Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun peradilan yang terbuka dan modern melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik pada Senin, 8 Desember 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama, kegiatan ini menghadirkan seluruh aparatur pengadilan, mulai dari hakim, pejabat struktural, hingga ASN dan PPNPN, sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Acara dibuka dengan pre-test untuk memetakan tingkat pemahaman awal para peserta terkait standar pelayanan informasi. Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang dipercaya publik. Beliau menekankan bahwa standar pelayanan informasi harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh aparatur, sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua PN Karawang, yang mengulas prinsip dasar keterbukaan informasi, termasuk empat landasan filosofisnya: informasi sebagai kebutuhan pokok, pengakuan sebagai hak asasi manusia, ciri negara demokratis, dan instrumen pengawasan publik. Pemaparan ini memberikan kerangka berpikir bagi peserta mengenai urgensi transparansi dalam penyelenggaraan peradilan.
Berikutnya, Hakim Mohammad Arif Nahumbang Harahap, S.H., M.H., memberikan materi teknis mengenai pengaburan informasi. Ia menjelaskan tata cara melakukan klasifikasi, menetapkan pengecualian, hingga mekanisme pengaburan sesuai regulasi Mahkamah Agung. Peserta juga diajak memahami perbedaan mendasar antara informasi yang wajib dibuka, diperbolehkan dibuka, dan dikecualikan.
Di bawah panduan moderator Dedi Irawan, S.H., M.H., kegiatan berlangsung interaktif. Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan berbagai kendala dan pengalaman terkait pelayanan informasi sehari-hari, sehingga diskusi menjadi lebih aplikatif dan relevan dengan kebutuhan kerja.
Menutup rangkaian kegiatan, para peserta mengikuti post-test sebagai evaluasi peningkatan kompetensi setelah mengikuti bimtek. Hasil ini diharapkan menjadi bahan perbaikan internal dalam memastikan kualitas pelayanan informasi terus berkembang.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme layanan publik. Bimtek tersebut menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengadilan yang modern dan responsif, sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


