Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru
Artikel Features

Dakwaan Batal Demi Hukum Menurut KUHAP Baru

Guse PrayudiGuse Prayudi18 January 2026 • 18:27 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bayangkan sebuah persidangan pidana yang berlangsung hingga dini hari dan berjalan selama berbulan-bulan, kemudian karena satu “hal”, seluruh rangkaian persidangan tersebut dianggap seolah-olah tidak pernah terjadi.

Bukan … kita tidak akan membicarakan persidangan “seolah tak pernah ada” karena adanya amnesti, abolisi atau sejenisnya, … tetapi kita akan membicarakan mengenai hal-hal yang menyebabkan batal demi hukumnya suatu proses persidangan menurut KUHAP Baru.

Hadirnya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025) membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Di satu sisi, KUHAP Baru mengusung semangat penguatan keadilan materiil; di sisi lain, undang-undang ini tetap menetapkan standar prosedur khususnya ketika acara persidangan yang ketat. Pelanggaran terhadap standar tertentu tidak lagi dipandang sebagai kesalahan biasa, melainkan berkonsekuensi fatal, yakni batal demi hukum.

Seperti dalam KUHAP Lama, KUHAP Baru juga mengatur pada saat proses persidangan terdapat hal-hal yang diancam batal demi hukum, yakni :

  1. Surat Dakwaan Cacat (Pasal 75 ayat 3)
  2. Sumpah Saksi Salah Prosedur (Pasal 157 ayat 2)
  3. Sidang Tidak Dibuka (Pasal 202 ayat 3)
  4. Putusan Tidak Lengkap (Pasal 250 ayat 2)
  5. Perjanjian Penundaan Penuntutan Cacat (Pasal 328 ayat 17)

Nah, tulisan ini akan menganalisa mengenai hal yang pertama yakni Surat Dakwaan Batal demi hukum. Untuk hal lainnya kita akan bahas dalam tulisan berbeda.

Konsep Surat Dakwaan dalam KUHAP Baru

Dalam ketentuan Umum KUHAP Baru, istilah Dakwaan/Surat Dakwaan, tidak diberikan pengertian, kata “surat dakwaan” muncul pertama di Pasal 65 huruf d sebagai salah satu bentuk kewenangan yang melekat pada Penuntut Umum yakni membuat “surat dakwaan”.

Surat dakwaan sebagai “mahkota” Penuntut Umum merupakan kompas yang menentukan ke mana arah persidangan akan dibawa. Surat dakwaan berfungsi sebagai dasar dan batas pemeriksaan perkara di persidangan. Dari surat dakwaanlah arah pembuktian, ruang lingkup pemeriksaan, serta batas kewenangan hakim ditentukan. Jika kompasnya rusak, maka seluruh perjalanan sidang akan melenceng dan kemungkinan menjadi “sesat”.

Pasal 75 ayat 2 KUHAP Baru menegaskan bahwa Surat Dakwaan harus berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Baca Juga  Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

Prinsip tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 75 ayat 3 KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai rincian tindak pidana, berujung pada satu konsekuensi fatal: Batal Demi Hukum.

Dakwaan Batal Demi Hukum: Kontinuitas dan Perubahan

Sepintas, aturan Pasal 75 KUHAP Baru ini tampak seperti “barang lama dengan baju baru”. Jika kita menilik Pasal 143 KUHAP lama, bunyinya memang identik. Penuntut Umum tetap memikul beban yang sama untuk teliti; sedikit saja kecerobohan dalam mengurai locus (tempat) atau tempus (waktu) kejadian, maka perkara bisa langsung “selesai” di tahap awal.

Oleh karena itu, sepintas ketentuan ini terlihat sebagai kelanjutan dari rezim lama.

Namun, perubahan fundamental justru terletak pada pengaturan lanjutan dalam Pasal 75 ayat (4) dan ayat (5) KUHAP Baru. Ketentuan inilah yang mengubah secara signifikan konsekuensi praktis dari putusan dakwaan batal demi hukum.

Dalam rezim KUHAP lama, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum sering kali menimbulkan ketidakpastian terhadap kelanjutan perkara. KUHAP Baru memperkenalkan mekanisme korektif dengan memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum.

Kesempatan Memperbaiki Dakwaan dan Penundaan Putusan Perlawanan

Pasal 75 ayat (4) KUHAP Baru memberikan kesempatan satu kali kepada Penuntut Umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan yang batal demi hukum. Meskipun masih menyisakan perdebatan apakah sifatnya fakultatif atau imperatif bagi hakim, ketentuan ini secara jelas menunjukkan keberpihakan undang-undang pada prinsip keadilan materiil.

Artinya KUHAP Baru memberikan ruang bagi Penuntut Umum untuk mengoreksi kekeliruan Surat Dakwaannya tanpa harus kehilangan perkara tersebut sepenuhnya, tetapi kesempatannya satu kali.

Perubahan yang paling radikal justru muncul pada Pasal 75 ayat (5). Bayangkan sebuah skenario di mana Penuntut Umum telah memperbaiki dakwaannya yang batal demi hukum, namun Terdakwa atau Advokatnya merasa perbaikan itu masih cacat dan kembali mengajukan perlawanan. Dalam pola pikir sistem lama, Hakim harus memutusnya segera. Namun dalam sistem baru, Hakim diperintahkan untuk memutus perlawanan tersebut bersama-sama dengan pokok perkara di putusan akhir.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Artinya KUHAP Baru mengamanatkan apabila setelah perbaikan dakwaan batal demi hukum, Terdakwa atau Penasihat Hukumnya kembali mengajukan perlawanan, maka perlawanan tersebut tidak lagi diputus terlebih dahulu, melainkan diputus bersamaan dengan pemeriksaan pokok perkara dalam putusan akhir.

Apa implikasi dari pemberian kesempatan 1 kali perbaiki dakwaan yang batal demi hukum dan perlawanan kedua terhadap dakwaan batal demi hukum diputus bersama-sama dengan pokok perkara ?

Dari perspektif asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, pengaturan Pasal 75 KUHAP Baru dapat dipandang sebagai sebuah kemajuan. Proses persidangan dipaksa untuk terus bergerak menuju pemeriksaan substansi perkara, tanpa terhambat oleh perdebatan formil yang berulang.

Namun demikian, dari perspektif perlindungan hak asasi Terdakwa, pengaturan ini mengandung potensi masalah. Penundaan putusan atas perlawanan terhadap dakwaan hingga akhir persidangan dapat mengakibatkan Terdakwa harus menjalani proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya, bahkan mungkin tetap berada dalam tahanan. Risiko terbesarnya adalah apabila pada akhirnya hakim menyatakan dakwaan tersebut cacat sejak awal, maka seluruh proses yang telah dijalani menjadi tidak bermakna.

Penutup

Pasal 75 KUHAP Baru mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menyeimbangkan antara keadilan materiil dan efisiensi proses peradilan. Kesalahan administratif tidak lagi serta-merta menghentikan proses pencarian kebenaran materiil. Namun, efisiensi tersebut harus dibayar dengan meningkatnya beban proses yang berpotensi dirasakan oleh Terdakwa.

Namun, efisiensi ini bukanlah tanpa harga. Ada risiko konstitusional yang harus dibayar mahal oleh Terdakwa. Ketika perlawanan terhadap dakwaan yang batal demi hukum baru diputus di akhir persidangan, Terdakwa dipaksa untuk mempertaruhkan waktu, biaya, dan martabatnya dalam sebuah proses yang sejak awal sudah “cacat bawaan”.

Ke depan, penerapan ketentuan ini menuntut kehati-hatian dan kepekaan Hakim dalam menilai sejauh mana cacat dakwaan masih dapat ditoleransi tanpa mengorbankan hak-hak fundamental Terdakwa dalam proses peradilan pidana. 

Bukankah keadilan tidak boleh hanya cepat, ia juga harus tetap adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam prosedur?

Guse Prayudi
Guse Prayudi
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis
Guse Prayudi
Kontributor
Guse Prayudi
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ciamis

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  2. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.