Ketika konsumen dirugikan di sektor jasa keuangan, yang sering tampil di permukaan adalah nama perusahaan: bank, perusahaan pembiayaan, manajer investasi, atau entitas lain yang berizin. Namun dalam praktiknya, kerugian tidak selalu berhenti di tangan pelaku usaha utama. Dana bisa mengalir ke pihak lain. Aset bisa dipindahkan. Keuntungan bisa dinikmati oleh mereka yang tidak tercatat sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Kehadiran Perma 4/2025
Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2025 memberikan terobosan penting dalam penguatan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, khususnya terkait gugatan terhadap pihak dengan iktikad tidak baik. Secara garis besar, Perma ini menegaskan gugatan pelindungan konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak hanya dapat diarahkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tetapi juga kepada pihak lain yang bertindak dengan iktikad tidak baik.
Pasal 5 ayat (1) huruf a menegaskan, gugatan dapat diajukan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan, termasuk harta yang berada di bawah penguasaan pihak lain dengan iktikad tidak baik. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) huruf b secara eksplisit menyebutkan bahwa pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian dapat ditarik sebagai tergugat, meskipun pihak tersebut bukan PUJK. Kehadiran PERMA 4/2025 telah memperluas jangkauan pertanggungjawaban perdata.
Melalui aturan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi dasar prosedural yang lebih kuat bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak hanya menggugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tetapi juga pihak lain yang bertindak dengan iktikad tidak baik. Ini bukan sekadar soal teknis beracara. Ini soal keberanian memperluas lingkar tanggung jawab.
Mengapa Ini Penting?
Dalam banyak perkara, kerugian konsumen justru menjadi rumit karena dana telah “diparkir” pada pihak ketiga, entah melalui nominee, perjanjian terselubung, atau skema yang sengaja dirancang untuk memecah tanggung jawab. Jika gugatan hanya boleh diarahkan pada PUJK, maka proses pemulihan (asset recovery) akan tersendat. Aset mungkin sudah tidak lagi berada pada pihak yang digugat. Nah kehadiran Perma No 4/2025 mencoba memotong rantai itu. Perma memberi ruang bagi OJK untuk mengejar siapa pun yang secara sadar turut menyebabkan atau menikmati kerugian tersebut. Ini adalah langkah yang progresif dalam perlindungan konsumen, karena menutup celah penghindaran tanggung jawab melalui rekayasa struktur hukum.
Tapi, Hati-Hati
Hal yang perlu ditegaskan adalah perluasan ini tidak boleh berubah menjadi perluasan yang liar.
Frasa “iktikad tidak baik” bukan label yang bisa ditempelkan secara sembarangan. Ia harus dibuktikan. Harus ada konstruksi yang jelas: apakah pihak tersebut mengetahui atau patut menduga adanya pelanggaran? Apakah ia secara aktif membantu, menyembunyikan, atau mengalihkan aset? Apakah ia memperoleh keuntungan dari skema yang merugikan konsumen?
Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. Hakim harus mampu menimbang secara jernih antara semangat melindungi konsumen dan prinsip kepastian hukum bagi pihak ketiga yang mungkin sebenarnya beritikad baik.
Arah Baru Pertanggungjawaban
PERMA 4/2025 menunjukkan pergeseran penting dalam hukum perdata kita: dari pendekatan formal menuju pendekatan substantif. Tanggung jawab tidak lagi ditentukan semata-mata oleh posisi administratif atau izin usaha, tetapi oleh keterlibatan nyata dan niat di baliknya.
Dalam konteks pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang terlihat di depan. Ia harus menjangkau siapa pun yang dengan sadar turut merugikan dan menikmati hasilnya. Dan Perma 4/2025 membuka pintu ke arah itu.
Kontributor Suara BSDK: Sriti Hesti Astiti
Sumber:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Pelindungan Konsumen
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


