SOLOK KOTA || HUMAS
Solok,12/12/2025. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPP3A) Kota Solok, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Kerjasamana Lintas Sektor terkait Layanan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, acara yang digelar di aula Belakang Gedung Kubuang Tigobaleh Kota Solok (12/12). Ketua Pengadilan Agama Solok YM. Nanang Soleman, S.H.I., didaulat memberikan materi tentang Perceraian dan Perkawinan Anak.
Fenomena perkawinan anak masih menjadi momok yang terus menghantui, menantang sistem hukum dan norma sosial yang berlaku. Di tengah upaya pemerintah menekan angka ini, suara seorang hakim menjadi sorotan, mengungkapkan kompleksitas di balik meja hijau dan perjuangan menegakkan keadilan bagi anak-anak.
YM. Nanang Soleman, S.H.I.,yang telah bertahun-tahun menangani kasus permohonan dispensasi kawin, berbagi pandangannya. Lebih lanjut beliau sampaikan, revisi Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan batas usia adalah langkah maju yang signifikan. Namun,beliau juga menyoroti adanya ‘pintu darurat’ yang dikenal dengan dispensasi Kawin. Keputusan hakim tidak jarang berada di persimpangan antara menegakkan hukum dan menghadapi realitas sosial yang rumit. Dalam beberapa kasus, menolak permohonan dispensasi, tetapi di sisi lain, juga harus mempertimbangkan risiko jika permohonan itu ditolak.
YM. Nanang Soleman, S.H.I., berharap, dengan adanya sinergi yang lebih baik, pengadilan tidak lagi menjadi tempat ‘legalisasi’ perkawinan anak, tetapi menjadi benteng terakhir yang benar-benar melindungi hak-hak mereka. Perjuangan untuk menjaga hak anak adalah tanggung jawab bersama yang harus terus diperjuangkan demi masa depan generasi penerus bangsa.
PA SOLOK HEBAT (Humanis Elegan Bersih Akuntabel Transparan)

Tim Redaksi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


