Jum’at 2 Januari pukul 01.01 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP) resmi berlaku. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra selaku Wakil Pemerintah menegaskan, “Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru merupakan momentum bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan system hukum colonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.”
KUHP baru tidak sekadar mengganti teks hukum lama, tetapi membawa paradigma baru dalam pemidanaan. Penekanan pada keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, pidana alternatif non pemenjaraan, prinsip ultimum remedium serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif semata menuju hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Hukum pidana tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, KUHAP baru diharapkan dapat memberikan jaminan proses peradilan yang adil (fair trial). Penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, serta penataan mekanisme penegakan hukum yang lebih transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Prosedur hukum yang adil adalah fondasi utama negara hukum yang demokratis.
Namun demikian, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perjuangan reformasi hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Tanpa pemahaman yang utuh, kesiapan aparatur penegak hukum, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, semangat pembaruan berisiko tereduksi dalam praktik. Perbedaan tafsir, resistensi kultural, dan keterbatasan kapasitas institusi harus diantisipasi secara serius. Di sini Posisi dan peran Hakim sebagai muara dan penentu akhir putusan sangat penting dalam menentukan arah dan wajah penegakan hukum pidana ke depan.
Seiring perjalanan waktu banyak hal yang harus didiskusikan, mengingat secara subtansial maupun implementasinya norma dalam KUHP maupun KUHAP masih menyisakan banyak pertanyaan dan permasalahan. Sebut saja misalnya, bagaimana dalam menterjemahkan living law, penyesuaian dan harmonisasi dalam berbagai aturan pidana, transisi keberlakukan KUHP lama dan KUHP Baru, penerapan perubahan pemidanaan menjadi non pemenjaraan, praktik penerapan pemaafan hakim, pedoman pemidanaan bagi Hakim serta penerapan berbagai delik yang dianggap kontroversi.
Terkait Hukum Acara, KUHAP dinilai juga masih menyisakan banyak permasalahan. Penegasan Pasal 6 ayat (2) penegasan Polisi sebagai Penyidik Utama dinilai menyalahi putusan MK, yaitu Putusan MK No. 102/2018 dan Putusan MK No. 59/2023 serta mengkerdilkan eksistensi penyidik BNN, Kehutanan, lingkungan hidup, bea cukai, dll. Demikian juga Pasal 16 huruf f dan g yang memberikan kewenangan pembelian terselubung (undercover buy) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) sebagai kewenangan penyelidik tidak ada pengertiannya sama sekali. Bahkan bagaimana kewenangan control delivery dan undercover buy dijalankan, tidak diatur secara tersurat.
Di lingkungan internal peradilan sendiri, banyak isu yang perlu dibahas lebih lanjut, seperti penerapan hukum acara pada masa transisi (Pasal 361 huruf c dan huruf d), penerapan dan keterlibatan pengadilan dalam penyelesaian Restorative Justice pada Tingkat Penyidikan (Pasal 83-84) dan Restorative Justice pada Tingkat Penuntutan (Pasal 85 KUHAP 2025), pemberlakukan hukum acara terkait dengan Pengakuan Bersalah (Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234), sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) (Pasal 328), serta pemeriksaan Praperadilan (Pasal 158 sd Pasal 164), dan permasalahan lainnya.
Melihat banyaknya tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, sinergi seluruh pemangku kepentingan—pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil—menjadi keharusan. KUHP dan KUHAP baru harus dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan orientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural.
Pemerintah sendiri, sebagaimana ditegaskan Menko Yusril, terbuka dengan berbagai masukan Masyarakat sipil terhadap KUHP dan KUHAP. “Pemberlakuan ini bukan akhir melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan Masyarakat sipil demi terwujudnya system hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” demikian tegas mantan aktivis yang terus eksis di pemerintahan sejak era orde baru hingga kini.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru akan diukur bukan dari seberapa lengkap regulasinya, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan, melindungi martabat manusia, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum. Inilah ujian sesungguhnya bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang beradab. Di sinilah peran Hakim dan insan peradilan dinantikan.
Atas dasar itulah, redaksi suarabsdk secara sadar mendorong tema KUHP dan KUHAP baru sebagai fokus utama penulisan dalam satu bulan ke depan (5 Januari sd 5 Februari 2025). Bukan untuk memperpanjang kegaduhan, melainkan untuk membuka ruang diskursus yang jernih, argumentatif, dan bertanggung jawab. Perubahan fundamental dalam hukum pidana dan hukum acara pidana menuntut pembacaan yang tidak tergesa-gesa, tidak reaktif, dan tidak terjebak pada dikotomi dukung–tolak semata.
Redaksi meyakini bahwa peran media hukum bukan sekadar menyuarakan kontroversi, tetapi membantu publik dan komunitas peradilan memahami implikasi normatif, institusional, dan praksis dari sebuah perubahan besar. KUHP dan KUHAP baru akan hidup bukan di lembar undang-undang, melainkan di ruang penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan hakim. Di titik itulah, analisis kritis, pengalaman empirik, dan refleksi etik para penulis menjadi sangat bermakna.
Redaksi mengajak sekaligus menantang para kontributor; hakim, akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan pemerhati peradilan untuk tidak berhenti pada kritik normatif, tetapi masuk lebih dalam ke wilayah implikasi: bagaimana norma baru bekerja di ruang penyidikan, penuntutan, dan persidangan; bagaimana ia memengaruhi posisi hakim, jaksa, advokat, dan warga negara; serta bagaimana potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini melalui tafsir dan praktik yang berkeadilan. Tulisan yang kami harapkan adalah tulisan yang berpijak pada nalar hukum, pengalaman empirik, dan kepekaan etik.
suarabsdk membuka ruang selebar-lebarnya bagi perbedaan pandangan, sepanjang disampaikan dengan argumentasi yang jernih dan tanggung jawab intelektual. Di tengah perubahan besar, redaksi percaya bahwa peran komunitas hukum bukan sekadar mengomentari regulasi, tetapi ikut menjaga arah pembaruan agar tidak menyimpang dari tujuan keadilan itu sendiri.
Karena hukum yang besar bukan hanya lahir dari undang-undang baru, tetapi dari keberanian kolektif untuk mengawalnya tetap beradab.
Salam CADAS!
Oleh Redaksi SuaraBsdk
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


