Di tengah gegap gempita transformasi digital yang seringkali diagungkan sebagai panji kemajuan ekonomi nasional, sebuah insiden di gerai roti Roti O baru-baru ini menyeruak ke permukaan, merobek narasi tunggal tentang efisiensi sistem pembayaran. Video yang viral di media sosial itu memperlihatkan sebuah drama kecil tentang ketimpangan zaman yang terjadi tepat di depan etalase kaca.
Seorang ibu dengan raut wajah menyiratkan kebingungan, berdiri kaku saat hendak membayar roti pilihannya. Di tangannya tergenggam lembaran uang tunai—alat pembayaran yang ia kenal seumur hidupnya sebagai metode sah jual-beli. Namun, transaksi itu terhenti. Pegawai kasir, yang terikat aturan perusahaan, dengan sopan namun tegas menolak metode pembayaran tunai tersebut.
“Ini enggak bisa cash?” suara seorang pelanggan lain terdengar meninggi, mewakili frustrasi sang ibu. Kasir tersebut mencoba menjelaskan prosedur cashless only (hanya non-tunai) yang berlaku. Sang ibu hanya terdiam, sementara teknologi yang seharusnya memudahkan justru menjadi tembok tebal yang menghalanginya menikmati sepotong roti. Peristiwa ini bukan sekadar potongan gambar kejadian sehari-hari; ia adalah alegori benturan keras antara percepatan teknokratis dengan realitas sosiologis masyarakat Indonesia. Realitas ini memicu satu pertanyaan mendasar yang tak bisa diabaikan: Apakah modernisasi memberikan kewenangan mutlak bagi pelaku usaha untuk secara sepihak menganulir keabsahan uang tunai?
Konstruksi Hukum: Kewajiban Menerima Tunai
Untuk membedah persoalan ini, kita perlu merujuk kembali pada landasan yuridis utama yang menjadi payung hukum eksistensi alat pembayaran di negeri ini, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang ini bukan sekadar aturan teknis pencetakan uang, melainkan manifestasi Pasal 23B UUD 1945 yang menempatkan mata uang sebagai simbol kedaulatan negara.
Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang meletakkan kewajiban fundamental yang bersifat imperatif. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran di wilayah NKRI. Filosofinya adalah prinsip teritorialitas: di tanah air ini, uang tunai adalah bentuk paling dasar dari alat pembayaran yang sah (legal tender).
Inti sengketa hukum pada kasus Roti O dan gerai cashless lainnya terletak pada Pasal 23 ayat (1). Pasal ini secara tegas menyatakan: “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran… di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah”.
Mari kita bedah unsur-unsurnya dalam konteks sistem pembayaran. “Setiap orang” mencakup perseorangan dan korporasi. Artinya, manajemen perusahaan adalah subjek hukum yang terikat. Unsur “Dilarang menolak” juga terpenuhi ketika kasir menolak uang fisik sang ibu. Poin paling krusial adalah unsur pengecualian yang bersifat limitatif. Undang-undang hanya mengizinkan penolakan jika ada keraguan atas keaslian fisik uang. Tidak ada klausul yang berbunyi “kecuali demi efisiensi antrean” atau “kecuali sistem kami sudah full digital”. Dengan demikian, alasan preferensi sistem pembayaran bisnis tidak memiliki landasan pemaaf di mata hukum.
Kekeliruan Menafsirkan Stiker “Cashless Only” sebagai Kontrak Hukum
Pembelaan utama yang sering diajukan pelaku usaha adalah Pasal 23 ayat (2) UU Mata Uang, yang memberikan pengecualian bagi pembayaran yang “telah diperjanjikan secara tertulis”. Pelaku usaha sering menafsirkan bahwa dengan menempel stiker “Kawasan Wajib Non-Tunai” di pintu masuk, syarat perjanjian tertulis sudah terpenuhi (asas konsensualisme diam-diam).
Namun, tinjauan yuridis yang mendalam menunjukkan ketidaktepatan argumen tersebut. Frasa “diperjanjikan secara tertulis” dalam pasal tersebut diletakkan satu tarikan napas dengan “kewajiban dalam valuta asing”. Secara gramatikal dan sistematis, pengecualian ini dirancang untuk mengakomodasi transaksi internasional atau kontrak khusus yang membutuhkan valuta asing, bukan untuk memberikan izin menolak sistem pembayaran tunai demi digital. Objek pengecualiannya adalah “Jenis Mata Uang” (Rupiah vs Valas), bukan “Metode Pembayaran” (Tunai vs Elektronik). Tafsir yang memperluas makna ini adalah bentuk penyelundupan hukum (wetsontduiking).
Lebih jauh lagi, dalam kacamata Hukum Perdata, stiker “Cashless Only” mengarah pada praktik Kontrak Baku (Standard Contract) yang berat sebelah. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan bahwa suatu sebab perjanjian adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang. Karena UU Mata Uang (hukum publik) mewajibkan penerimaan Rupiah (termasuk fisiknya), maka segala kebijakan privat yang meniadakan kewajiban tersebut adalah batal demi hukum (null and void).
Transformasi UU PPSK dan Paradoks Jalan Tol
Lantas, apakah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) lantas merombak total lanskap regulasi sistem pembayaran?
UU PPSK memang mengakui Rupiah Digital sebagai alat pembayaran sah, memperluas cakupan Rupiah yang sebelumnya hanya uang kertas dan logam. Namun, pengakuan ini tidak serta-merta menganulir validitas sistem pembayaran tunai. UU PPSK tidak menghapus Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang. Kewajiban menerima uang tunai tetap berlaku mutlak. Justru, fenomena cashless only menciptakan ironi: ketika toko mewajibkan QRIS (uang bank komersial) dan menolak uang tunai (uang bank sentral), mereka sejatinya sedang menolak alat bayar dengan derajat legitimasi negara tertinggi (sovereign money) demi mengutamakan instrumen privat yang derajatnya lebih rendah.
Sering pula muncul perbandingan: “Jika jalan tol boleh 100% non-tunai, mengapa toko roti tidak?”
Perbandingan ini cacat logika hukum. Penerapan sistem non-tunai di jalan tol didasarkan pada regulasi sektoral spesifik, seperti Peraturan Menteri PUPR, dan prinsip kebijakan publik untuk mengurai kemacetan pada infrastruktur negara. Jalan tol adalah ranah publik yang diatur ketat. Sebaliknya, toko ritel adalah entitas privat tanpa payung hukum lex specialis. Tanpa mandat regulasi setingkat menteri atau undang-undang yang memberikan izin khusus, sektor ritel tetap tunduk sepenuhnya pada lex generalis UU Mata Uang. Kebijakan negara di jalan tol dipayungi oleh diskresi administratif demi kepentingan umum, sementara tindakan sepihak sektor swasta tanpa landasan hukum yang jelas adalah sebuah bentuk pembangkangan terhadap undang-undang.
Keadilan bagi “The Unbanked”
Hukum tidak bekerja di ruang hampa. Kasus di Roti O adalah mikrokosmos dari ketidakadilan sosial dalam sistem pembayaran kita. Memaksa penggunaan QRIS secara sepihak adalah manifestasi nyata dari eksklusi sosial yang meminggirkan kelompok masyarakat yang belum teradaptasi dengan ekosistem digital serta mereka yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan perbankan formal.
Data menunjukkan penetrasi literasi digital dan kepemilikan rekening bank di Indonesia belum mencapai 100%. Jutaan warga masih terkategori unbanked. Bagi mereka, sistem tunai bukan sekadar pilihan, melainkan satu-satunya akses ekonomi. Menolak uang tunai mereka sama dengan menolak hak partisipasi ekonomi mereka.
Sistem pembayaran seharusnya inklusif (design for all), bukan eksklusif bagi kaum tech-savvy.
Penutup: Menggagas Solusi Inklusif dan Berkeadilan
Berdasarkan analisis di atas, praktik menolak pembayaran tunai oleh gerai ritel umum adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi dipidana. Namun, sekadar memberikan sanksi tanpa solusi hanya akan menciptakan resistensi. Oleh karena itu, diperlukan langkah taktis dan strategis untuk menyelesaikan friksi ini.
Pertama, Redefinisi SOP Bisnis Menuju “Hybrid Payment”. Pelaku usaha harus segera merevisi Standard Operating Procedure (SOP) mereka. Narasi “Modern itu Cashless” harus dikoreksi menjadi “Modern itu Inklusif”. Model bisnis yang ideal adalah sistem hybrid yang memadukan kecepatan digital dengan aksesibilitas tunai. Toko dapat menerapkan strategi “Cashless Preferred” (Mengutamakan Non-Tunai) dengan memberikan insentif—seperti jalur antrean khusus atau diskon kecil bagi pengguna QRIS—untuk mendorong efisiensi, namun tanpa pernah menutup pintu bagi pembayar tunai. Melayani pembayar tunai dengan hormat dan menyediakan uang kembalian bukanlah beban, melainkan bagian dari etika bisnis yang taat hukum.
Kedua, Peran Tegas Bank Indonesia dan Regulator. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter tidak boleh hanya berhenti pada himbauan moral. BI perlu menerbitkan surat edaran atau regulasi turunan yang secara eksplisit menegaskan kembali kewajiban penerimaan uang tunai di sektor ritel, sekaligus memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha tentang manajemen uang tunai yang efisien di era digital. Pengawasan aktif (sidak) perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan di lapangan, terutama pada jaringan waralaba besar yang menjadi trendsetter pasar.
Ketiga, Edukasi dan Literasi Digital yang Membumi. Pemerintah dan sektor swasta harus menyadari bahwa transisi ke masyarakat non-tunai (cashless society) adalah sebuah maraton, bukan lari sprint. Literasi digital harus digencarkan dengan pendekatan yang empatik terhadap kelompok rentan. Sebelum infrastruktur dan literasi merata, memaksa digitalisasi total adalah tindakan yang prematur dan tidak adil.
Pada akhirnya, teknologi diciptakan untuk menjadi jembatan yang menghubungkan manusia dengan kemudahan, bukan menjadi tembok tebal yang memisahkan seorang pembeli dari hak transaksinya. Menjaga keberterimaan uang tunai bukan berarti kita anti-kemajuan, melainkan upaya menjaga martabat ekonomi bangsa agar tetap berdaulat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK (Omnibus Law Keuangan).
- Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2020 tentang Transaksi Tol Nontunai.
- CNBC Indonesia, “Sanksi Menanti Pedagang Dilarang Tolak Tunai”.
- BeritaOne, “Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, BI Ingatkan Larangan”.
- Detik Finance, “Viral Toko Roti Tolak Nenek Bayar Tunai Harus Pakai QRIS”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


