Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Keadilan Sejati Memvonis Pelaku Deforestasi dan Guncangan Bursa Saham
Features Satire

Keadilan Sejati Memvonis Pelaku Deforestasi dan Guncangan Bursa Saham

Ghesa Agnanto HutomoGhesa Agnanto Hutomo9 December 2025 • 10:04 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Paragraf 1: Banjir Bukti dan Tuntutan Historis

Di tengah bencana banjir yang melanda kawasan Provinsi Loganiayang merupakan provinsi di Negara Kesatuan Republik Tropikania, yang secara kebetulan selalu berbanding lurus dengan jumlah izin tebang yang diterbitkan, publik akhirnya menyaksikan sesuatu yang mustahil: Bukti Fisik Forensik berupa kayu gelondongan berstempel resmi yang hanyut di tengah kota. Desakan publik yang berapi-api memaksa Kejaksaan Agung melakukan keajaiban abad ini: menyeret PT. Hutan Emas Abadi (PT. HEA), sang raksasa konsesi, ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum, yang jubahnya kali ini tampak terlalu berkilau dan penuh semangat yang mencurigakan, tidak hanya menuntut pertanggungjawaban, tetapi juga menuntut agar bencana tersebut diakui sebagai Kegagalan Korporasi yang Berdampak Nasional.

Paragraf 2: Putusan Pengadilan yang Mengguncang Logika Investasi

Setelah tiga bulan drama persidangan yang membuat harga saham perusahaan sawit dan kayu lain berdebar, kemudian Hakim yang Bernama YM Adil Sentosa, S.H., M.H. menjatuhkan putusan yang mengubah sejarah. Beliau menemukan PT. HEA terbukti bersalah: bukan hanya karena deforestasi, tetapi karena “tindak pidana pengkhianatan terhadap ekosistem” yang secara langsung memicu Bencana Nasional. Vonisnya sungguh di luar nalar para pelaku bisnis: denda sebesar Rp 100 Triliun—setara dengan seluruh anggaran pembangunan jalan tol selama lima tahun—ditambah hukuman pencabutan permanen atas seluruh izin konsesi yang mereka miliki di Republik Tropikania, dan aset perusahaan disita untuk mendanai reforestasi dan pemulihan korban.

Paragraf 3: Kepanikan di Kalangan Elit Bisnis

Vonis ini menciptakan gempa magnitudo 9.0 di lantai bursa saham. Sontak, semua pemegang saham, dari Maestro Devisa hingga Bapak Pembangunan, panik. Para CEO, yang selama ini yakin bahwa Tembok Kertas Izin Resmi mereka lebih sakral daripada Undang-Undang Dasar, kini berlarian mencari tahu, “Siapa yang menyuap Hakim ini untuk menjadi jujur?!” Keputusan ini adalah preseden buruk: jika PT. HEA bisa dihukum berat, berarti logika investasi mereka, yang selama ini berlandaskan pada asumsi impunitas lingkungan, telah runtuh. Mereka segera menggelar pertemuan darurat untuk membahas mekanisme penanggulangan: apakah perlu menciptakan pasal baru di KUHP Republik Tropikania yang melindungi korporasi dari “Keadilan yang Berlebihan”?

Baca Juga  Tangis Tuan Bupati

Paragraf 4: Reaksi Pemerintah dan Wajah Dua Sisi

Pemerintah pusat, dengan wajah yang dibagi dua, segera memberikan reaksi. Di satu sisi, Juru Bicara mengumumkan kemenangan bersejarah ini, memuji sistem hukum yang berintegritas tinggi dan tak bisa dibeli. Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian Republik Tropikania, dengan wajah pucat pasi, diam-diam menghubungi pihak pengadilan, menanyakan apakah denda Rp 100 Triliun tersebut bisa dibayar dalam bentuk pohon bonsai atau, paling tidak, dalam cicilan 1000 tahun tanpa bunga, demi menjaga “Iklim Investasi yang Kondusif”. Mereka khawatir, jika korporasi benar-benar harus bertanggung jawab atas kerusakan, maka tidak akan ada lagi pengusaha yang mau “berinvestasi” di sektor alam.

Paragraf 5: Masa Depan yang Canggung

Di Provinsi Logania, para korban banjir menyambut putusan itu dengan canggung. Uang denda memang besar, tetapi mereka tahu uang itu hanya bisa membeli harapan. Sementara itu, PT. HEA, yang izinnya telah dicabut, kini didakwa lagi—bukan karena deforestasi—melainkan karena “meninggalkan lahan kosong tanpa izin” yang berpotensi ditumbuhi semak belukar yang mengganggu ketertiban umum. Meskipun putusan ini terkesan ideal, bagi sebagian orang, keadilan yang datang terlambat dan mengejutkan ini justru terasa seperti kejutan yang mengganggu tatanan: alam harus pulih, tapi oligarki kertas juga harus tetap dihormati.

Ghesa Agnanto Hutomo
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

deforestasi satire
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.