Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 20:00 WIB

Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana

4 March 2026 • 19:02 WIB

Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat

4 March 2026 • 18:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana
Artikel

Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin4 March 2026 • 19:02 WIB16 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Pertanggungjawaban pidana merupakan pilar fundamental dalam sistem hukum pidana yang berdiri di atas asas culpabilitas atau asas kesalahan. Asas “geen straf zonder Schuld” yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan telah lama menjadi doktrin universal yang dianut oleh sistem hukum di berbagai negara. Dalam tradisi Anglo Saxon, asas ini dirumuskan sebagai “actus non facit reum nisi mens sit rea” sebagai suatu perbuatan belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan kesalahan pelaku kecuali perbuatan itu didasari oleh niat jahat. Asas kesalahan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara tindak pidana (perbuatan yang dilarang) dengan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga tanpa adanya kesalahan, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun ia telah melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana.

Perkembangan hukum pidana modern menunjukkan perluasan subjek hukum pidana yang tidak lagi terbatas pada orang perseorangan (natuurlijk persoon), tetapi juga mencakup korporasi sebagai entitas yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana membawa konsekuensi logis berupa perlunya konstruksi pertanggungjawaban pidana yang berbeda dengan pertanggungjawaban orang perseorangan, mengingat korporasi sebagai fiksi hukum tidak memiliki daya pikir, kehendak, dan kesadaran sendiri. Tulisan ini akan mengkaji pertanggungjawaban pidana korporasi dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU Penyesuaian Pidana).

PEMBAHASAN

Asas Culpabilitas dan Bentuk-Bentuk Kesalahan

Eddy O.S. Hiariej menyampaikan sebuah kesimpulan atas pandangan van Bemmelen, van Hattum, dan van Hamel mengenai pengertian kesalahan ke dalam dua kategori. Pertama, kesalahan dalam pengertian luas identik dengan pertanggungjawaban pidana itu sendiri. Kedua, terdapat dua pengertian kesalahan, yaitu kesalahan pengertian psikologis yang melihat hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukannya, dan kesalahan pengertian normatif yang merupakan penilaian dari luar dengan menggunakan ukuran-ukuran normatif untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dicelakan kepada pelaku.

Asas culpabilitas ini kemudian dieksplisitkan dalam Pasal 36 KUHP Nasional yang intinya menyatakan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, dan perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja sedangkan tindak pidana karena kealpaan dapat dipidana hanya jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengecualian Asas Culpabilitas

Terdapat pengecualian terhadap asas culpabilitas yang dikenal dalam hukum pidana. Asas strict liability atau pertanggungjawaban tanpa kesalahan (liability without fault) membuat pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat kesalahannya. Asas ini kemudian dieksplisitkan dalam Pasal 37 ayat (1) KUHP Nasional sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal VII angka 3 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, asas vicarious liability yang diartikan sebagai pertanggungjawaban pengganti atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the responsibility of one person for the wrongful acts of another), meskipun sebelumnya diatur dalam Pasal 37 ayat (2) KUHP Nasional, namun dengan disahkannya UU Penyesuaian Pidana norma ini menjadi hapus dan tidak berlaku lagi.

Perkembangan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana

Pembaharuan hukum pidana Indonesia yang termuat dalam KUHP Nasional mencakup pula pembaharuan terhadap konsep pertanggungjawaban pidana. Prinsipnya, sejalan dengan perkembangan subjek hukum pidana Indonesia tidak hanya orang, melainkan pula korporasi, oleh karenanya korporasi dapat pula dimintakan pertanggungjawaban pidanan. Perbedaan mendasar antara subjek hukum orang dan korporasi pada eksistensi fisik dan kemampuan bertindak secara mandiri. Subjek hukum orang adalah individu yang secara alamiah memiliki hak dan kewajiban, sedangkan korporasi adalah entitas buatan manusia yang diberi kedudukan hukum untuk dapat memiliki hak dan menjalankan kewajiban. Perkembangan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dimulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang, yang merupakan peraturan pertama yang mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Sejak saat itu, berbagai undang-undang khusus mulai mengakomodasi korporasi sebagai subjek hukum pidana, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 45 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan bahwa korporasi dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum (memperluas subjek hukum dari sekadar badan hukum). Dengan demikian, tidak hanya badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga badan usaha bukan badan hukum seperti firma, persekutuan komanditer (CV), dan maatschap.

Dalam Bab V KUHP Nasional tentang Pengertian Istilah, terdapat ketentuan substansi yang memperkuat kedudukan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam pembaharuan hukum pidana. Pasal 145 KUHP Nasional menegaskan bahwa “Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.” Ketentuan ini memiliki makna fundamental karena menyamakan kedudukan korporasi dengan orang perseorangan dalam hal kapasitas sebagai subjek hukum pidana. Dengan kata lain, semua ketentuan dalam KUHP Nasional yang menggunakan frasa “setiap orang” harus dimaknai mencakup pula korporasi, kecuali secara eksplisit ditentukan lain atau sifatnya memang hanya dapat dilakukan oleh manusia (misalnya : tindak pidana yang berkaitan dengan tubuh atau badan). Selanjutnya, Pasal 146 KUHP Nasional memberikan definisi lengkap mengenai korporasi bahwa “Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.” Terhadap ketentuan ini, Penulis menekankan bahwa definisi ini sangat penting karena menunjukkan perluasan makna korporasi dalam hukum pidana yang tidak terbatas pada badan hukum saja. Frasa “kumpulan yang disamakan dengan itu” dalam ketentuan di atas juga mengakomodasi kemungkinan korporasi yang tidak memiliki struktur organisasi formal tetapi secara faktual terorganisasi dalam menjalankan kegiatan usaha, namun penegak hukum harus jeli untuk menentukan suatu perkumpulan termasuk korporasi atau bukan.

Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional

Pasal 46 KUHP Nasional pada intinya merumuskan bahwa tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pasal 47 KUHP Nasional kemudian memperluas subjek pelaku tindak pidana korporasi dengan menyatakan bahwa selain ketentuan dalam Pasal 46, tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi. Lebih lanjut dalam Pasal 48 KUHP Nasional memberikan batasan mengenai kapan pertanggungjawaban tersebut dapat ditanggung korporasi secara alternatif, dimana terpenuhi salah satu kondisi saja sudah menjadi dapat dibuktikan. Batasan tersebut adalah jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi;
  2. menguntungkan korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan korporasi;
  4. korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
  5. korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Baca Juga  Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer

Sedangkan menurut ketentuan Pasal 49 KUHP Nasional sebagaimana telah diperbarui dengan Pasal VII angka 5 UU Penyesuaian Pidana mengatur bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap korporasi, dan pertanggungjawaban korporasi tersebut dapat dikenakan kepada pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Kondisi ini bersifat alternatif dan harus diukur secara kasuistis sesuai dengan parameter yang dibangun dalam Pasal 46 hingga 48 KUHP Nasional.

Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Sistem hukum pidana Indonesia mengenal dua teori utama dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Pertama, teori atribusi yang mendasarkan pertanggungjawaban korporasi pada tindakan manusia alamiah (pengurus) yang diatribusikan kepada korporasi. Atribusi mencakup dua hal: atribusi tindak pidana dan atribusi pertanggungjawaban pidana. Dasar teori atribusi adalah vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti. Kedua, teori etos atau identifikasi yang memandang bahwa korporasi dapat melakukan tindak pidana dan bertanggung jawab secara mandiri, tanpa harus merujuk pada kesalahan individu tertentu. Korporasi memiliki etos atau budaya perusahaan yang dapat menjadi sumber kesalahan. Dalam praktiknya, Mahkamah Agung RI telah mengadopsi kedua teori pertanggungjawaban pidana korporasi tersebut secara simultan. Narasumber menambahkan bahwa dalam perspektif perbandingan hukum, Indonesia memiliki sistem yang lebih lengkap daripada Belanda mengenai tindak pidana korporasi, baik secara materiel dalam KUHP Nasional maupun secara formil dalam KUHAP baru. Hal ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia yang responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum di era modern.

Selanjutnya, dalam pandangan penulis pertanyaan yang muncul adalah bagaimana seharusnya doktrin business judgement rule yang dikenal dalam ranah hukum perusahaan dapat diterapkan dan dianalisis dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, mengingat pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama korporasi?

Analisis Penulis Mengenai Business Judgement Rule dalam Konteks Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu badan hukum yang termasuk dalam definisi korporasi (menurut KUHP Nasional) memiliki karakteristik khusus. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagai ketentuan khusus, pada intinya perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, PT tidak memiliki daya pikir, kehendak, dan kesadaran sendiri, sehingga harus bertindak melalui organ perseroan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 UUPT. Dalam konteks perbuatan hukum, Direksi sebagai organ Perseroan diberi kewenangan untuk mengambil langkah dalam hal pengurusan perseroan, salah satunya adalah pengambilan keputusan atau kebijakan bisnis. Kewenangan tersebut dilindungi oleh hukum dan tidak dapat diganggu gugat walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian kepada perseroan selama keputusan tersebut didasarkan oleh itikad baik dan sudah menerapkan prinsip kehati-hatian.

Business Judgement Rule (BJR) adalah doktrin yang merupakan perlindungan keputusan direksi. Menurut Black’s Law Dictionary, Business Judgement Rule is the legal doctrine that a corporation’s officers and directors cannot be liable for damages to stockholders for a business decision that proves unprofitable or harmful to the corporations, as long as the decision was within the officers’ or directors’ discret ionary power and was made on an informed basis, or good faith without any direct conflict of interest, and in the honest and reasonable belief that it was in the best corporation interest.” Terjemahan bebasnya bahwa BJR adalah doktrin ilmu hukum yang mengatur bahwa pejabat dan direksi Perusahaan tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang tidak menguntungkan atau merugikan perusahaan, selama keputusan tersebut berada dalam kewenangan diskresioner mereka, dibuat berdasarkan informasi yang memadai, dengan itikad baik tanpa benturan kepentingan, dan dengan keyakinan yang jujur dan masuk akal bahwa keputusan tersebut demi kepentingan terbaik Perusahaan.Secara doktriner, unsur-unsur BJR meliputi berikut ini:

  1. Business Decisions. BJR hanya dapat diterapkan pada suatu tindakan yang diambil oleh direksi. Tindakan tersebut meliputi tindakan aktif atau pasif termasuk dalam tindakan direksi untuk tidak mengambil keputusan tertentu.
  2. Disinterestedness. BJR menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh direksi semata-mata hanya untuk kepentingan perseroan dan tidak mengandung kepentingan pribadi atau without conflict of interest. 
  3. Due Care. Sebelum mengambil keputusan, direksi harus melakukan usaha atau tindakan-tindakan yang diperlukan.

Dalam UUPT (secara normatif), meskipun tidak diatur secara eksplisit, prinsip BJR tercermin dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT yang mengatur bahwa anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut timbul bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Sedangkan Pasal 92 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa pengurusan perseroan dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, dan Pasal 97 ayat (2) UUPT mewajibkan pengurusan tersebut dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.Menurut penulis, pertanyaan mengenai penerapan BJR dalam konteks tindak pidana korporasi dan kedudukannya sebagai alasan penghapus pidana memerlukan pemahaman yang mendalam dan tidak dapat dijawab secara sederhana. Berdasarkan kajian terhadap norma dalam KUHP Nasional dan UUPT, penulis berpendapat sebagai berikut:

Pertama, penting untuk memahami bahwa prinsip Business Judgment Rule (BJR) hanya dapat diterapkan secara terbatas pada direksi Perseroan Terbatas. Prinsip ini melekat pada jabatan direksi dalam menjalankan fungsi pengurusan perseroan. Selain itu, perlu ditegaskan pula bahwa BJR hanya berlaku bagi korporasi yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Dengan demikian, prinsip ini tidak dapat diterapkan pada entitas korporasi lainnya di luar yang dimaksud, sehingga bagi bentuk korporasi selain Perseroan terbatas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 146 KUHP Nasional, prinsip BJR tidak berlaku. Lebih lanjut, organ perseroan lainnya seperti komisaris dan RUPS, serta pengurus di luar struktur organisasi korporasi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 KUHP Nasional) tidak dapat menggunakan prinsip BJR sebagai perlindungan hukum (alasan penghapus pidana) meskipun korporasinya berbentuk Perseroan terbatas. Kedua, dalam ilmu hukum pidana, alasan penghapus pidana dibedakan menjadi alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan serta alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri si pembuat (red: korporasi) meskipun perbuatannya melawan hukum. Kemudian dalam Pasal 50 KUHP Nasional menegaskan bahwa pengaturan alasan pembenar dan pemaaf bagi subjek hukum orang perseorangan berlaku juga untuk korporasi. Ketiga, Pasal 31 KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut penulis, inilah pintu masuk bagi penerapan prinsip BJR sebagai alasan penghapus pidana (alasan pembenar). Apabila direksi dalam mengambil keputusan telah melaksanakan prinsip BJR sebagaimana diatur dalam UUPT (Pasal 92 ayat 1, Pasal 97 ayat 2 dan 5), maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 KUHP Nasional. Dengan kata lain, ketika direksi mengambil keputusan bisnis dengan memenuhi semua unsur BJR meskipun keputusan tersebut pada faktanya juga telah memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwakan sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka direksi maupun korporasi yang diwakilinya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena sejatinya ia sedang menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana ditentukan dalam UUPT, sehingga sifat melawan hukumnya menjadi hapus. Keempat, penulis menekankan bahwa penerapan BJR sebagai alasan pembenar berdasarkan norma yang terdapat dalam Pasal 31 KUHP Nasional juncto Pasal 92 ayat 1, Pasal 97 ayat 2 dan 5 UUPT secara implisit mensyaratkan adanya pembuktian terbalik. Artinya, direksi maupun korporasi (Perseroan terbatas) yang diwakilinya (apabila didakwa melakukan tindak pidana korporasi) harus membuktikan di persidangan bahwa keputusan yang diambil benar-benar memenuhi unsur-unsur BJR.

Baca Juga  Mahkamah Agung Tunjuk Kuasa Pengguna Anggaran Tahun Anggaran 2026, Apa Tugas dan Wewenangnya?

Pembuktian terbalik sebagaimana disebutkan di atas mencakup berbagai hal sebagai berikut: Keputusan tersebut merupakan keputusan bisnis yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya,keputusan diambil tanpa benturan kepentingan, sebelum memutuskan, direksi telah melakukan upaya kehati-hatian (due care) yang memadai, keputusan diambil dengan itikad baik dan kejujuran, keputusan diambil untuk kepentingan perseroan, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Dalam perspektif penulis, implementasi prinsip BJR ini tidak serta-merta membebaskan direksi dari segala bentuk pertanggungjawaban pidana secara mutlak. Jika dalam persidangan ternyata telah dibuktikan adanya unsur kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan dalam diri direksi tersebut (mewakili korporasi) yang menunjukan adanya mens rea terhadap actus reus yang dilakukannya, maka BJR tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana. BJR hanya melindungi keputusan bisnis yang diambil dalam koridor good faith dan due care, bukan melindungi perbuatan yang melawan hukum (tindak pidana) yang dilakukan dengan kesalahan.Penulis berpandangan bahwa aparat penegak hukum khususnya Hakim perlu melakukan pendekatan kasuistis dan proporsional dalam menilai penerapan BJR. Setiap kasus memiliki karakteristik unik yang memerlukan penilaian mendalam terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Hakim harus mampu membedakan antara risiko bisnis yang wajar (yang dilindungi BJR) dengan kesengajaan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian dan/atau kerusakan. Pada aspek pembuktian, keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu (hukum perusahaan, manajemen bisnis, akuntansi forensik) menjadi sangat penting untuk membantu Hakim membedah kompleksitas keputusan bisnis yang diambil direksi.

Perkembangan ke depan, di mana tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi telah diatur dalam KUHP Nasional maupun KUHAP Baru, maka penulis menyarankan agar Mahkamah Agung dapat mengeluarkan kebijakan baik dalam bentuk PERMA maupun SEMA untuk mengatur lebih komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi khususnya pedoman mengadili perkara pidana korporasi. Pengaturan tersebut juga semestinya mencakup pula alasan penghapus pidana terhadap korporasi khususnya menggunakan implementasi prinsip BJR maupun prinsip lain di luar BJR yang dapat diberlakukan bagi korporasi di luar Perseroan terbatas. Hal ini penting untuk memberikan koridor bagi Hakim dan juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, namun tetap dalam kerangka akuntabilitas dan keadilan. Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa BJR dapat berfungsi sebagai alasan pembenar berdasarkan Pasal 31 juncto Pasal 50 KUHP Nasional, sepanjang direksi dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa (dalam tindak pidana yang didakwakan) melalui keputusannya tersebut diambil dalam kerangka BJR yang sah (memenuhi Pasal 92 ayat 1, Pasal 97 ayat 2 dan 5), UUPT). Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan kasuistis dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang relevan.

PENUTUP

Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP Nasional telah membawa konsekuensi logis terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidananya yang bersifat kompleks dan kasuistis. Meskipun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban melalui pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat, perlindungan hukum bagi direksi dalam bentuk business judgement rule (BJR) tetap relevan dan dapat berfungsi sebagai alasan pembenar penghapus pidana.Namun demikian, penerapan BJR tidak bersifat mutlak dan otomatis, karena harus mensyaratkan pembuktian terbalik oleh direksi yang mewakili korporasi di persidangan. Oleh karena itu, ke depan, diperlukan adanya pedoman teknis yudisial yang komprehensif dari Mahkamah Agung untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi rambu-rambu bagi Hakim dalam mengadili perkara pidana korporasi, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

REFERENSI

BUKU
  • Arief, Barda Nawawi. 2008. Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Magister Semarang.
  • Hakim, A. 2020. Hukum Perdata. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
  • Hiariej, Eddy O.S. 2015. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
  • Khairandy, Ridwan, dkk. 1999. Pengantar Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: Gamamedia.
  • Prodjodikoro, Wirjono. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: [Penerbit tidak disebutkan].
  • Sambas, Nandang dan Ade Mahmud. 2019. Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUH. Bandung: PT. Rafika Aditama.
  • Schaffmeister, D., N. Keijzer dan E. PH Sutorius. 2007. Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Sjahdeini, Sutan Remy. 2006. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
  • Wahyuni, Fitri. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama
JURNAL, DISERTASI, DAN ARTIKEL LAINNYA
  • Khairandy, Ridwan. 1999. “Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan.” Dalam Pengantar Hukum Dagang Indonesia, disunting oleh Ridwan Khairandy, dkk. Yogyakarta: Gamamedia. (Kutipan dari Ali Ridho, 1986)
  • Lestari, Sartika Nanda. 2015. “Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia.” NOTARIUS 8 (2)
  • Prasetio. 2013. “Penerapan Business Judgement Rule Dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Disertasi, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
  • Ridho, Ali. 1986. “Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan.” Bandung: Yayasan Wakaf Alumni. Dikutip dalam Ridwan Khairandy, dkk., Pengantar Hukum Dagang Indonesia (Yogyakarta: Gamamedia, 1999)
  • Sjahdeni, Sutan Remi. 2001. “Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris.” Jurnal Hukum Bisnis 14 (Juli):

“Tulisan ini disusun berdasarkan intisari dari pemaparan yang disampaikan oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D. dalam Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan pada tanggal 3 Maret 2026 dengan materi Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.”

(Catatan : penulis akan berfokus pada bagian pertanggungjawaban korporasi dengan tambahan analisis dan referensi dari berbagai sumber)

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alasan artikel business judgement rule penghapus penghapusan pidana pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 20:00 WIB

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

4 March 2026 • 16:00 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi

By Jatmiko Wirawan4 March 2026 • 20:00 WIB0

Suatu sore, sebuah perseroan terbatas mendadak jadi sorotan. Perusahaan itu terseret perkara pidana pencucian uang.…

Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana

4 March 2026 • 19:02 WIB

Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat

4 March 2026 • 18:40 WIB

Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan

4 March 2026 • 17:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjerat Beneficial Owner dalam Tindak Pidana Korporasi
  • Menyoal Business Judgement Rule Sebagai Alasan Penghapus Pidana
  • Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat
  • Buru Hikmah Lebaran, BSDK Undang Aa Gym Memberikan Tausyiah Ramadhan
  • Bukan Sekadar Bazaar, Ini Tentang Kebersamaan Ramadhan di BSDK Kumdil

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.