Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa transformasi signifikan dalam pengawasan upaya paksa. Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 89 merincikan sembilan jenis upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan larangan keluar negeri. Ketentuan ini juga berlaku bagi korporasi secara mutatis mutandis, meski Dr. Fachrizal menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan hanya dapat dikenakan pada pengurusnya, bukan korporasi sebagai badan. Menurutnya, Pengadilan Negeri memegang peran sentral melalui fungsi judicial scrutiny dalam proses pra peradilan maupun izin ketua Pengadilan Negeri. Hampir seluruh upaya paksa wajib mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri secara pre-factum. Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat bertindak lebih dulu, namun wajib mengajukan persetujuan paling lambat 2×24 jam (penggeledahan) atau 5 hari kerja (penyitaan).
Selanjutnya Pasal 235 ayat 4 dan ayat 5 KUHAP Baru juga memperkenalkan delapan jenis alat bukti dengan syarat utama harus autentik dan diperoleh secara sah. Doktrin exclusionary rules ditegaskan dalam ketentuan tersebut yang mengatur bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum harus dikesampingkan. Praperadilan sebagai alat control terhadap Upaya paksa diperluas objeknya dalam Pasal 158 KUHAP Baru yang meliputi sah tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan/penuntutan, hingga ganti rugi dan rehabilitasi. Prinsip pentingnya, upaya paksa yang telah mendapat izin Ketua PN tidak dapat diajukan praperadilan, kecuali oleh pihak ketiga dan benda sita tidak terkait perkara.
Anatomi Kritik: Rapuhnya Asas Diferensiasi Fungsional dalam Hukum Acara Pidana Indonesia
Di balik kemajuan normatif yang dipaparkan di atas, terdapat ironi mendasar dalam KUHAP 2025. Mekanisme judicial scrutiny yang seolah tampak komprehensif melalui perizinan Ketua Pengadilan Negeri dan perluasan objek praperadilan itu, justru bersandar pada fondasi yang rapuh bernama asas diferensiasi fungsional. Asas yang dieksplisitkan dalam Pasal 2 ayat (2) KUHAP Baru ini memisahkan secara tajam peran penyidik, penuntut, dan hakim, sehingga pengawasan yang tercipta bersifat formalistik-administratif, bukan subtantif. Kritik fundamental muncul ketika kita membedah bagaimana asas diferensiasi fungsional yang memisahkan secara tajam peran penyidik, penuntut, dan hakim justru seringkali menjadi sekat yang menghambat pengawasan yang komprehensif.
Padahal, seharusnya Sistem peradilan pidana yang ideal adalah sebuah sistem terpadu yang terdiri dari subsistem penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pemasyarakatan yang saling terintegrasi. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya memegang peran krusial, khususnya dalam mengawasi tahap pra-ajudikasi. Namun, mekanisme pengawasan ini dalam KUHAP Baru justru dimuat secara terbatas dalam bab praperadilan dan melalui skema perizinan Ketua Pengadilan Negeri, yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesewenang-wenangan sehingga perlu dikaji ulang mekanismenya.
Kegagalan Ontologis Asas Diferensiasi Fungsional
Asas diferensiasi fungsional yang dipertahankan dalam KUHAP Baru, bahkan dieksplisitkan ke dalam Pasal 2 ayat (2), merupakan warisan pemikiran yang memandang penegakan hukum sebagai lini produksi yang terfragmentasi (concentration of power) dari KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981). Pasal tersebut menegaskan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi penyidikan pada Kepolisian, penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, serta peran Advokat dan Pembimbing Kemasyarakatan. Pada dasarnya, asas ini dimaksudkan untuk mencegah pemusatan kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas diferensiasi fungsional yang kaku ini justru berpotensi menciptakan fragmentasi kewenangan dan ego sectoral antar institusi. Contoh : ketika penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan atau penggeledahan, jaksa seringkali memposisikan diri hanya sebagai “penerima berkas” di ujung proses, sementara Hakim hanya bertindak sebagai “stempel administratif” melalui lembaga praperadilan yang bersifat pasif (post-factum) atau melalui pemberian izin atau persetujuan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersifat formalistik.
Kewenangan yang terlalu independen antar Lembaga penegak hukum yang bersifat post factum tersebut berpotensi untuk disalahgunakan. Contoh nyata terlihat dalam pelaksanaan upaya paksa, dimana KUHAP Baru mengatur koordinasi dengan pengadilan, misalnya untuk memperoleh izin atau persetujuan penyitaan dan penggeledahan dari Ketua Pengadilan. Formulasi Pasal 119 KUHAP Baru masih terkesan didominasi oleh aspek kuantitatif. Terlebih norma “keadaan mendesak” dan “berdasarkan penilaian penyidik” dalam Pasal 120 KUHAP Baru memberikan diskresi yang sangat luas terhadap penyidik yang masih sangat subjektif justru berpotensi menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan yang melampaui batas. Dilihat dari norma tersebut, koordinasi semacam ini seringkali hanya bersifat formalistik-administratif, dimana Ketua Pengadilan seolah bertindak sebagai pemberi “stempel” perizinan atau persetujuan tanpa kewenangan untuk memeriksa substansi, misalnya apakah upaya paksa tersebut proporsional, sesuai prosedur, atau tidak melanggar HAM (tidak melawan hukum). Pola koordinasi formal seperti ini adalah cerminan nyata dari implementasi asas diferensiasi fungsional yang sempit, di mana satu institusi tidak berhak “mencampuri” urusan institusi lain.
Kritik atas Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Formalitas dan Substansi
Sebagai implementasi prinsip check and balance, judicial scrutiny sejatinya berfungsi mengawasi proses peradilan pidana pada tahap pra-ajudikasi, sebelum perkara pokok diperiksa. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar prinsip HAM. Namun, mekanisme judicial scrutiny dalam KUHAP Baru yang ditawarkan dalam wujud praperadilan masih bersifat sporadis dan reaktif. Kritik terbesar terletak pada masih terbatasnya ruang lingkup pengujian substansial terhadap objek praperadilan sehingga menurut penulis hal ini belum menyelesaikan persoalan yang fundamental.
Pertama, judicial scrutiny dalam KUHAP Baru masih mempertahankan pola post-factum dimana pengadilan hanya bisa menguji legalitas upaya paksa setelah upaya tersebut diajukan oleh pihak yang dirugikan (tersangka, advokat maupun pihak ketiga), sementara dengan masih diaturnya “keadaan mendesak” melalui persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dianggap kurang efektif untuk mencegah kesewenang-wenangan pelaksanaan Upaya paksa. Kedua, pengujiannya hanya terbatas pada aspek formil, terbatas pada pemenuhan prosedur administratif tanpa menyentuh aspek materil atau kualitas bukti. Misalnya dalam konteks penahanan, pengadilan tidak berwenang menguji alasan substansial yang dijadikan dasar penahanan atau dalam hal menilai tata cara perolehan barang bukti melalui penyitaan maupun penggeledahan masih terbatas pada aspek kuantifatif seperti objek yang disita atau digeledah tersebut tanpa kewenangan lebih jauh untuk menilai aspek kualitatif seperti autentikasi bukti dan perolehan bukti yang tidak melawan hukum. Ketua Pengadilan maupun Hakim praperadilan seringkali dibatasi untuk hanya memeriksa kelengkapan administrasi dokumen tanpa menyentuh “urgensi” dan “proporsionalitas” dari upaya paksa tersebut. Ketiga, mekanisme ini memberatkan tersangka karena beban pembuktian ada pada pemohon (tersangka), yang seringkali sangat sulit mengakses alat bukti yang dikuasai oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Hal ini tentu bertentangan dengan Doktrin Equality of Arms yang menuntut adanya keseimbangan posisi antara negara (aparat penegak hukum) dengan tersangka.
Kelemahan ini semakin nyata, walaupun KUHAP Baru telah memperluas objek praperadilan, namun tanpa adanya perubahan fundamental terkait mekanisme dari pasif menjadi aktif, Hakim tetaplah menjadi “penonton” dalam proses pra ajudikasi. Padahal, Hakim pemeriksa perkara dituntut untuk menilai autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti yang diajukan. Bandingkan dalam sistem hukum di Amerika Serikat, dengan adanya Magistrate Judges, pengawasan dilakukan melalui mekanisme Warrant Requirement yang sangat ketat, di mana Hakim harus yakin akan adanya Probable Cause sebelum memberikan izin Upaya paksa sehingga mengurangi beban Hakim pemeriksaan perkara untuk menguji autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti.
Dalam hal penahanan misalnya, meskipun KUHAP Baru telah mengatur mengenai syarat dilakukannya penahanan yang menghapuskan pembedaan syarat subjektif dan objektif (Pasal 99 juncto Pasal 100 ayat 5), namun ketentuan ini masih belum efektif untuk memperketat syarat penahanan. Syarat-syarat tersebut sangat jarang diuji dalam proses praperadilan karena KUHAP Baru masih menerapkan aspek post-factum. Padahal, Pasal 9 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 mengamanatkan pada intinya bahwa setiap orang yang ditahan berhak untuk segera dihadapkan ke depan pengadilan atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, guna menentukan keabsahan penahanannya.
Menambal Kelemahan: Integrasi Fungsi dan Hakim Pemeriksa Pendahuluan
Untuk menambal kelemahan sistemik ini, Indonesia perlu melakukan pergeseran radikal dari diferensiasi fungsional yang kaku menuju mekanisme sistem peradilan pidana yang terintegrasi dengan menerapkan konsep judicial scrutiny yang sesuai dengan amanat ICCPR. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: jika judicial scrutiny adalah solusi untuk mereintegrasi sistem peradilan pidana, masih relevankah asas diferensiasi fungsional diberlakukan? Mengingat kedua prinsip ini tampak kontradiktif. Padahal, konsep Judicial scrutiny yang ideal (sebagaimana ICCPR) menghendaki campur tangan pengadilan secara pre-factum (sejak awal) untuk mengawasi proses hukum, yang secara konseptual bertentangan dengan esensi asas diferensiasi fungsional yang dianut dalam KUHAP Baru. Oleh karena itu, paradigma ini perlu diubah dengan menegaskan makna kekuasaan kehakiman menurut Pasal 24 UUD 1945 dalam arti luas.
Pemaknaan kekuasaan kehakiman tidak boleh hanya terbatas pada kekuasaan mengadili (tahap ajudikasi), tetapi juga mencakup kekuasaan untuk mengawasi proses penegakan hukum secara keseluruhan (termasuk pra ajudikasi). Mahkamah Agung seyogyanya menjadi otoritas pengawasan tertinggi (the top leader) yang independen atas seluruh proses penegakan hukum. Pemberian posisi aktif kepada hakim sebagai pengawas legalitas sejak tahap awal (pre-factum) melalui mekanisme judicial scrutiny yang luas dan aktif adalah konsekuensi logis dari penerapan Integrated Criminal Justice System yang substantif.
Salah satu solusi yang mendesak adalah pengadopsian penuh konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau yang lebih dikenal dengan Juge d’instruction dalam sistem Prancis atau Ermittlungsrichter di Jerman yang dulu sempat diatur dalam draft RKUHAP tahun 2012 (Dikenal dengan Hakim Komisaris). Pejabat yang dimaksud bukan sekadar Hakim praperadilan, melainkan Hakim yang didedikasikan untuk mengawasi seluruh proses penyidikan sejak hari pertama secara aktif. Pemaknaan judicial scrutiny tidak boleh disempitkan secara prosedural pada proses praperadilan, melainkan harus dimaknai secara luas dalam memberikan izin maupun persetujuan atas upaya paksa yang diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri. Karena ketika sudah ada izin dari ketua pengadilan negeri yang bersifat substantif, maka upaya paksa tersebut telah melalui filter yudisial yang memadai. Setidaknya, Hakim Pemeriksa Pendahuluan ini harus memiliki wewenang untuk:
- Menguji secara mandiri alasan penahanan tanpa harus menunggu permohonan dari tersangka (bersifat ex-officio).
- Membatalkan upaya paksa yang dianggap tidak proporsional secara seketika.
- Memastikan bahwa hak-hak tersangka, termasuk akses terhadap advokat, dipenuhi sejak saat penangkapan.
- Menetapkan batasan ruang lingkup pencarian digital (search protocol) dalam penggeledahan dan penyitaan data elektronik.
Dengan menerapkan model ini, kita mengubah paradigma judicial scrutiny dari yang semula bersifat “pemadam kebakaran” (bekerja setelah ada masalah) menjadi “arsitek keadilan” (membangun struktur legalitas sejak awal). Hal ini juga akan mengikis ego sektoral karena penyidik tahu bahwa setiap tindakan mereka berada di bawah radar pengawasan yudisial yang konstan.
Relevansi Teori Hukum dan Doktrin Exclusionary Rule
Kelemahan KUHAP Baru juga terletak pada lemahnya pengaturan sanksi terhadap pelanggaran upaya paksa. Dalam teori hukum, aturan tanpa sanksi bukanlah hukum, melainkan sekadar imbauan (lex imperfecta). Di banyak negara maju, berlaku doktrin Exclusionary Rule atau The Fruit of the Poisonous Tree. Doktrin ini menyatakan bahwa segala bukti yang diperoleh melalui upaya paksa yang tidak sah harus dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible) di persidangan.
Sayangnya, dalam KUHAP Baru, mekanisme pembatalan bukti akibat prosedur yang cacat masih sangat bergantung pada diskresi hakim di persidangan akhir melalui Pasal 235 KUHAP yang menuntut autentik dan perolehannya tidak melawan Hukum. Persoalan ini seakan diserahkan kepada Hakim pemeriksa perkara (pra ajudikasi), tanpa adanya filter memadai yang proaktif sejak tahap pra ajudikasi.
Irisan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Yurisprudensi Internasional
Kritik ini juga didasarkan pada inkonsistensi antara semangat Putusan MK dengan rumusan pasal-pasal dalam KUHAP Baru. MK dalam berbagai putusannya selalu menekankan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah roh dari hukum acara. Namun, KUHAP Baru masih mempertahankan masa penahanan yang terlalu lama tanpa pengujian yudisial yang berkala. Di beberapa negara Skandinavia, legalitas penahanan harus diuji kembali oleh hakim setiap dua minggu sekali secara otomatis. Indonesia perlu mengadopsi yurisprudensi internasional ini untuk memastikan bahwa penahanan tidak menjadi “hukuman terselubung” sebelum adanya putusan pengadilan.
Selain itu, doktrin Equality of Arms (keseimbangan posisi) menuntut agar tersangka diberikan akses yang sama terhadap bukti-bukti yang dimiliki penyidik sejak tahap awal. Dalam KUHAP Baru, akses terhadap berkas perkara baru diberikan saat pelimpahan ke pengadilan. Hal ini melemahkan fungsi pengawasan peradilan karena tersangka tidak dapat melakukan pembelaan yang efektif dalam sidang-sidang awal terkait upaya paksa.
Sintesis Akhir: Menuju Pengawasan Peradilan yang Substantif
Sebagai kesimpulan, meskipun KUHAP Baru membawa semangat pembaruan, namun ia masih mengidap “penyakit” lama berupa formalisme hukum dan fragmentasi fungsional yang akut. Asas diferensiasi fungsional yang terlalu kaku telah menjadi tameng bagi kesewenang-wenangan upaya paksa yang tersembunyi dari jangkauan judicial scrutiny. Lembaga praperadilan maupun mekanisme perizinan ketua Pengadilan yang ada dinilai kurang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan yang efektif pada tahap pra-ajudikasi karena sifatnya yang post-factum, formalistis, dan masih memberatkan tersangka.
Untuk menambal celah ini, diperlukan keberanian untuk melakukan pergeseran paradigma dengan:
- Meninjau ulang penerapan asas diferensiasi fungsional yang kaku dan menggantinya dengan model pengawasan terintegrasi di bawah otoritas kekuasaan kehakiman.
- Memperkuat lembaga Hakim Pemeriksa Pendahuluan dengan wewenang pengawasan aktif dan otomatis (ex-officio) yang bersifat pre-factum dan subtantif.
- Mengadopsi secara tegas doktrin Exclusionary Rule sebagai konsekuensi atas pelanggaran prosedur upaya paksa dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Memperpendek interval pengujian yudisial terhadap perampasan kemerdekaan individu sesuai dengan standar ICCPR.
- Secara praktis, perlu dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji norma mengenai asas diferensiasi fungsional dan praperadilan dalam KUHAP Baru dengan parameter Hak Asasi Manusia maupun perluasan pemaknaan terhadap Kekuasaan Kehakiman.
Referensi:
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Devi Kartika Sari, Dr. Prija Djatmika, S.H.,M.S., dan Faizin Sulistio, S.H, L.L.M., “Analisis Yuridis Kedudukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Sebagai Upaya Pembaharuan Lembaga Praperadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia), Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015, hlm. 16, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1005 diakses pada Senin, 8 September 2025
Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS) Ibnu Sina Chandranegara Universitas Muhammadiyah Jakarta. National Multidisciplinary Sciences UMJember Proceeding Series (2025) Vol. 4, No. 3: 1-6
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Lovina Sustira Dirga, Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2022
Sukinta, Analisis Terhadap KUHAP Berdasarkan Crime Control Model Dan Due Process Model. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1997.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


