum oleh Hakim. Bahkan, dalam konteks tertentu, perundang-undangan tidak mengatur hal-hal dalam sengketa yang diadili, karenanya memerlukan penemuan hukum. Kedua, Hakim adalah pusat dari penemuan hukum serta elemen yang paling menentukan bagaimana hukum ditegakkan. Melalui proses dialektika dalam memutus perkara, Hakim berperan besar dalam menentukan hukum yang akan terapkan dalam perkara. Hakim memiliki peran strategis dalam mengatasi kebuntuan hukum menghadapi kompleksnya dinamika sosial.