Dalam rangka memperkuat kerja sama antara Federal Court Australia dengan Mahkamah Agung, telah diadakan dialog terkait penerapan UNCITRAL Model Law tentang Kepailitan Lintas Batas Pengalaman Australia di ruang K.14 lantai 2 Auditorium BSDK Mega Mendung. Acara tersebut diadakan secara hybrid. Dihadiri secara langsung oleh Kelompok Kerja Kepailitan, Kelompok Kerja Penyusunan Naskah Terkait Perma tentang Cross Border Insolvency, Tim Assistensi Pembaharuan MA dan hakim yustisial di lingkungan BSDK. Sementara itu, secara daring dihadiri oleh beberapa satuan kerja di pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum.
Dialog yudisial dibuka oleh YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum Hakim Agung Kamar Perdata. Beliau menjelaskan bahwa penerapan Cross Border Insolvency di Indonesia masih terkendala prinsip teritorialisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 431 dan 436 RV, yang mengharuskan putusan asing tidak dapat langsung berlaku di Indonesia. Menurut pengalaman beliau, agar putusan asing dapat dilaksanakan, harus melalui proses relitigasi. UNCITRAL Model Law menawarkan solusi dengan memungkinkan putusan asing diakui tanpa relitigasi, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU Garuda yang diakui di Singapura dan Amerika. Hingga kini, UNCITRAL Model Law telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara, termasuk Singapura dan Malaysia.

Setelah membuka dan memberikan pemaparan singkat, Bapak Rizkiansyah selaku moderator mempersilakan Tim Penyusun Naskah Urgensi Penyusunan Perma terkait Cross Border Insolvency untuk memaparkan hasilnya. Bapak Ari Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperlukan penyempurnaan terhadap UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang guna mengatasi permasalahan kepailitan lintas batas. Sembari menunggu penyempurnaan UU Kepailitan, tim penyusun mengusulkan agar Mahkamah Agung mengambil peran dengan menerbitkan Perma tentang Cross Border Insolvency sebagai pedoman teknis bagi hakim di Indonesia dalam menangani kasus kepailitan lintas batas. Dari Federal Court Australia, yang hadir dalam rapat adalah Mrs. Catterine Button (Hakim Federal) dan Tim Luxton (Registrar). Mrs. Catterine Button memaparkan pengalaman Australia dalam menangani kasus kepailitan lintas batas negara. Australia telah mengadopsi UNCITRAL Model Law dan selama lebih dari 17 tahun telah menerima serta memutus berbagai permohonan pengakuan putusan asing, termasuk permohonan winding up terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Setelah pemaparan tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik secara luring maupun daring. Acara kemudian ditutup oleh YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memperbarui aturan mengenai penanganan kepailitan lintas batas negara sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat di Indonesia dan UNCITRAL Model Law menawarkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan kepailitan lintas batas.
