Seyogyanya materi Keshalehan Diri Pribadi dan Keadilan Sosial dengan narasumber Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA., Menteri Agama Republik Indonesia, dijadwalkan di akhir Pelatihan Teknis Yustisial Filsafat Hukum untuk Keadilan bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata usaha Negara Seluruh Indonesia, yakni Jum’at 5 Desember 2025, Pukul 19.00-22.00 WIB, namun karena padatnya jadwal acara beliau, maka materi ini disampaikan pada Senin, 1 Desember 2025, Pukul 13.00-15.00 WIB. dalam perjalanan dari Bone ke Makasar.
Narasumber memulai pembelajarannya dengan memperbandingkan 3 agama besar di dunia, Islam, Yahudi dan Nasrani, yang selama ini dalam persepsi kita ketiga agama tersebut banyak perbedaan dibanding persamaannya. Namun dalam pandangan nasarumber justru lebih banyak persamaan dibanding perbedaannya, karena kesamaan akar sejarah, ajaran pokok dan ketiganya disebut sebagai agama Abrahamik, karena berasal dari satu tradisi spiritual yang sama, yaitu ajaran Nabi Ibrahim (Abraham). Titik temu dari dari ketiga agama ini, yaitu ketika ketiganya memandang manusia sebagai makhluk moral dengan tanggungjawab kepada Tuhan.
Dalam Islam dikenal ada 2 jenis hukum, Kedua jenis hukum tersebut berasal dari tradisi filsafat Islam klasik, terutama dalam pemikiran Al-Farabi, Ibn Sina dan muncul dalam bahasan tasawuf Ibn Arabi, yaitu:
- Macro Cosmos (al’alam al-Kabir)
Secara umum Macro Cosmos berarti “alam semesta besar”, yaitu keseluruhan realitas atau dunia yang luas, termasuk seluruh ruang, waktu dan segala sesuatu didalamnya. Dalam kajian Islam disebut dengan Hukum Taqwini, yakni hukum-hukum Allah yang berlaku secara alamiah dan pasti terjadi atau hukum yang mengatur alam semesta, makhluk hidup dan proses penciptaan, seperti pohon kelapa tidak boleh berbuah durian, demikian juga sebaliknya pohon durian tidak boleh berbuah kelapa, dan sebagainya. - Micro Cosmos (al’alam ashagir)
Micro Cosmos berarti “alam kecil”, yakni merujuk pada sesuatu yang dianggap sebagai miniatur atau gambaran kecil dari keseluruhan alam semesta, seperti manusia atau sistem kecil yang dianggap sebagai miniatur dari alam semesta besar.
Dua sistem hukum ini harus difahami secara pararel (sejajar), sebagaimana perintah Allah dalam Q.S. Fussilat:53, yakni semua fenomena alam, seperti banjir, badai besar, gunung meletus dan lain sebagainya, dan yang terjadi pada diri manusia, mulai dari penciptaan, tumbuh kembang menjadi anak-anak, kemudian dewasa, memasuki usia tua dan akhirnya semua kembali ke penciptanya Allah Swt. Semua itu adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah di alam semesta.
Kedua sistem hukum ini mengatur kehidupan manusia, namun jika bertentangan antara 2 sistem hukum ini yang harus dimenangkan adalah macro cosmos. Contoh pada masa covid, untuk menjaga kesehatan shalat harus dilakukan secara social distancing, padahal dalam hadits perintah pelaksanaan shalat itu harus rapat shaf. Jadi tidak boleh kita mempunyai pandangan yang penting taat mengikuti perintah ajaran agama, tanpa memperhatikan keadaan sosial yang dapat membahayakan orang lain. Contoh lain, babi haram tapi dalam keadaan dharurat boleh dimakan, sebagaimana Q.S. al-Baqarah:173, karena salah satu dari maksud dari diturunkan hukum Islam (maqasidu syar’iyyah), yaitu hifdzu nafs, yakni menjaga jiwa manusia.
Dari pemaparan materi narasumber sampaikan melalui norma-norma hukum dan contoh-contoh konkrit, tanpa terasa para peserta diajak berfikir logik dan sufisme dalam kapasitasnya sebagai hakim yang merupakan gerbang terakhir keadilan. Sebagai contoh, ketika salah seorang peserta bertanya dengan pertanyaan yang bersifat opsi dalam prinsip menegakan keadilan, apakah hakim memilih adil setelah adanya korban/konsekuensi atau adil sebelum datangnya korban/adil menurut aturan. Narasumber menjelaskan, sangat kondisional dan bertanyalah ke lubuk hatimu yang paling dalam yang bersemayam seluruh kebenaran hakekat, yaitu nurani.
Di akhir penyampaiannya narasumber menyampaikan kepada para peserta pelatihan, bahwa menjadi hakim di era postmodern itu lebih sulit daripada menjadi hakim di era sebelumnya, hukum mudah direkayasa, haram menjadi halal, halal menjadi haram. Semua tantangan itu mendorong hakim untuk lebih keras lagi belajar dan belajar dari 2 sistem hukum makro cosmos dan micro cosmos ini, sehingga pada gilirannya diharapkan akan tercipta hakim yang hikam. Wallahu a’lam bishawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


