Megamendung, Bogor – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, semangat para Peserta Pelatihan Teknis Yudisial Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Megamendung, Bogor, tak kunjung surut. Memasuki hari ketiga, peserta tetap antusias mengikuti rangkaian materi ditengah guyuran hujan yang membawa suasana diskusi semakin mendalam, salah satunya adalah penguatan Peradilan Pajak dalam medukung sistem Perpajakan dan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia merupakan materi baru yang disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL.M. alumni in Taxation Washington University, USA yang sekarang menjabat sebagai Hakim Agung Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Meski menjalankan ibadah puasa, konsentrasi dan semangat peserta pelatihan justru terlihat semakin menyala dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada pemateri menunjukan para peserta dapat mengikuti dan memahami isu-isu strategis terkait peradilan pajak pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 mengalihkan kewenangan pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kementrian Keuangan ke Mahkamah Agung RI selambatnya 31 Desember 2026.
Narasumber dengan Pengalaman Panjang di Dunia Perpajakan
Yang Mulia Dr. Cerah Bangun bukan nama asing di dunia perpajakan dan peradilan Indonesia. Sebelum diangkat sebagai Hakim Agung TUN Khusus Pajak pada tahun 2022, beliau meniti karir panjang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Beberapa jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain Direktur Kepatuhan Internal DJBC (2021), Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara (2017–2021), dan Kepala Kanwil DJBC Maluku-Papua (2016–2017). Dengan latar belakang pendidikan LL.M. in Taxation dari Washington University, USA, serta pengalaman di lembaga pendidikan tinggi seperti FHUI dan STAN, pemahaman Yang Mulia Dr. Cerah Bangun tentang sengketa pajak sangat komprehensif, baik dari sisi fiskus maupun hakim.
Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman
Dalam materi yang disampaikan, YM Dr. Cerah Bangun mengawali dengan landasan konstitusional. Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, meliputi lingkungan Peradilan Umum, Militer, Tata Usaha Negara, dan Agama, serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Lantas, di mana posisi Pengadilan Pajak? Pendekatan legalistik melalui UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memberikan jawaban. Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diperkuat dengan Pasal 1 angka 8 jo. Penjelasan Pasal 27 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 9A UU No. 51 Tahun 2009 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juga menyatakan bahwa di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. Sementara Pasal 27 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan bahwa putusan Pengadilan Pajak adalah putusan Pengadilan Khusus di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sejarah dan Dasar Hukum Peradilan Pajak
Perjalanan peradilan pajak di Indonesia telah melalui berbagai fase. Dimulai dari UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP, kemudian diikuti dengan UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, hingga lahirnya UU No. 14 Tahun 2002 yang secara khusus mengatur Pengadilan Pajak.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan terbaru UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) jo. PP 35/2023 yang mencabut UU 28/2009.
Dinamika ini menunjukkan kompleksitas sistem perpajakan Indonesia yang mencakup pajak pusat, kepabeanan dan cukai, serta pajak daerah. Masing-masing memiliki mekanisme upaya hukum berbeda, mulai dari keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali.

Dualisme Pembinaan yang Berakhir
Salah satu karakteristik unik Pengadilan Pajak selama ini adalah adanya dualisme pembinaan. Di satu sisi, pembinaan teknis peradilan berada di bawah Mahkamah Agung. Namun di sisi lain, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan berada di bawah Kementerian Keuangan, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002.
Kondisi ini menciptakan situasi yang tidak lazim dalam sistem kekuasaan kehakiman. Meskipun pasal tersebut menegaskan bahwa pembinaan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, independensi hakim secara kelembagaan tetap menjadi pertanyaan.
Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023: Titik Balik Sejarah
Setelah melalui berbagai uji materi di Mahkamah Konstitusi, akhirnya lahir Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengubah wajah peradilan pajak. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung”. Dengan putusan ini, Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi: “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.”
Putusan ini merupakan puncak dari serangkaian judicial review terhadap UU Pengadilan Pajak, dimulai dari Putusan MK No. 004/PUU-II/2004, No. 011/PUU-IV/2006, No. 023/PUU-X/2012, No. 133/PUU-XIII/2015, No. 06/PUU-XIV/2016, No. 27/PUU-XV/2017, No. 78/PUU-XV/2017, No. 10/PUU-XVIII/2020, No. 57/PUU-XVIII/2020, hingga akhirnya Putusan No. 26/PUU-XXI/2023.
Tingginya Sengketa Pajak dan Tantangan ke Depan
Di tengah proses transisi menuju kemandirian, Pengadilan Pajak menghadapi tantangan berat. Data yang dipaparkan YM Dr. Cerah Bangun menunjukkan tax ratio Indonesia tahun 2025 hanya sebesar 9,31% dari PDB, dengan penerimaan negara Rp 2.217 triliun dari total GDP Rp 23.821 triliun.
Rendahnya tax ratio ini berbanding terbalik dengan potensi sengketa pajak yang tinggi. Dalam kondisi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak untuk memenuhi APBN berpotensi menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus.
Tabel keadaan perkara di Pengadilan Pajak periode 2021–2025 menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung tinggi. Demikian pula data perkara pajak di Mahkamah Agung periode 2019–2024 menunjukkan beban signifikan pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Kompleksitas ini bertambah dengan beragamnya objek dan pemungut pajak. Pajak pusat dikelola DJP dan DJBC, sementara pajak daerah dikelola pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Masing-masing memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda.
Strategi Akselerasi Perbaikan
Menghadapi tantangan tersebut, materi YM Dr. Cerah Bangun menawarkan akselerasi perbaikan yang mencakup tiga aspek: substansi, struktur, dan budaya hukum (legal culture).
Dari aspek substansi , diperlukan pembatasan perkara agar Pengadilan Pajak dapat fokus pada perkara-perkara yang signifikan. Perlu diciptakan landmark decisions atau putusan-putusan yang menjadi yurisprudensi dan pedoman bagi penyelesaian sengketa serupa di masa mendatang. Minimalisasi disparitas putusan juga menjadi prioritas untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.
Dari aspek struktur manajemen perkara dengan teknologi informasi (E-Tax Court) menjadi keniscayaan di era digital. Sistem elektronik akan mempercepat proses penyelesaian perkara, meningkatkan transparansi, dan memudahkan akses bagi para pihak. Simplifikasi putusan juga diperlukan agar lebih mudah dipahami oleh wajib pajak yang mungkin tidak memiliki latar belakang hukum. Penambahan kuantitas dan peningkatan kualitas hakim, serta penambahan asisten hakim (auditor) menjadi kebutuhan mendesak mengingat tingginya volume perkara.
Dari aspek budaya hukum, diperlukan perubahan mindset dan perilaku semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pajak. Hakim, panitera, jurusita, advokat, fiskus, dan wajib pajak perlu membangun budaya hukum yang menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

Menuju Kemandirian 2026
Dengan batas waktu 31 Desember 2026, berbagai persiapan perlu dilakukan untuk memastikan transisi pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung berjalan lancar. Mahkamah Agung perlu menyiapkan struktur organisasi yang tepat, mengalokasikan anggaran yang memadai, merekrut dan melatih tenaga teknis dan administratif, serta mengintegrasikan sistem Pengadilan Pajak dengan sistem peradilan yang sudah ada.
Kementerian Keuangan sebagai instansi yang selama ini membina Pengadilan Pajak perlu memfasilitasi proses transisi ini dengan baik, termasuk dalam hal alih pengetahuan, alih dokumen, dan alih aset. Komitmen dan sinergi kedua lembaga menjadi kunci kelancaran transisi.
Harapan ke Depan
Penguatan peradilan pajak melalui pengalihan pembinaan ke Mahkamah Agung diharapkan dapat mewujudkan beberapa hal: independensi hakim yang lebih terjamin karena tidak lagi berada di bawah bayang-bayang eksekutif, profesionalisme dan kompetensi hakim yang meningkat melalui pembinaan terintegrasi, keseragaman putusan dan terciptanya yurisprudensi yang konsisten, serta peningkatan kepercayaan publik terhadap peradilan pajak sebagai lembaga yang independen dan berwibawa.
Pada akhirnya, penguatan peradilan pajak bukan hanya tentang perubahan struktural, tetapi juga tentang peningkatan kualitas putusan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Peradilan pajak yang kuat, independen, dan profesional akan berkontribusi signifikan dalam mendukung sistem perpajakan nasional dan pencapaian tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Dengan bekal pengalaman panjang di dunia kepabeanan dan cukai serta pemahaman mendalam tentang hukum pajak, YM Dr. Cerah Bangun menegaskan bahwa penguatan peradilan pajak harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan hukum dan ekonomi Indonesia. Peradilan pajak yang kredibel akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dan pada akhirnya mengoptimalkan penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat suatu Pencerahan yang sangat membangun Para Peserta Pelatihan Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyambut dengan tepuk tangan diakhir penutupan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


