Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan
Features

Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Pembaruan hukum pidana bukan sekadar soal norma baru, melainkan soal keberanian kolektif untuk mengawal arah dan praktiknya.
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK5 January 2026 • 08:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jum’at 2 Januari pukul 01.01 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP dan KUHAP) resmi berlaku. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra selaku Wakil Pemerintah menegaskan, “Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Baru merupakan momentum bersejarah bagi Bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan system hukum colonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.”

KUHP baru tidak sekadar mengganti teks hukum lama, tetapi membawa paradigma baru dalam pemidanaan. Penekanan pada keadilan restoratif, proporsionalitas pidana, pidana alternatif non pemenjaraan, prinsip ultimum remedium serta penghormatan terhadap hak asasi manusia menunjukkan pergeseran dari pendekatan retributif semata menuju hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Hukum pidana tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai sarana pembinaan dan perlindungan masyarakat.

Sementara itu, KUHAP baru diharapkan dapat memberikan jaminan proses peradilan yang adil (fair trial). Penguatan hak tersangka dan terdakwa, pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum, serta penataan mekanisme penegakan hukum yang lebih transparan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Prosedur hukum yang adil adalah fondasi utama negara hukum yang demokratis.

Namun demikian, keberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perjuangan reformasi hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Tanpa pemahaman yang utuh, kesiapan aparatur penegak hukum, serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat, semangat pembaruan berisiko tereduksi dalam praktik. Perbedaan tafsir, resistensi kultural, dan keterbatasan kapasitas institusi harus diantisipasi secara serius. Di sini Posisi dan peran Hakim sebagai muara dan penentu akhir putusan sangat penting dalam menentukan arah dan wajah penegakan hukum pidana ke depan.

Seiring perjalanan waktu banyak hal yang harus didiskusikan, mengingat secara subtansial maupun implementasinya norma dalam KUHP maupun KUHAP masih menyisakan banyak pertanyaan dan permasalahan. Sebut saja misalnya, bagaimana dalam menterjemahkan living law, penyesuaian dan harmonisasi dalam berbagai aturan pidana, transisi keberlakukan KUHP lama dan KUHP Baru, penerapan perubahan pemidanaan menjadi non pemenjaraan, praktik penerapan pemaafan hakim, pedoman pemidanaan bagi Hakim serta penerapan berbagai delik yang dianggap kontroversi.

Baca Juga  Pidana Pengawasan sebagai Manifestasi Keadilan Substantif: Refleksi Putusan Nomor 519/Pid.B/2025/PN Kayuagung dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Terkait Hukum Acara, KUHAP dinilai juga masih menyisakan banyak permasalahan. Penegasan Pasal 6 ayat (2) penegasan Polisi sebagai Penyidik Utama dinilai menyalahi putusan MK, yaitu Putusan MK No. 102/2018 dan Putusan MK No. 59/2023 serta mengkerdilkan eksistensi penyidik BNN, Kehutanan, lingkungan hidup, bea cukai, dll. Demikian juga Pasal 16 huruf f dan g yang memberikan kewenangan pembelian terselubung (undercover buy) dan control delivery (penyerahan di bawah pengawasan) sebagai kewenangan penyelidik tidak ada pengertiannya sama sekali. Bahkan bagaimana kewenangan control delivery dan undercover buy dijalankan, tidak diatur secara tersurat.

Di lingkungan internal peradilan sendiri, banyak isu yang perlu dibahas lebih lanjut, seperti penerapan hukum acara pada masa transisi (Pasal 361 huruf c dan huruf d), penerapan dan keterlibatan pengadilan dalam penyelesaian Restorative Justice pada Tingkat Penyidikan (Pasal 83-84) dan Restorative Justice pada Tingkat Penuntutan (Pasal 85 KUHAP 2025), pemberlakukan hukum acara terkait dengan Pengakuan Bersalah (Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234), sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) (Pasal 328), serta pemeriksaan Praperadilan (Pasal 158 sd Pasal 164), dan permasalahan lainnya.

Melihat banyaknya tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, sinergi seluruh pemangku kepentingan—pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil—menjadi keharusan. KUHP dan KUHAP baru harus dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan orientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural.

Pemerintah sendiri, sebagaimana ditegaskan Menko Yusril, terbuka dengan berbagai masukan Masyarakat sipil terhadap KUHP dan KUHAP. “Pemberlakuan ini bukan akhir melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan  Masyarakat sipil demi terwujudnya system hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” demikian tegas mantan aktivis yang terus eksis di pemerintahan sejak era orde baru hingga kini.

Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru akan diukur bukan dari seberapa lengkap regulasinya, melainkan dari sejauh mana ia mampu menghadirkan keadilan, melindungi martabat manusia, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum. Inilah ujian sesungguhnya bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang beradab. Di sinilah peran Hakim dan insan peradilan dinantikan.

Baca Juga  Pengutamaan Pidana Denda dan Gagasan Day Fine System Menurut John Stuart Mill

Atas dasar itulah, redaksi suarabsdk secara sadar mendorong tema KUHP dan KUHAP baru sebagai fokus utama penulisan dalam satu bulan ke depan (5 Januari sd 5 Februari 2025). Bukan untuk memperpanjang kegaduhan, melainkan untuk membuka ruang diskursus yang jernih, argumentatif, dan bertanggung jawab. Perubahan fundamental dalam hukum pidana dan hukum acara pidana menuntut pembacaan yang tidak tergesa-gesa, tidak reaktif, dan tidak terjebak pada dikotomi dukung–tolak semata.

Redaksi meyakini bahwa peran media hukum bukan sekadar menyuarakan kontroversi, tetapi membantu publik dan komunitas peradilan memahami implikasi normatif, institusional, dan praksis dari sebuah perubahan besar. KUHP dan KUHAP baru akan hidup bukan di lembar undang-undang, melainkan di ruang penyidikan, penuntutan, persidangan, dan putusan hakim. Di titik itulah, analisis kritis, pengalaman empirik, dan refleksi etik para penulis menjadi sangat bermakna.

Redaksi mengajak sekaligus menantang para kontributor; hakim, akademisi, praktisi hukum, peneliti, dan pemerhati peradilan untuk tidak berhenti pada kritik normatif, tetapi masuk lebih dalam ke wilayah implikasi: bagaimana norma baru bekerja di ruang penyidikan, penuntutan, dan persidangan; bagaimana ia memengaruhi posisi hakim, jaksa, advokat, dan warga negara; serta bagaimana potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini melalui tafsir dan praktik yang berkeadilan. Tulisan yang kami harapkan adalah tulisan yang berpijak pada nalar hukum, pengalaman empirik, dan kepekaan etik.

suarabsdk membuka ruang selebar-lebarnya bagi perbedaan pandangan, sepanjang disampaikan dengan argumentasi yang jernih dan tanggung jawab intelektual. Di tengah perubahan besar, redaksi percaya bahwa peran komunitas hukum bukan sekadar mengomentari regulasi, tetapi ikut menjaga arah pembaruan agar tidak menyimpang dari tujuan keadilan itu sendiri.

Karena hukum yang besar bukan hanya lahir dari undang-undang baru, tetapi dari keberanian kolektif untuk mengawalnya tetap beradab.

Salam CADAS!

Oleh Redaksi SuaraBsdk

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Deferred Prosecution Agreement Diskursus Hukum DPA Fair Trial Hak Asasi Manusia Hukum Acara Pidana KUHAP Baru KUHP Baru Living Law mahkamah agung Negara Hukum Pembaruan Hukum Pidana Pemidanaan Non Pemenjaraan Penegakan Hukum Peran Hakim Praperadilan Reformasi Hukum Restorative Justice Sistem Peradilan Pidana Suara BSDK
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan

28 February 2026 • 11:22 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Perkembangan Alat Bukti Dari Kuhap Lama (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) Ke Kuhap Baru (Undang-Undang No.20 Tahun 2025)

27 February 2026 • 09:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.