Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
Artikel

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira5 March 2026 • 12:45 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam titik nadir transformasi yang paling fundamental sejak kemerdekaan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Indonesia tidak sekadar mengganti warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS), melainkan membangun sebuah paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, modern, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.

Namun, sebuah kodifikasi besar tidak akan efektif jika ia berdiri terisolasi dari ekosistem peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, mandat yang tertuang dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional mengenai ketentuan peralihan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi operasionalisasi sistem hukum pidana yang koheren. Kehadiran undang-undang yang mengatur tentang penyesuaian pidana sebagai instrumen pelaksana mandat tersebut menjadi jembatan krusial untuk menyelaraskan ribuan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan filosofi Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Mandat Historis dan Tantangan Sinkronisasi

Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional membebankan kewajiban kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan sinkronisasi secara sistematis. Secara doktrinal, setiap aturan pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional harus tunduk pada ketentuan umum yang diatur dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Urgensi dari penyesuaian ini terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dan kesatuan sistem pemidanaan. Tanpa adanya penyesuaian ini, akan terjadi dualisme atau bahkan pertentangan norma antara aturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan aturan khusus dalam berbagai undang-undang sektoral yang selama ini cenderung dirumuskan secara parsial dan tidak terstandardisasi.

Terdapat dua kelompok besar peraturan yang menjadi objek penyesuaian ini. Pertama adalah undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang memuat ancaman pidana, yang sering kali memiliki pola perumusan yang sangat beragam, mulai dari ancaman minimum khusus yang rigid hingga ancaman pidana denda yang tidak memiliki skala kategori yang jelas. Kedua adalah peraturan daerah (Perda), yang selama ini sering kali mencantumkan sanksi pidana tanpa mempertimbangkan proporsionalitas atau batasan kewenangan legislasi daerah. Dengan adanya undang-undang penyesuaian, diharapkan terjadi unifikasi kebijakan kriminal di tingkat pusat hingga daerah, sehingga penegakan hukum tidak lagi bersifat diskriminatif atau tumpang tindih.

Dilema Legislasi: Penyesuaian vs. Perubahan Substansial

Salah satu dinamika paling menarik dalam proses penyusunan undang-undang penyesuaian ini adalah perdebatan mengenai batas kewenangan. Terdapat pertanyaan fundamental: apakah undang-undang ini hanya berfungsi sebagai instrumen teknis administratif untuk “menyesuaikan” pasal-pasal lama, ataukah ia boleh menyentuh substansi norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang belum lama diundangkan? Secara teknis, undang-undang penyesuaian ini pada akhirnya tidak hanya berfokus pada sinkronisasi aturan sektoral, tetapi juga memuat perubahan substansial terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sendiri.

Keputusan ini diambil setelah melalui diskursus yang intensif di kalangan tim ahli dan pemangku kepentingan. Argumen pragmatis yang muncul adalah bahwa setelah dilakukan pencermatan selama masa tenggat sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, ditemukan berbagai kekurangan, mulai dari kesalahan teknis redaksional hingga kekeliruan konseptual yang dinilai mendesak untuk diperbaiki sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tersebut diterapkan secara penuh. Meskipun terdapat pandangan puristik yang menolak segala bentuk perubahan melalui jalur ini dan lebih menyarankan mekanisme judicial review di kemudian hari, kesepakatan politik yang dicapai akhirnya membenarkan langkah perubahan tersebut demi efektivitas dan kualitas norma hukum. Preseden historis, seperti perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Ketentuan Hukum Pidana, menjadi dasar legitimasi bahwa melakukan perubahan terbatas dalam proses penyesuaian bukanlah hal yang tabu dalam praktik legislasi Indonesia.

Baca Juga  Hukum, Kepuasan dan Penderitaan Atas Konflik: Refleksi Teori Kepuasan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Mekanisme Penyesuaian Pidana Sektoral

Proses penyesuaian ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dilakukan dengan pendekatan yang sangat terstruktur, terutama dalam hal pengaturan sanksi. Perubahan paling signifikan terjadi pada penghapusan ketentuan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan diskresi hakim dalam memberikan hukuman yang proporsional sesuai dengan derajat kesalahan pelaku, kecuali bagi tindak pidana tertentu yang dinilai memiliki dampak destruktif luar biasa bagi negara dan kemanusiaan, yakni tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Pengecualian ini menegaskan bahwa untuk kejahatan luar biasa, sistem pidana harus tetap mempertahankan sikap represif dan rigid melalui minimum khusus guna menjamin efek jera.

Selanjutnya, penyesuaian terhadap pidana kurungan dan denda dilakukan untuk menyederhanakan sistem sanksi yang selama ini sangat beraneka ragam. Banyak undang-undang sektoral sebelumnya menggunakan ancaman pidana kurungan yang singkat untuk tindak pidana ringan, yang dinilai tidak efektif dan hanya menambah beban lembaga pemasyarakatan. Melalui undang-undang penyesuaian ini, terjadi konversi sanksi: ketentuan pidana dalam undang-undang selain yang termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Demikian pula untuk undang-undang yang selama ini memuat ancaman pidana denda tunggal, dilakukan pembedaan perlakuan berdasarkan subjek hukumnya, yaitu apakah pelaku merupakan orang perseorangan atau korporasi. Hal ini merefleksikan prinsip keadilan yang berbeda dalam menilai kemampuan ekonomi dan tingkat tanggung jawab antara subjek hukum individu dengan badan usaha.

Lebih jauh lagi, penyesuaian terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dan denda secara kumulatif dilakukan dengan mengubah formatnya menjadi kumulatif-alternatif. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi penegak hukum untuk memilih sanksi yang paling relevan dengan karakteristik kasus yang dihadapi. Skema kategori denda yang diatur secara bertingkat (kategori I hingga VIII) juga memberikan kepastian nilai denda yang lebih rasional, sehingga tidak terjadi lagi ketimpangan nilai denda akibat inflasi atau ketidakjelasan rumusan dalam undang-undang lama. Pengecualian tertentu tetap diberlakukan bagi undang-undang yang memang memiliki karakteristik khusus, seperti undang-undang narkotika atau undang-undang yang memuat sanksi denda dalam bentuk kelipatan kerugian, dimana pola penyesuaian umum tidak bisa serta-merta diterapkan.

Reformasi Pemidanaan di Tingkat Daerah

Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (Perda) merupakan aspek yang sering luput dari perhatian publik, padahal dampaknya sangat besar bagi keseharian masyarakat. Selama ini, banyak peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan ancaman kurungan dan denda yang tidak proporsional, bahkan sering kali melampaui semangat hukum pidana sebagai ultimum remedium. Undang-undang penyesuaian ini secara tegas merombak pola tersebut.

Ketentuan pidana dalam peraturan daerah kini diarahkan untuk meninggalkan pidana kurungan bagi pelanggaran administratif atau pelanggaran ringan yang bersifat lokal. Pidana kurungan dalam peraturan daerah, baik yang bersifat tunggal maupun kumulatif, dihapuskan dan diganti dengan pidana denda. Langkah ini merupakan bentuk dekarbonisasi pemidanaan di tingkat daerah, dimana tujuan utama dari sanksi peraturan daerah adalah untuk ketertiban umum dan administrasi, bukan untuk pemenjaraan. Namun, pengecualian diberikan untuk tindak pidana adat yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem hukum kita. Selain itu, terdapat pembatasan kewenangan bagi daerah dalam merumuskan ancaman pidana, dimana sanksi denda dibatasi hanya sampai kategori tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman standar sanksi di seluruh wilayah Indonesia dan mencegah ekses kriminalisasi yang berlebihan di tingkat lokal.

Baca Juga  Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

Menuju Sistem Pidana Modern

Secara filosofis, undang-undang penyesuaian ini menegaskan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semula bersifat retributif-punitif menuju ke arah yang lebih restoratif, korektif dan rehabilitatif. Dengan menghapuskan pidana penjara jangka pendek melalui konversi denda, negara sebenarnya sedang berusaha mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mencegah stigmatisasi berlebihan terhadap pelaku tindak pidana ringan.

Namun, keberhasilan implementasi undang-undang ini akan sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para penegak hukum. Perubahan norma yang masif ini memerlukan adaptasi cepat dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Ketelitian dalam menerapkan kategori denda dan memahami pengecualian-pengecualian khusus, terutama terkait tindak pidana luar biasa, menjadi tantangan tersendiri agar tidak terjadi kesalahan dalam penuntutan maupun pemidanaan. Selain itu, sinergi antara pusat dan daerah dalam merevisi berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama juga menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar. Pemerintah daerah perlu melakukan audit peraturan daerah secara komprehensif agar selaras dengan undang-undang penyesuaian ini.

Satu hal yang tidak boleh dikesampingkan adalah urgensi sosialisasi. Masyarakat sebagai subjek hukum yang terdampak langsung perlu memahami bahwa perubahan pola pemidanaan ini bukan berarti pelemahan terhadap hukum, melainkan penyesuaian agar hukum lebih relevan dengan perkembangan zaman. Transparansi dalam proses penyesuaian ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.

Kesimpulan

Undang-Undang tentang penyesuaian pidana ini, dengan segala dinamika penyusunannya, merupakan tonggak sejarah penting bagi arsitektur hukum nasional. Ia bukan sekadar instrumen teknis untuk menyelaraskan pasal-pasal yang tersebar di berbagai undang-undang, melainkan sebuah manifestasi komitmen negara untuk memiliki sistem hukum pidana yang terpadu, rasional, dan berkeadilan. Meskipun terdapat perdebatan mengenai metode perubahan norma di dalamnya, hasil akhirnya memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum dan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melakukan modernisasi hukum pidana. Dengan memangkas kerumitan sanksi, menghapus rigiditas pidana minimum khusus yang tidak perlu, dan menata ulang pemidanaan di tingkat daerah, kita telah melangkah satu tahap lebih dekat menuju sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan. Ke depan, tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi. Undang-undang yang baik hanya akan menjadi macan kertas tanpa dukungan aparat penegak hukum yang memahami ruh dan filosofi di balik perubahan norma tersebut. Oleh karena itu, pasca pengesahan ini, fokus utama harus dialihkan pada edukasi, pelatihan, dan pengawasan agar tujuan luhur dari penyesuaian pidana ini benar-benar dirasakan manfaatnya dalam praktik peradilan sehari-hari.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

kuhp pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

5 March 2026 • 09:25 WIB

Wakaf Jenazah

4 March 2026 • 22:22 WIB

Protecting the Soul of Justice in the Age of Algorithmic Warfare

4 March 2026 • 21:49 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

By Syailendra Anantya Prawira5 March 2026 • 12:45 WIB0

Pendahuluan Sistem hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam titik nadir transformasi yang paling fundamental…

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB

Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

5 March 2026 • 09:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
  • PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)
  • Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara
  • Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?
  • Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.