Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Melampaui Positivisme: Dekonstruksi Nurani Hakim dan Arsitektur Putusan Lingkungan Inovatif untuk Keadilan Ekologis yang Membumi

October 10, 2025

Refleksi Kritis: Mengembalikan Marwah Widyaiswara dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan

October 10, 2025
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Home » UNCITRAL Model Law dan Upaya Pembaharuan Hukum Kepailitan
Berita

UNCITRAL Model Law dan Upaya Pembaharuan Hukum Kepailitan

October 3, 20252 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Post Views: 61

Dalam rangka memperkuat kerja sama antara Federal Court Australia dengan Mahkamah Agung, telah diadakan dialog terkait penerapan UNCITRAL Model Law tentang Kepailitan Lintas Batas Pengalaman Australia di ruang K.14 lantai 2 Auditorium BSDK Mega Mendung.  Acara tersebut diadakan secara hybrid. Dihadiri secara langsung oleh Kelompok Kerja Kepailitan, Kelompok Kerja Penyusunan Naskah Terkait Perma tentang Cross Border Insolvency, Tim Assistensi Pembaharuan MA dan hakim yustisial di lingkungan BSDK. Sementara itu, secara daring dihadiri oleh beberapa satuan kerja di pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum.

Dialog yudisial dibuka oleh YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum Hakim Agung Kamar Perdata. Beliau menjelaskan bahwa penerapan Cross Border Insolvency di Indonesia masih terkendala prinsip teritorialisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 431 dan 436 RV, yang mengharuskan putusan asing tidak dapat langsung berlaku di Indonesia. Menurut pengalaman beliau, agar putusan asing dapat dilaksanakan, harus melalui proses relitigasi. UNCITRAL Model Law menawarkan solusi dengan memungkinkan putusan asing diakui tanpa relitigasi, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU Garuda yang diakui di Singapura dan Amerika. Hingga kini, UNCITRAL Model Law telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara, termasuk Singapura dan Malaysia.

Setelah membuka dan memberikan pemaparan singkat, Bapak Rizkiansyah selaku moderator mempersilakan Tim Penyusun Naskah Urgensi Penyusunan Perma terkait Cross Border Insolvency untuk memaparkan hasilnya. Bapak Ari Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diperlukan penyempurnaan terhadap UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang guna mengatasi permasalahan kepailitan lintas batas. Sembari menunggu penyempurnaan UU Kepailitan, tim penyusun mengusulkan agar Mahkamah Agung mengambil peran dengan menerbitkan Perma tentang Cross Border Insolvency sebagai pedoman teknis bagi hakim di Indonesia dalam menangani kasus kepailitan lintas batas. Dari Federal Court Australia, yang hadir dalam rapat adalah Mrs. Catterine Button (Hakim Federal) dan Tim Luxton (Registrar). Mrs. Catterine Button memaparkan pengalaman Australia dalam menangani kasus kepailitan lintas batas negara. Australia telah mengadopsi UNCITRAL Model Law dan selama lebih dari 17 tahun telah menerima serta memutus berbagai permohonan pengakuan putusan asing, termasuk permohonan winding up terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Setelah pemaparan tersebut, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, baik secara luring maupun daring. Acara kemudian ditutup oleh YM Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum yang menyatakan bahwa Indonesia perlu memperbarui aturan mengenai penanganan kepailitan lintas batas negara sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat di Indonesia dan UNCITRAL Model Law menawarkan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan  kepailitan lintas batas.

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Related Posts

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Rapat/Workshop Evaluasi Triwulan III, Langkah-Langkah Akhir Tahun, dan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III TA 2025 pada Satuan Kerja BA Mahkamah Agung di Wilayah KPPN Bogor

October 10, 2025

Coffee Morning Pemerintah Kabupaten Solok: Pengadilan Agama Solol Berperan Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

October 10, 2025
Demo
Top Posts

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

October 11, 2025

Kelas Inpirasi : Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi Hukum Keadilan

May 16, 2024

Badan Strajak Diklat Kumdil Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT RI dan HUT MA RI Ke-80

August 21, 2025
Don't Miss

Lindungi Masa Depan Anak, Hakim Peradilan Agama Asah Keahlian Penanganan Perkara Dispensasi Kawin

By SuaraBSDKOctober 11, 2025

Bogor, 10 Oktober 2025 – Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Badan Strajak Diklat…

Melampaui Positivisme: Dekonstruksi Nurani Hakim dan Arsitektur Putusan Lingkungan Inovatif untuk Keadilan Ekologis yang Membumi

October 10, 2025

Refleksi Kritis: Mengembalikan Marwah Widyaiswara dalam Ekosistem Pendidikan dan Pelatihan

October 10, 2025

Judicial Well-Being: Fondasi Tersembunyi Keadilan

October 10, 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Contact Us

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

category
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • SuaraBSDK
  • Video
Connect US
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3
Logo 4 Logo 5

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.