Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » KESHALEHAN DIRI PRIBADI DAN KEADILAN SOSIAL
Artikel

KESHALEHAN DIRI PRIBADI DAN KEADILAN SOSIAL

Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA. (Menteri Agama Republik Indonesia)
JarkasihJarkasih2 December 2025 • 08:26 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seyogyanya materi Keshalehan Diri Pribadi dan Keadilan Sosial dengan narasumber Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA., Menteri Agama Republik Indonesia, dijadwalkan di akhir Pelatihan Teknis Yustisial Filsafat Hukum untuk  Keadilan bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata usaha Negara Seluruh Indonesia, yakni Jum’at 5 Desember 2025, Pukul 19.00-22.00 WIB, namun karena padatnya jadwal acara beliau, maka materi ini disampaikan pada Senin, 1 Desember 2025, Pukul 13.00-15.00 WIB. dalam perjalanan dari Bone ke Makasar.

Narasumber memulai pembelajarannya dengan memperbandingkan 3 agama besar di dunia, Islam, Yahudi dan Nasrani, yang selama ini dalam persepsi kita ketiga agama tersebut banyak perbedaan dibanding persamaannya. Namun dalam pandangan nasarumber justru lebih banyak persamaan dibanding perbedaannya, karena kesamaan akar sejarah, ajaran pokok dan ketiganya disebut sebagai agama Abrahamik, karena berasal dari satu tradisi spiritual yang sama, yaitu ajaran Nabi Ibrahim (Abraham). Titik temu dari dari ketiga agama ini, yaitu ketika ketiganya memandang manusia sebagai makhluk moral dengan tanggungjawab kepada Tuhan.

Dalam Islam dikenal ada 2 jenis hukum, Kedua jenis hukum tersebut berasal dari tradisi filsafat Islam klasik, terutama dalam pemikiran Al-Farabi, Ibn Sina dan muncul dalam bahasan tasawuf Ibn Arabi, yaitu:

  1.  Macro Cosmos (al’alam al-Kabir)
    Secara umum Macro Cosmos berarti “alam semesta besar”, yaitu keseluruhan realitas atau dunia yang luas, termasuk seluruh ruang, waktu dan segala sesuatu didalamnya. Dalam kajian Islam disebut dengan Hukum Taqwini, yakni hukum-hukum Allah yang berlaku secara alamiah dan pasti terjadi atau hukum yang mengatur alam semesta, makhluk hidup dan proses penciptaan, seperti pohon kelapa tidak boleh berbuah durian, demikian juga sebaliknya pohon durian tidak boleh berbuah kelapa, dan sebagainya.
  2. Micro Cosmos (al’alam ashagir)
    Micro Cosmos berarti “alam kecil”, yakni merujuk pada sesuatu yang dianggap sebagai miniatur atau gambaran kecil dari keseluruhan alam semesta, seperti manusia atau sistem kecil yang dianggap sebagai miniatur dari alam semesta besar.
Baca Juga  KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA

Dua sistem hukum ini harus difahami secara pararel (sejajar), sebagaimana perintah Allah dalam Q.S. Fussilat:53, yakni semua fenomena alam, seperti banjir, badai besar, gunung meletus dan lain sebagainya, dan yang terjadi pada diri manusia, mulai dari penciptaan, tumbuh kembang menjadi anak-anak, kemudian dewasa, memasuki usia tua dan akhirnya semua kembali ke penciptanya Allah Swt. Semua itu adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah di alam semesta.

Kedua sistem hukum ini mengatur kehidupan manusia, namun jika bertentangan antara 2 sistem hukum ini yang harus dimenangkan adalah macro cosmos. Contoh pada masa covid, untuk menjaga kesehatan shalat harus dilakukan secara social distancing, padahal dalam hadits perintah pelaksanaan shalat itu harus rapat shaf. Jadi tidak boleh kita mempunyai pandangan yang penting taat mengikuti perintah ajaran agama, tanpa memperhatikan keadaan sosial yang dapat membahayakan orang lain.  Contoh lain, babi haram tapi dalam keadaan dharurat boleh dimakan, sebagaimana Q.S. al-Baqarah:173,  karena salah satu dari maksud dari diturunkan hukum Islam (maqasidu syar’iyyah), yaitu hifdzu nafs, yakni menjaga jiwa manusia.

Dari pemaparan materi narasumber sampaikan melalui norma-norma hukum dan contoh-contoh konkrit, tanpa terasa para peserta diajak berfikir logik dan sufisme dalam kapasitasnya sebagai hakim yang merupakan gerbang terakhir keadilan. Sebagai contoh, ketika salah seorang peserta  bertanya dengan pertanyaan yang bersifat opsi dalam prinsip menegakan keadilan, apakah hakim memilih adil setelah adanya korban/konsekuensi atau adil sebelum datangnya korban/adil menurut aturan. Narasumber menjelaskan, sangat kondisional dan bertanyalah ke lubuk hatimu yang paling dalam yang bersemayam seluruh kebenaran hakekat, yaitu nurani.

Di akhir penyampaiannya narasumber menyampaikan kepada para peserta pelatihan, bahwa menjadi hakim di era postmodern itu lebih sulit daripada menjadi hakim di era sebelumnya, hukum mudah direkayasa, haram menjadi halal, halal menjadi haram. Semua tantangan itu mendorong hakim untuk lebih keras lagi belajar dan belajar dari 2 sistem hukum makro cosmos dan micro cosmos ini, sehingga pada gilirannya diharapkan akan tercipta hakim yang hikam. Wallahu a’lam bishawab.

Baca Juga  Berpikir Liar dari Kacamata Penegakan Hukum di Indonesia Berdasarkan Sudut Pandang Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi
Jarkasih
Jarkasih
Hakim Tinggi Yustisial BSDK MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.