Pendahuluan
Sistem hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam titik nadir transformasi yang paling fundamental sejak kemerdekaan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Indonesia tidak sekadar mengganti warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS), melainkan membangun sebuah paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, modern, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Namun, sebuah kodifikasi besar tidak akan efektif jika ia berdiri terisolasi dari ekosistem peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, mandat yang tertuang dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional mengenai ketentuan peralihan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat mutlak bagi operasionalisasi sistem hukum pidana yang koheren. Kehadiran undang-undang yang mengatur tentang penyesuaian pidana sebagai instrumen pelaksana mandat tersebut menjadi jembatan krusial untuk menyelaraskan ribuan ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan filosofi Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Mandat Historis dan Tantangan Sinkronisasi
Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional membebankan kewajiban kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan sinkronisasi secara sistematis. Secara doktrinal, setiap aturan pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional harus tunduk pada ketentuan umum yang diatur dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Urgensi dari penyesuaian ini terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dan kesatuan sistem pemidanaan. Tanpa adanya penyesuaian ini, akan terjadi dualisme atau bahkan pertentangan norma antara aturan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dengan aturan khusus dalam berbagai undang-undang sektoral yang selama ini cenderung dirumuskan secara parsial dan tidak terstandardisasi.
Terdapat dua kelompok besar peraturan yang menjadi objek penyesuaian ini. Pertama adalah undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang memuat ancaman pidana, yang sering kali memiliki pola perumusan yang sangat beragam, mulai dari ancaman minimum khusus yang rigid hingga ancaman pidana denda yang tidak memiliki skala kategori yang jelas. Kedua adalah peraturan daerah (Perda), yang selama ini sering kali mencantumkan sanksi pidana tanpa mempertimbangkan proporsionalitas atau batasan kewenangan legislasi daerah. Dengan adanya undang-undang penyesuaian, diharapkan terjadi unifikasi kebijakan kriminal di tingkat pusat hingga daerah, sehingga penegakan hukum tidak lagi bersifat diskriminatif atau tumpang tindih.
Dilema Legislasi: Penyesuaian vs. Perubahan Substansial
Salah satu dinamika paling menarik dalam proses penyusunan undang-undang penyesuaian ini adalah perdebatan mengenai batas kewenangan. Terdapat pertanyaan fundamental: apakah undang-undang ini hanya berfungsi sebagai instrumen teknis administratif untuk “menyesuaikan” pasal-pasal lama, ataukah ia boleh menyentuh substansi norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang belum lama diundangkan? Secara teknis, undang-undang penyesuaian ini pada akhirnya tidak hanya berfokus pada sinkronisasi aturan sektoral, tetapi juga memuat perubahan substansial terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sendiri.
Keputusan ini diambil setelah melalui diskursus yang intensif di kalangan tim ahli dan pemangku kepentingan. Argumen pragmatis yang muncul adalah bahwa setelah dilakukan pencermatan selama masa tenggat sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, ditemukan berbagai kekurangan, mulai dari kesalahan teknis redaksional hingga kekeliruan konseptual yang dinilai mendesak untuk diperbaiki sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tersebut diterapkan secara penuh. Meskipun terdapat pandangan puristik yang menolak segala bentuk perubahan melalui jalur ini dan lebih menyarankan mekanisme judicial review di kemudian hari, kesepakatan politik yang dicapai akhirnya membenarkan langkah perubahan tersebut demi efektivitas dan kualitas norma hukum. Preseden historis, seperti perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Ketentuan Hukum Pidana, menjadi dasar legitimasi bahwa melakukan perubahan terbatas dalam proses penyesuaian bukanlah hal yang tabu dalam praktik legislasi Indonesia.
Mekanisme Penyesuaian Pidana Sektoral
Proses penyesuaian ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional dilakukan dengan pendekatan yang sangat terstruktur, terutama dalam hal pengaturan sanksi. Perubahan paling signifikan terjadi pada penghapusan ketentuan ancaman pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Kebijakan ini diambil untuk mengembalikan diskresi hakim dalam memberikan hukuman yang proporsional sesuai dengan derajat kesalahan pelaku, kecuali bagi tindak pidana tertentu yang dinilai memiliki dampak destruktif luar biasa bagi negara dan kemanusiaan, yakni tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Pengecualian ini menegaskan bahwa untuk kejahatan luar biasa, sistem pidana harus tetap mempertahankan sikap represif dan rigid melalui minimum khusus guna menjamin efek jera.
Selanjutnya, penyesuaian terhadap pidana kurungan dan denda dilakukan untuk menyederhanakan sistem sanksi yang selama ini sangat beraneka ragam. Banyak undang-undang sektoral sebelumnya menggunakan ancaman pidana kurungan yang singkat untuk tindak pidana ringan, yang dinilai tidak efektif dan hanya menambah beban lembaga pemasyarakatan. Melalui undang-undang penyesuaian ini, terjadi konversi sanksi: ketentuan pidana dalam undang-undang selain yang termuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang memuat ancaman pidana tunggal berupa pidana kurungan diubah dengan ketentuan: a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I; dan b. pidana kurungan 6 (enam) bulan atau lebih diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Demikian pula untuk undang-undang yang selama ini memuat ancaman pidana denda tunggal, dilakukan pembedaan perlakuan berdasarkan subjek hukumnya, yaitu apakah pelaku merupakan orang perseorangan atau korporasi. Hal ini merefleksikan prinsip keadilan yang berbeda dalam menilai kemampuan ekonomi dan tingkat tanggung jawab antara subjek hukum individu dengan badan usaha.
Lebih jauh lagi, penyesuaian terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dan denda secara kumulatif dilakukan dengan mengubah formatnya menjadi kumulatif-alternatif. Perubahan ini memberikan fleksibilitas bagi penegak hukum untuk memilih sanksi yang paling relevan dengan karakteristik kasus yang dihadapi. Skema kategori denda yang diatur secara bertingkat (kategori I hingga VIII) juga memberikan kepastian nilai denda yang lebih rasional, sehingga tidak terjadi lagi ketimpangan nilai denda akibat inflasi atau ketidakjelasan rumusan dalam undang-undang lama. Pengecualian tertentu tetap diberlakukan bagi undang-undang yang memang memiliki karakteristik khusus, seperti undang-undang narkotika atau undang-undang yang memuat sanksi denda dalam bentuk kelipatan kerugian, dimana pola penyesuaian umum tidak bisa serta-merta diterapkan.
Reformasi Pemidanaan di Tingkat Daerah
Penyesuaian pidana dalam peraturan daerah (Perda) merupakan aspek yang sering luput dari perhatian publik, padahal dampaknya sangat besar bagi keseharian masyarakat. Selama ini, banyak peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan ancaman kurungan dan denda yang tidak proporsional, bahkan sering kali melampaui semangat hukum pidana sebagai ultimum remedium. Undang-undang penyesuaian ini secara tegas merombak pola tersebut.
Ketentuan pidana dalam peraturan daerah kini diarahkan untuk meninggalkan pidana kurungan bagi pelanggaran administratif atau pelanggaran ringan yang bersifat lokal. Pidana kurungan dalam peraturan daerah, baik yang bersifat tunggal maupun kumulatif, dihapuskan dan diganti dengan pidana denda. Langkah ini merupakan bentuk dekarbonisasi pemidanaan di tingkat daerah, dimana tujuan utama dari sanksi peraturan daerah adalah untuk ketertiban umum dan administrasi, bukan untuk pemenjaraan. Namun, pengecualian diberikan untuk tindak pidana adat yang memiliki kedudukan khusus dalam sistem hukum kita. Selain itu, terdapat pembatasan kewenangan bagi daerah dalam merumuskan ancaman pidana, dimana sanksi denda dibatasi hanya sampai kategori tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman standar sanksi di seluruh wilayah Indonesia dan mencegah ekses kriminalisasi yang berlebihan di tingkat lokal.
Menuju Sistem Pidana Modern
Secara filosofis, undang-undang penyesuaian ini menegaskan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari yang semula bersifat retributif-punitif menuju ke arah yang lebih restoratif, korektif dan rehabilitatif. Dengan menghapuskan pidana penjara jangka pendek melalui konversi denda, negara sebenarnya sedang berusaha mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mencegah stigmatisasi berlebihan terhadap pelaku tindak pidana ringan.
Namun, keberhasilan implementasi undang-undang ini akan sangat bergantung pada integritas dan profesionalisme para penegak hukum. Perubahan norma yang masif ini memerlukan adaptasi cepat dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Ketelitian dalam menerapkan kategori denda dan memahami pengecualian-pengecualian khusus, terutama terkait tindak pidana luar biasa, menjadi tantangan tersendiri agar tidak terjadi kesalahan dalam penuntutan maupun pemidanaan. Selain itu, sinergi antara pusat dan daerah dalam merevisi berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan pidana lama juga menjadi pekerjaan rumah yang cukup besar. Pemerintah daerah perlu melakukan audit peraturan daerah secara komprehensif agar selaras dengan undang-undang penyesuaian ini.
Satu hal yang tidak boleh dikesampingkan adalah urgensi sosialisasi. Masyarakat sebagai subjek hukum yang terdampak langsung perlu memahami bahwa perubahan pola pemidanaan ini bukan berarti pelemahan terhadap hukum, melainkan penyesuaian agar hukum lebih relevan dengan perkembangan zaman. Transparansi dalam proses penyesuaian ini menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
Kesimpulan
Undang-Undang tentang penyesuaian pidana ini, dengan segala dinamika penyusunannya, merupakan tonggak sejarah penting bagi arsitektur hukum nasional. Ia bukan sekadar instrumen teknis untuk menyelaraskan pasal-pasal yang tersebar di berbagai undang-undang, melainkan sebuah manifestasi komitmen negara untuk memiliki sistem hukum pidana yang terpadu, rasional, dan berkeadilan. Meskipun terdapat perdebatan mengenai metode perubahan norma di dalamnya, hasil akhirnya memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum dan masyarakat.
Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melakukan modernisasi hukum pidana. Dengan memangkas kerumitan sanksi, menghapus rigiditas pidana minimum khusus yang tidak perlu, dan menata ulang pemidanaan di tingkat daerah, kita telah melangkah satu tahap lebih dekat menuju sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan. Ke depan, tantangan utamanya adalah konsistensi implementasi. Undang-undang yang baik hanya akan menjadi macan kertas tanpa dukungan aparat penegak hukum yang memahami ruh dan filosofi di balik perubahan norma tersebut. Oleh karena itu, pasca pengesahan ini, fokus utama harus dialihkan pada edukasi, pelatihan, dan pengawasan agar tujuan luhur dari penyesuaian pidana ini benar-benar dirasakan manfaatnya dalam praktik peradilan sehari-hari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


