Kesejahteraan dan Independensi
Peningkatan kesejahteraan Hakim di lingkungan Mahkamah Agung, sudah di depan mata, 280% kisaran kenaikannya. Harapan tersebut terngiang sampai ke dalam relung hati dan mimpi para Hakim, juga keluarga, sanak saudara, bahkan tetangga sekitar yang mendengar dari pemberitaan yang cukup masih. Bersyukur atas peningkatan kesejahteraan itu, tentunya sudah jadi kewajiban tiap insan manusia khususnya terkait peningkatan kesejahteraan yang akan di terima oleh Hakim dan seluruh Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun setelah peningkatan kesejahteraan tersebut terlaksana, harus dipahami tanggung jawab dan kebijaksanaan hendaknya menjadi bahan renungan utama. Jangan mengecewakan kepercayaan yang telah diberikan, jangan menghianati rasa keadilan dimasyarakat, jangan jumawa dalam bersikap.
Peningkatan kesejahteraan tersebut searah dengan deklarasi United Nation (UN)/Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Basic Principles on the Independence of the Judiciary article 1. The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary. Dalam penegakan prinsip independensi, hakim harus dapat memutuskan perkara secara imparsial, bebas dari batasan, pengaruh yang tidak semestinya, tekanan, ancaman, atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak manapun.
Penghasilan yang cukup sudah seharusnya menjamin Hakim terhindar dari salah satu intervensi yang kaitannya dengan penghasilan atau kebutuhan hidup. Meskipun tidak berhenti disana, dalam mewujudkan Peradilan yang ideal tentunya diperlukan pula perlindungan Lembaga Yudikatif (court security) atau protocol keamanan yang proper sampai dengan kemandirian anggaran Lembaga Yudikatif.
Tantangan lainnya yang akan dihadapi oleh Hakim adalah tuntutan publik akan peningkatan integritas Hakim. Hal ini harus disikapi dengan baik dan bijak. Salah satunya dengan memedomani kalimat kunci yang sering disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. yang meminta para hakim menjalankan hidup dengan sederhana. “Hidup sederhana dan tidak pamer gaya hidup”, demikian beberapa kali Beliau mengingatkan dengan nada bahasa yang menggetarkan hati.
Pesan tersebut kemudian diejawantahkan oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Bambang Myanto, S.H., M.H. ke dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, pedoman yang harus diikuti oleh aparatur di lingkungan peradilan umum.
Indikator mahal
Dalam terminologi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mahal memiliki beberapa makna: (1) tinggi harganya; (2) jarang ada, sukar terdapat dan tidak mudah. Sedangkan padanan kata dalam bahasa inggris dari kata mahal adalah expensive yang bermakna high cost or sacrifice. Dalam pandangan agama, mahal diartikan sesuatu yang berharga, tidak hanya benda namun juga bentuk-bentuk spiritual (iman, pengorbanan dan syukur).
Memaknai kata mahal dalam ilmu ekonomi, disebutkan bahwa mahal atau murahnya suatu barang atau jasa terikat pada location theory dan opportunity cost, dimana hal tersebut dipengaruhi tempat barang atau jasa itu ditawarkan dan kesempatan mudah tidaknya barang tersebut didapatkan. Apabila digambarkan, makna mahal tidak hanya karena biaya produksi tapi juga bergantung pada kesempatan dan juga lokasi dari barang atau jasa tersebut. Semakin sulit barang atau jasa itu didapati, maka semakin mahal pula barang atau jasa tersebut ditawarkan.
Memaknai kesederhanaan
Kesederhanaan sendiri merupakan kata yang sepadan dalam bahasa Inggris, dan bahasa Prancis Kuno “simple” yang dapat diartikan bersahaja dan tidak rumit, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menyebutkan: “rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas. Dalam buku the Psychology of Money, terdapat 4 hal terkait dengan perasaan cukup yang mengantarkan kita menuju pemahaman tentang kesederhanaan:
- Menjaga standar hidup, dikaitkan dengan keinginan memiliki lebih banyak terkait uang, kekuasaan, gengsi dan menaikan ambisi.
- Perbandingan sosial menjadi suatu permasalahan.
- Mengenali kata cukup namun tidak terlalu sedikit.
- Mengenal banyak hal yang tidak perlu diusahakan dengan menanggung risiko, apapun potensi keuntungannya.
Memaknai kekayaan
Dalam terminologi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekayaan identik dengan kaya. Namun dalam budaya akademis, kaya dan kekayaan didefinisikan dengan hati-hati dan berbeda, kaya (rich) diartikan pendapatan hari ini atau uang yang dimiliki hari ini, sedangkan kekayaan (wealthy) adalah pendapatan yang tidak dibelanjakan, nilainya terletak di keleluasaan ke depan. Dalam olahraga dan diet sebagai pembandingnya, dapat dianalogikan olahraga merupakan analogi orang kaya (rich) namun kekayaan (wealthy) adalah menolak makan besar agar benar-benar membakar kalori dan menjadi bugar.
Selanjutnya dalam dimensi agama Islam, ada 2 (dua) syarat dalam pengumpulan harta, yaitu: (1) cara yang halal; dan (2) melaksanakan hak harta berupa zakat dan sedekah. Dalam agama Kristen dan Khatolik dalam mencari harta wajib memperhatikan cara yang halal, jujur, dan bertanggung jawab. Kemudian agama Budha mewajibkan untuk Dharma atau prinsip-prinsip kebenaran dan etika. Sedangkan dalam agama Hindu mata pencaharian harus benar (Sammā Ājīva) memperhatikan etika dan tidak mencuri. Prinsip-prinsip tersebut berjalan satu nafas dengan prinsip budaya jawa yang dikenal dengan alon-alon waton kelakon dalam menjalani hidup dan mencari rejeki.
Penutup
Kesederhanaan bukan hanya terkait dengan harta/materi. Kesederhanaan juga tercermin dalam pengambilan keputusan, dalam birokrasi, pengambilan kebijakan institusi dan dalam menghadapi tantangan pekerjaan. Kesederhanaan juga tidak dapat diartikan anti kemapanan atau mengabaikan keamanan institusi yang melekat pada jabatan yang diemban agar terlihat seolah sederhana. Harapannya kita semuanya terhindar dari pseudo (gambaran semu) kesederhanaan yang tidak proporsional. Kesederhanaan dalam berpikir, bersikap, bersosialisasi dan mengambil keputusan merupakan kekayaan yang memerlukan kesadaran dan kebijakan di dalamnya. Dalam ungkapan “uang bisa membeli segalanya” dikaitkan dengan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan berupa analogi acontrario, bahwa “sederhana itu belum tentu dapat disukuri orang miskin dan belum tentu dapat dibeli oleh orang kaya”. Sebagaimana pembahasan tersebut, maka pada akhirnya dapat Penulis katakan, “kesederhanaan itu adalah kekayaan, yang ternyata paling mahal”.
Daftar Bacaan:
- “Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Kemandirian Peradilan (Basic Principles on the Independence of the Judiciary)”, United Nation.
- “Gaji Hakim Naik, Integritas Hakim Jadi Tuntutan”, Komisi Yudisial RI, https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15937/gaji-hakim-naik-integritas-hakim-jadi-tuntutan.
- “Ketua MA Minta Hakim Berpenampilan Sederhana dan Tidak Pamer,” https://www.tempo.co/hukum/ketua-ma-minta-hakim-berpenampilan-sederhana-dan-tidak-pamer-1685879.
- https://kumparan.com/windi-lastria-meilani-01piep001/mengapa-makanan-di-mall-lebih-mahal-menurut-teori-lokasi-dan-biaya-kesempatan-25odJpBXPei/full.
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Morgan Husel, The psychology of money,
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


