Dalam filsafat Aristoteles, setiap tindakan manusia dan setiap struktur sosial selalu diarahkan pada suatu telos—tujuan akhir yang memberi makna pada keberadaan. Bagi Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, telos itu tampak dalam cita-cita mewujudkan tata kelola peradilan yang berintegritas, efektif, dan akuntabel. Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 181A/BSDK/SK.OT1.2/X/2025, bukan sekadar dokumen administratif; ia merupakan jalan menuju keutamaan organisasi, sebuah praxis yang mengarahkan lembaga kepada kesempurnaan fungsionalnya.
Aristoteles menyatakan bahwa kebajikan (arete) muncul dari kebiasaan melakukan tindakan yang benar. Dengan logika serupa, SAKIP menuntun organisasi untuk secara konsisten merencanakan, mengukur, melaporkan, dan mengevaluasi kinerjanya. Renstra, Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, hingga Laporan Kinerja bukanlah formulir-formulir teknis belaka, melainkan ritus-ritus kebajikan yang melatih ketepatan, keteguhan, dan kejelasan tujuan. Pada setiap tahapan—penjenjangan kinerja, penyusunan indikator, pengukuran, hingga evaluasi AKIP—terdapat upaya sadar untuk menjadikan organisasi lebih baik dari hari ke hari.
Pedoman SAKIP mengatur bahwa perencanaan harus bersifat sistematis, indikator harus spesifik dan terukur, dan evaluasi harus jujur terhadap keberhasilan maupun kegagalan. Ketentuan-ketentuan ini mencerminkan gagasan Aristotelian bahwa kebaikan tidak pernah muncul dari kebetulan, melainkan dari reasoned choice, pilihan sadar yang dilandasi nalar praktis (phronesis). Di dalam kerangka SAKIP, phronesis hadir dalam bentuk kejelasan sasaran strategis, keselarasan antara tugas dan fungsi, serta penggunaan anggaran yang efisien dan berorientasi hasil.
Lebih jauh lagi, evaluasi AKIP yang menekankan peningkatan berkelanjutan adalah cerminan konsep Aristoteles tentang keunggulan sebagai proses tiada henti. Tidak ada manusia yang tiba-tiba menjadi bajik; demikian pula tidak ada organisasi yang tiba-tiba akuntabel. Keduanya menjadi demikian karena terus memeriksa diri, memperbaiki langkah, dan belajar dari realitas. Dengan demikian, reviu dokumen, monitoring rencana aksi, dan analisis kinerja bukan hanya mekanisme, tetapi bagian dari perjalanan etis menuju excellence.
SAKIP mengajak organisasi untuk mengarahkan seluruh sumber daya kepada tujuan yang benar, dengan cara yang benar. Aristoteles menegaskan bahwa tindakan yang baik ialah tindakan yang mencapai keseimbangan antara kekurangan dan kelebihan—the golden mean. Dalam konteks BSDK, keseimbangan itu tampak pada upaya harmonisasi antara regulasi nasional, kebutuhan internal, dan aspirasi pemangku kepentingan. Perencanaan tidak boleh terlalu ambisius sehingga melampaui kapasitas, tetapi juga tidak boleh terlalu rendah sehingga menghilangkan potensi kebaikan.
Pada akhirnya, Pedoman SAKIP adalah cermin bagi organisasi. Ia memantulkan apa yang telah dicapai, apa yang harus diperbaiki, dan apa yang hendak diwujudkan. Melalui cermin itu, Badan bukan hanya melihat angka dan grafik, melainkan melihat dirinya sendiri: apakah ia telah mewujudkan amanahnya? Apakah ia telah bergerak menuju kebajikan?
Dalam pandangan Aristoteles, kebahagiaan tertinggi (eudaimonia) adalah ketika manusia atau organisasi hidup sesuai dengan fitrah dan tujuannya. Implementasi SAKIP, karenanya, bukan semata pemenuhan kewajiban birokrasi, tetapi bagian dari perjalanan menuju eudaimonia kelembagaan—suatu keadaan ketika Badan menyatu dengan tugas sucinya: menghadirkan peradilan yang unggul, akuntabel, dan penuh kebajikan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


