Masyarakat dunia dikejutkan oleh serangan agresi Amerika yang membabi buta ke Teheran ibu kota Iran pada hari sabtu pagi (28/2). Atas kejadian tersebut pemerintah Iran tidak tinggal diam. Iran menegaskan agresi ini sebagai pelanggaran nyata terhadap teritorial dan kedaulatan nasional mereka serta melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Merespons situasi ini, Iran menyatakan akan menggunakan hak sah mereka untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Untuk mempertahankan integritas teritorial dan kedaulatan nasional, Republik Islam Iran memberikan respons dengan serangan balasan terhadap agresi rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat di pangkalan-pangkalan militer mereka.
Penulis tertarik untuk mengulas, sejauh mana peran Hukum Internasional ketika ada negara yang bersitegang dalam peperangan. Penulis akan menguraikan prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau sering kali disebut hukum perang atau hukum konflik bersenjata yang penting dalam upaya meredam konflik bersenjata.
Sejarah berlakunya Hukum Humaniter Internasional (HHI) tidak terlepas dari perkembangan konflik bersenjata yang terjadi sepanjang sejarah peradaban manusia. Meskipun prinsip-prinsip perlindungan dalam perang telah ada sejak zaman kuno, pengaturan hukum yang sistematis baru mulai berkembang sejak abad ke-19. Salah satu tonggak penting dalam sejarah HHI adalah Konvensi Jenewa 1864, yang diprakarsai oleh Henry Dunant setelah menyaksikan penderitaan para prajurit dalam Pertempuran Solferino pada tahun 1859. Konvensi Jenewa merupakan kesepakatan internasional yang menjadi dasar utama HHI. Pada tahun 1949, diadopsi empat perjanjian utama yang masing-masing berfokus pada perlindungan kelompok tertentu dalam konflik bersenjata.
Denny Ramdhany & Rina Rusman dalam bukunya Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional (Jakarta: Pustaka Kemanusiaan) menyebutkan, Hukum Humaniter Internasional (HHI) tidak hanya berfokus pada pengaturan teknis bersenjata, tetapi juga menegaskan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan di tengah peperangan. Mengurangi penderitaan korban perang tidak cukup dengan membagikan makanan dan obat-obatan, tetapi perlu disertai upaya mengingatkan para pihak yang berperang agar operasi tempur mereka dilaksanakan dalam batas-batas perikemanusiaan.
Untuk nyaterlaksana hukum perang yang berprikemanusiaan, maka dikenal adanya Prinsip-prinsip utama dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI), sebagai panduan untuk melindungi manusia selama konflik bersenjata. Prinsip-prinsip ini mencerminkan tujuan fundamental Hukum Humaniter Internasional dalam membatasi penderitaan manusia akibat perang.
Prinsip-prinsip ini meliputi prinsip kemanusiaan, distingsi (distinction), proporsionalitas, dan precaution sebagaimana di rumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC) dalam panduan penerapan Hukum Humaniter Internasional pada konflik bersenjata.
Pertama, Prinsip Kemanusiaan merupakan prinsip dasar yang mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap martabat manusia di tengah situasi konflik bersenjata. Prinsip ini menuntut perlindungan terhadap individu yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan, seperti warga sipil, tawanan perang, dan orang-orang yang terluka atau sakit.
Kedua, Prinsip Distinction di dalam HHI yaitu prinsip dasar yang mengatur kewajiban pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta antara sasaran militer dan objek sipil. Prinsip ini tertuang dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa tahun 1977, yang mengharuskan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk memastikan bahwa serangan mereka hanya ditujukan pada sasaran militer dan tidak menyerang objek sipil yang dilindungi oleh hukum internasional.
Ketiga, Prinsip Proporsionalitas dalam HHI yaitu prinsip yang mengharuskan pihak yang berperang untuk mempertimbangkan proporsi antara keuntungan militer yang akan diperoleh dari suatu serangan dan kerugian yang ditimbulkan terhadap warga sipil atau objek sipil. Prinsip ini berfokus pada pembatasan serangan yang dapat menyebabkan kerusakan atau korban sipil yang tidak proporsional dibandingkan dengan keuntungan militer yang ingin dicapai.
Keempat, yaitu Prinsip Kehati-hatian (precaution) merupakan salah satu prinsip utama dalam HHI yang bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap warga sipil dan objek sipil dalam konflik bersenjata. Prinsip ini menuntut agar setiap pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata mengambil langkah-langkah pencegahan yang wajar sebelum dan selama pelaksanaan operasi militer. Inti dari prinsip ini adalah memastikan bahwa tindakan militer tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap individu yang tidak berpartisipasi langsung dalam permusuhan.
Sebagaimana penulis telah kutip dalam Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 (Protocol I), Article 57.Prinsip kehati-hatian secara eksplisit diatur dalam Pasal 57 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang menyatakan bahwa pihak yang bertikai harus:
- Melakukan verifikasi sasaran sebelum menyerang;
- Memilih cara dan metode serangan yang dapat menghindari atau paling tidak meminimalkan kerugian terhadap warga sipil;
- Memberikan peringatan efektif sebelum serangan apabila memungkinkan.
Dalam konteks contoh konflik Israel-Palestina, pelanggaran terhadap prinsip ini kerap terjadi. Misalnya, meskipun Israel mengklaim telah menerapkan prosedur seperti “roof knocking” untuk memperingatkan warga sipil sebelum melakukan serangan udara, banyak laporan menunjukkan bahwa waktu evakuasi yang diberikan sangat singkat dan wilayah yang diserang adalah daerah padat penduduk yang sulit dievakuasi dengan cepat. Di sisi lain, kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas kerap meluncurkan roket dari area permukiman tanpa sistem panduan yang memadai, yang tidak hanya membahayakan target di Israel, tetapi juga menempatkan warga Gaza sendiri dalam risiko tinggi.
Pelanggaran prinsip kehati-hatian ini menunjukkan bahwa operasi militer dilakukan tanpa pertimbangan menyeluruh terhadap dampak terhadap warga sipil. Padahal, sesuai prinsip precaution, setiap tindakan militer harus mempertimbangkan kemungkinan kerugian insidental terhadap penduduk sipil dan mengambil langkah untuk menghindarinya semaksimal mungkin. Ketika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi adalah korban sipil dalam jumlah besar, kerusakan infrastruktur sipil, dan krisis kemanusiaan yang semakin parah.
HHI memiliki tujuan utama untuk melindungi warga sipil dan tahanan perang serta untuk membatasi penggunaan senjata perang yang dapat menyebabkan kerusakan yang tidak proporsional atau tidak perlu. Dalam hal ini, HHI bertujuan untuk memastikan bahwa warga sipil tidak menjadi sasaran dalam konflik bersenjata dan dilindungi dari dampak yang merugikan seperti serangan yang tidak terarah atau indiscriminate.
HHI juga bertujuan untuk melindungi tahanan perang dengan memberikan pedoman mengenai perlakuan manusiawi terhadap mereka. Tahanan perang harus diperlakukan dengan hormat, dijaga agar terhindar dari penyiksaan, dan diberikan hak-hak seperti makanan, perawatan medis, dan perlindungan fisik. Hal ini di atur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan, yang memastikan bahwa pihak yang berperang mematuhi standar perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap individu yang tidak lagi terlibat dalam pertempuran
Selain yang telah dipaparkan di atas, HHI juga bertujuan untuk membatasi penggunaan senjata tertentu yang dapat menimbulkan penderitaan yang tidak perlu atau kerusakan yang tidak proporsional. Pembatasan ini mencakup senjata-senjata seperti senjata kimia dan biologis, serta senjata yang dapat digunakan secara indiscriminate, dan berpotensi membahayakan warga sipil serta lingkungan. Melalui pembatasan ini, Hukum Humaniter Internasional berusaha mencegah penggunaan senjata nuklir berbahaya yang dapat menyebabkan dampak jangka panjang yang merugikan bagi individu dan masyarakat dunia.
Meskipun Hukum Humaniter Internasional telah berkembang sebagai bagian dari tata kelola global untuk kemanusiaan, efektivitasnya dalam memastikan perlindungan kemanusiaan tetap menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya kepatuhan oleh negara dan non-negara sering kali menjadi hambatan utama, terutama dalam konflik gencatan senjata di mana pihak yang berkonflik tidak selalu mengakui atau menghormati aturan hukum humaniter. Semoga dengan dipatuhinya HHI, perang besar atau perang dunia ketiga dapat dicegah.
Referansi:
- Denny Ramdhany & Rina Rusman, Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan Internasional (Jakarta: Pustaka Kemanusiaan, 2020).
- Sassòli, M. (2019). International Humanitarian Law: Rules, Controversies, and Solutions to Problems Arising in Warfare. Edward Elgar Publishing.
- International Committee of the Red Cross, International Humanitarian Law and the Principles of Humanity, diakses pada https://www.icrc.org/en/doc/assets/files/other/ihl_humanitarian_principles
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


