Kotabaru (26/02/2026) – Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam penanganan dua perkara pidana yang saling berkaitan, yaitu perkara penggelapan buah kelapa sawit dengan 4 (empat) orang terdakwa dan perkara penadahan dengan 2 (dua) orang terdakwa, yang masing-masing terdaftar dalam nomor register perkara berbeda.
Perkara bermula pada 10 Desember 2025 di Blok E-17 Divisi III PT Laguna Mandiri (LMI) Minamas Sekayu Estate, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru. Dalam perkara penggelapan, para terdakwa yang merupakan karyawan perusahaan didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum memiliki 70 (tujuh puluh) janjang buah kelapa sawit milik PT LMI dengan total kerugian sebesar Rp3.436.160. Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 486 atau Pasal 488 KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, dalam perkara penadahan, dua terdakwa lainnya didakwa turut serta mengangkut dan akan menjual buah kelapa sawit yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP.
Kedua perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Halifardi, S.H., dengan anggota majelis Agung Satrio Wibowo, S.H. dan Wilmar Ibni Rusydan, S.H., M.H.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengupayakan perdamaian antara para Terdakwa dan pihak Korban sesuai Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (8) KUHAP. Upaya tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan tertulis dan ditandatangani oleh para Terdakwa, pihak Korban (PT Laguna Mandiri/LMI), serta Majelis Hakim. Para pihak sepakat berdamai tanpa syarat atau tuntutan apapun dan menyatakan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Majelis Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif, karena para Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah dilakukan pemulihan terhadap kerugian korban, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa. Kesepakatan tersebut menjadi alasan yang meringankan dan/atau pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan, sebagai wujud peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

