Di tengah ketegangan ruang sidang, hakim memikul pergulatan batin fundamental. Ini adalah persimpangan abadi antara panggilan keadilan sejati yang berakar pada nurani dan kenyataan hidup, melawan tumpukan hukum positif dan aturan prosedur yang menuntut kepatuhan kaku. Banyak yang keliru menganggap ini hanya debat metodologi. Padahal, ini merupakan krisis kesadaran. Sikap yang terlalu kaku pada aturan, formalisme hukum, bukanlah pilihan alat kerja yang netral. Itu adalah cerminan dari tingkat kesadaran hakim yang mungkin belum utuh.
Kelompok pemikir Critical Legal Studies (CLS) telah lama membongkar ilusi ini dan mengingatkan bahwa hukum tidak pernah netral. Ruang sidang bukanlah laboratorium steril, melainkan “arena publik” tempat negara secara aktif melegitimasi tatanan sosial, yang seringkali terasa menindas dan mengasingkan. Lalu, apa jadinya saat hakim berlindung di balik dalih, “Saya hanya menjalankan undang-undang,” seolah-olah mesin objektif? Ironisnya, saat itulah hakim justru tidak objektif. Entah disadari atau tidak, Hakim sedang ikut andil melestarikan status quo yang timpang itu. Inti masalahnya ada di sini. Sikap mekanis itu adalah cerminan dari “kesadaran dualistik”, sebuah kondisi pikiran yang hidup dalam “ilusi keterpisahan”. Pikiran itu menciptakan tembok palsu antara “subjek” (hakim) dan “objek” (teks hukum, nasib manusia di depannya). Jika ingin melahirkan putusan yang benar-benar sampai pada rasa keadilan, hakim harus berani melampaui jebakan pikiran yang memisahkan terlebih dahulu.
Cara berpikir yang kaku dan memisahkan, atau “Kesadaran Distingtif Dualistik” (KDD), ternyata punya dampak langsung di ruang sidang. Para kritikus hukum (CLS) menyebut dampaknya dengan istilah tajam: “reifikasi” atau “pembekuan”. Ini bukan sekadar masalah hakim keliru mengambil putusan. “Pembekuan” ini adalah proses berpikir di mana kekuatan hukum yang konservatif, yang ingin mempertahankan keadaan apa adanya, justru bersembunyi di dalam kategori-kategori hukum itu sendiri. Begini cara kerjanya: hakim yang terjebak KDD mengambil sebuah kenyataan hidup yang rumit, penuh sejarah, dan seringkali timpang (seperti relasi “tuan tanah – penyewa” atau “buruh – pemilik modal”), lalu membekukannya menjadi “aturan hukum” yang kaku, seolah-olah aturan itu abadi dan netral.
Tindakan memperlakukan label yang sarat muatan politik dan sejarah kekuasaan (seperti “buruh” atau “kontrak”) seolah-olah netral dan alami, adalah inti masalahnya. Ini merupakan akibat tidak terhindarkan dari cara berpikir KDD. Demi mempertahankan ilusi “objektivitas”, hakim terpaksa (secara mental) memisahkan dirinya dari realitas sosial di depannya. Sederhananya, KDD adalah mesin filosofis yang terus memproduksi “pembekuan realitas”.
Bentuk kekakuan (formalisme) yang paling mutakhir, dan mungkin paling berbahaya, adalah mazhab “Hukum dan Ekonomi” (L&E). Ini merupakan upaya puncak dari KDD untuk lari dari kenyataan bahwa hukum itu politis. Caranya? Dengan bersembunyi di balik topeng netralitas ilmu ekonomi. Mazhab ini tampil seolah sedang melakukan “analisis teknis yang apolitis”, seakan punya “rumus pasti” untuk semua kerumitan hukum. Namun, para kritikus menyebut ini “mimpi buruk yang disamarkan”. Konsep “efisiensi” yang didewakan, ternyata sama sekali bukan kriteria teknis yang netral. Itu merupakan proyek yang sangat politis dan ideologis, yang di dalamnya sudah disisipkan berbagai penilaian kontroversial, yang ujung- ujungnya hampir selalu membela “pasar bebas”.
L&E sebenarnya adalah “pembekuan” lapis kedua. Jika “pembekuan” lapis pertama mengubah hubungan sosial yang timpang menjadi kategori hukum “netral” (hubungan kontraktual), maka L&E melakukan lapis kedua: mengubah kategori “netral” menjadi formula matematis “objektif” (seperti “analisis biaya – manfaat”). Bagi hakim yang terjebak KDD, analisis biaya – manfaat ini tampak seperti jawaban final yang bebas dari politik. Padahal, di situlah letak pilihan politik yang tersembunyi. Keputusan tentang apa yang harus dihitung, misalnya, bagaimana memberi nilai rupiah pada “biaya kejiwaan” akibat kerusakan lingkungan? adalah murni pilihan politik yang disamarkan dalam bentuk angka-angka.
Jadi, kalau cara berpikir yang kaku (KDD) itu ibarat penyakit dan “pembekuan realitas” (reifikasi) adalah gejalanya, lalu bagaimana memperbaikinya? Para kritikus hukum (CLS) menawarkan “perlawanan”. Tapi, “perlawanan” macam apa yang bisa dilakukan seorang hakim yang sudah disumpah? Jelas ini bukan soal aktivisme yang teatrikal di ruang sidang. Bagi seorang hakim, perjuangan itu harus terjadi di dalam batinnya sendiri. Ini adalah sebuah disiplin internal. Sebuah perjuangan hening untuk membongkar “pembekuan-pembekuan” itu di dalam kesadarannya. Perjuangan ini menuntut hakim untuk “belajar melihat konflik dengan cara yang baru”. Itu harus dimulai dari dalam benaknya sendiri, jauh sebelum palu diketuk. Sederhananya, kritik hukum (CLS) memberi tahu “apa” yang harus dilakukan, sedangkan teori transformasi kesadaran memberi tahu “bagaimana” cara melakukannya (yaitu, dengan mengubah kesadaran dari dalam). Perlawanan batin ini dimulai dari satu langkah sederhana: berhenti “menelan mentah-mentah” apa yang tersaji di depannya, lalu mulai berani bertanya, contohnya: “Kenapa undang-undang ini selalu memberi hak istimewa pada ‘kreditur’?” “Sebenarnya, sejak kapan dan bagaimana ceritanya ‘perusahaan’ bisa dianggap punya hak seperti manusia di mata hukum?” Di sinilah pergeseran kesadaran itu dimulai. Pelan-pelan beranjak dari cara berpikir kaku yang memisah-misahkan (KDD), menuju “Kesadaran yang Larut” (Immersif) yang dapat merasakan denyut kemanusiaan dan “rasa terasing” yang selama ini tersembunyi di balik pasal-pasal aturan, kemudian menuju “Kesadaran yang Utuh” yang bergerak lebih jauh lagi, yang akhirnya memunculkan kesadaran bahwa semua pihak itu saling terkait dan melihat dengan jernih bahwa “hak” yang dimiliki satu pihak, seringkali, adalah bayangan langsung dari “penderitaan” yang dialami pihak lain.
Puncak dari perjalanan batin hakim ini adalah menjadi “Hakim Meditatif”. Ini bukan konsep mistis, tetapi sosok hakim ideal yang telah berhasil “lulus” dari jebakan pikirannya yang kaku yang mampu bertindak dari “Kesadaran Murni”, sebuah keadaan batin yang jernih, yang ada “sebelum konsep” dan “sebelum pikiran” (sebelum batinnya sibuk menempelkan label “benar-salah”, “buruh-majikan”, atau “kalah-menang”). Hakim yang sudah sampai di sini tidak lagi terpenjara oleh “pembekuan” kategori-kategori hukum, tidak lagi tertipu oleh ilusi “efisiensi” dan angka-angka statistik yang seringkali tidak adil. Sederhananya, mampu melihat kenyataan “apa adanya”. Putusan yang lahir dari kejernihan batin ini, secara otomatis, adalah keadilan itu sendiri. Putusannya menjadi “melawan tatanan” bukan karena hakim punya niat politik untuk memberontak. Putusannya menjadi adil karena menolak untuk ikut larut dalam ilusi dan “pembekuan” yang selama ini dilestarikan oleh hukum yang kaku.
Pada akhirnya, keadilan bukan soal objektivitas yang dingin. Formalisme yang lahir dari kesadaran distingtif dualistik bukan netralitas, itu adalah pilihan politik yang tidak disadari untuk melegitimasi status quo. Netralitas yudisial yang sejati tidak ditemukan dalam objektivitas semu kesadaran distingtif dualistik, melainkan dalam kejernihan “Kesadaran Meditatif”. Keadilan sejati bukan produk dari penerapan aturan yang lebih baik atau kalkulasi yang lebih efisien, melainkan produk dari kesadaran hakim yang telah bertransformasi, seorang yuris yang telah berevolusi dari “ilusi keterpisahan” menuju realisasi mendalam akan “kesalingbergantungan”.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


