Sulit menemukan sosok sastrawan Indonesia yang dipuja sekaligus dicurigai sedalam Pramoedya Ananta Toer. Ia adalah paradoks yang berjalan dengan tenang: seorang yang karyanya dibaca dari Seoul sampai Stockholm, tapi dibungkam di tanah kelahirannya sendiri. Dialah rumah bagi segala pujian dan sekaligus segala larangan. Dalam diri Pram, kemasyhuran dan kesunyian duduk berdampingan seperti dua lampu yang tak pernah padam, saling menyorot bayangan satu sama lain.
Karya-karya Pram sejak lama menjadi cermin bagi mereka yang bergelut dengan dunia hukum. Meski ia bukan ahli hukum, kehidupannya justru ditempa oleh proses hukum atau setidaknya oleh sesuatu yang diklaim sebagai proses hukum. Dari satu sel ke sel lain, dari penjara Salemba hingga Pulau Buru, Pram menghabiskan sekira 18 tahun hidupnya di balik jeruji. Bukan karena vonis yang sah, bukan karena putusan yang terukur, melainkan oleh tuduhan yang tak pernah memperoleh panggung pembuktian.
Puncaknya terjadi pada 1969. Ia diciduk, ditahan, dan kemudian diasingkan tanpa pernah dihadapkan pada majelis hakim. Dalam sejarah peradilan Indonesia, kisah Pram ibarat luka lama yang enggan sembuh, mengalir sebagai pengingat tentang apa yang terjadi ketika hukum kehilangan wajahnya sebagai penjaga martabat manusia.
Namun ironisnya, justru di Pulau Buru lah karya-karya terbaiknya dilahirkan. Dengan akses terbatas terhadap kertas dan pena, ia menulis dalam kegelapan. Dari kesunyian itulah lahir Tetralogi Pulau Buru: Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, dan Rumah Kaca. Seolah-olah ketidakadilan yang menimpanya menjadi tungku api yang memaksa pikirannya terus menyala. Dari pengasingan ia memberi bangsa ini satu hal yang tak bisa dikurung: imajinasi.
Kisah Pram tak bisa tidak membuat kita menoleh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja disahkan. KUHAP Baru, demikian regulasi ini kerap disebut, digadang-gadang menggeser orientasi sistem peradilan pidana Indonesia dari crime control model, yang kerap bertumpu pada efisiensi penindakan, ke due process of law, yang menempatkan hak tersangka sebagai pagar pertama. Dalam paradigma baru itu, negara diwajibkan membuktikan kesalahan seseorang melalui proses yang transparan, akuntabel, dan terukur.
Di titik ini, bayang kehidupan Pram menjadi semacam metafor sejarah. Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang abai pada prosedur bukan sekadar cacat administratif, melainkan pukulan terhadap martabat manusia. Dalam hidup Pram, kita melihat risiko terbesar ketika hukum dipakai sebagai palu yang memukul imajinasi, bukan sebagai mercusuar yang menerangi jalan keadilan.
Pram telah tiada namun kisahnya dengan proses hukum nampak belum usai. Beberapa waktu lalu karya Pram berjudul “Anak Semua Bangsa” disita sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana. Pertanyaan pun mengalir: apakah sebuah buku dapat menjadi barang bukti? Dalam KUHAP lama – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 – barang yang dapat dikenakan penyitaan pada umumnya merujuk pada benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana, benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan, benda yang dibuat khusus atau diperuntukan melakukan tindak pidana, atau benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Sementara dalam KUHAP Baru, ketentuan mengenai barang yang dapat disita tidak mengalami perubahan signifikan.
Sejatinya tidak ada yang keliru dengan ketentuan tersebut, baik KUHAP baru maupun KUHAP lama. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum, khususnya hakim, menentukan nasib buku yang disita tersebut. Buku tak lain adalah ruang dialog. Merampas apalagi memusnahkan buku tanpa standar pembuktian yang ketat berpotensi menyeret kita kembali pada masa ketika pikiran dianggap sebagai ancaman, bukan aset bangsa.
Pram pernah menulis sebuah kalimat yang kini terasa seperti kompas moral bagi hakim, aparat penegak hukum, atau siapa pun yang percaya bahwa bangsa ini bisa menjadi lebih baik: “Kita harus adil bahkan sejak dalam pikiran.”
Kalimat itu sederhana, tapi di situlah pertarungan dimulai. Sebab sebelum keadilan lahir dalam putusan, ia harus lebih dulu tumbuh dari cara kita memandang hukum acara pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


