Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung, telah dilaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, saya, Kolonel Kum Dahlan Suherlan, S.H., M.H., berkesempatan mendampingi narasumber Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. dosen Fakultas Hukum Universitas INdonesia, yang menyampaikan materi bertajuk Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025.
Materi ini menjadi salah satu pembahasan strategis dalam pembaruan hukum acara pidana nasional, karena KUHAP 2025 secara eksplisit mengintegrasikan pendekatan keadilan restoratif sebagai bagian dari sistem peradilan pidana modern.

Paradigma Baru: Definisi dan Prinsip Dasar Keadilan Restoratif
Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP 2025, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku, keluarga masing-masing pihak, dan/atau pihak terkait lainnya untuk mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Dengan demikian, keadilan restoratif (restorative justice) tidak lagi dipahami sekadar sebagai mekanisme penghentian perkara, melainkan sebagai pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan.
Dr. Febby menekankan beberapa prinsip dasar keadilan restoratif dalam KUHAP 2025:
- Tidak semata-mata bertujuan menghentikan perkara.
- Dapat dilakukan pada setiap tahap proses peradilan.
- Menghormati kesetaraan dan non-diskriminasi.
- Mempertimbangkan faktor usia, sosial, ekonomi, dan pendidikan.
- Menjamin partisipasi aktif para pihak.
- Dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
- Dalam perkara anak, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Paradigma ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan korektif dan restoratif.
Tahapan Penerapan Keadilan Restoratif (Pasal 79–88 KUHAP 2025)
KUHAP 2025 mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan pada tahap:
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Penuntutan
- Pemeriksaan di sidang pengadilan
1. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 83–84)
Pada tahap ini, kesepakatan perdamaian dilakukan di hadapan penyelidik atau penyidik dan dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh pelaku, korban, dan aparat penegak hukum.
Apabila kesepakatan terlaksana:
- Diterbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan.
- Dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 3 hari.
Jika kesepakatan gagal dilaksanakan dalam 7 hari:
- Dibuat berita acara pelaksanaan RJ.
- Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas perkara untuk melanjutkan proses peradilan.
2. Tahap Penuntutan (Pasal 85–86)
Pada tahap ini:
- Kesepakatan dilakukan di hadapan Penuntut Umum.
- Diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
- Dimintakan penetapan pengadilan dalam waktu 3 hari.
3. Tahap Pemeriksaan di Persidangan (Pasal 87–88)
Jika RJ tidak terlaksana pada tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan.
Syarat dan Pengecualian Penerapan RJ
Syarat (Pasal 80 KUHAP 2025)
RJ dapat diterapkan apabila:
- Tindak pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori III.
- Dilakukan pertama kali.
- Bukan pengulangan tindak pidana (dengan pengecualian tertentu).
Dalam pembahasan kelas, sempat disinggung adanya perdebatan normatif terkait kemungkinan pertentangan antara syarat “pertama kali dilakukan” dan “bukan pengulangan”, yang memerlukan tafsir sistematis oleh hakim.
Pengecualian (Pasal 82)
RJ tidak dapat diterapkan terhadap:
- Tindak pidana keamanan negara.
- Terorisme.
- Korupsi.
- Kekerasan seksual.
- Tindak pidana terhadap nyawa.
- Tindak pidana dengan ancaman minimum khusus.
- Tindak pidana tertentu yang membahayakan masyarakat.
- Narkotika (kecuali pengguna/penyalahguna).
Alternatif Penyelesaian Perkara dalam KUHAP 2025
Selain RJ, KUHAP 2025 juga memperkenalkan beberapa mekanisme alternatif yaitu adanya Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), Dimana Pengakuan Bersalah tersebut diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025, pengakuan bersalah adalah mekanisme bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dengan imbalan keringanan hukuman.
Syarat pokoknya:
- Ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda kategori V.
- Pengakuan sukarela.
- Didukung minimal 2 alat bukti sah.
- Disertai restitusi atau ganti rugi (jika relevan).
Hakim berperan mengevaluasi kesukarelaan dan legalitas kesepakatan.
KUHAP juga mengenal tiga jalur pengakuan bersalah:
- Plea bargain oleh Penuntut Umum.
- Pengakuan di hadapan hakim.
- Pengakuan dan pengalihan ke acara singkat (maksimal ancaman 7 tahun, pidana tidak boleh lebih dari 2/3 maksimum).
Tindak Pidana Korporasi dan Deferred Prosecution Agreement (DPA)
KUHAP 2025 secara komprehensif mengatur pertanggungjawaban korporasi.
Tindak pidana dianggap dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh:
- Pengurus berkedudukan fungsional,
- Pemberi perintah,
- Pemegang kendali/pemilik manfaat,
- Pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA)
DPA adalah mekanisme penundaan penuntutan terhadap korporasi yang diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Syarat kesepakatan DPA meliputi:
- Restitusi kepada korban,
- Program kepatuhan hukum,
- Perbaikan tata kelola,
- Kewajiban pelaporan.
Hakim memeriksa:
- Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan,
- Proporsionalitas sanksi,
- Dampak terhadap masyarakat,
- Kemampuan korporasi memenuhi kewajiban.
Jika kesepakatan dipenuhi, perkara dapat dihentikan dengan penetapan pengadilan. Jika dilanggar, penuntutan dilanjutkan tanpa persetujuan tambahan.
Denda Damai sebagai Kewenangan Penuntut Umum
KUHAP 2025 juga mempertegas kewenangan Penuntut Umum untuk menerapkan denda damai, yang sebelumnya dikenal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Denda damai hanya berlaku untuk:
- Tindak pidana yang ancamannya hanya denda.
- Tindak pidana ringan dengan ancaman maksimal 1 tahun.
Besaran denda:
- Maksimum sesuai ancaman pidana dalam pasal yang dilanggar.
- Setelah dibayar, diterbitkan ketetapan penghentian penuntutan.
Refleksi untuk Hakim Peradilan Militer
Dalam diskusi kelas, kami menekankan bahwa implementasi mekanisme keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan militer memerlukan kehati-hatian normatif dan kontekstual. Hakim militer harus mempertimbangkan:
- Aspek disiplin dan hierarki komando,
- Kepentingan institusi,
- Kepentingan korban,
- Prinsip keadilan substantif.
Keadilan restoratif bukan bentuk “pemakluman” terhadap pelanggaran hukum, melainkan instrumen untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Pelatihan ini menunjukkan bahwa KUHAP 2025 menghadirkan wajah baru sistem peradilan pidana Indonesia lebih humanis, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan korban serta masyarakat, tanpa meninggalkan prinsip akuntabilitas.
Sebagai hakim, tantangan kita bukan hanya memahami norma, tetapi memastikan bahwa setiap mekanisme alternatif dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan keberpihakan pada keadilan yang bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


