Ruang sidang adalah ruang akademis. Ruang kultural.
Hukum bukan buku. Hukum bukan putusan.
Hakim-hakim harus tumbuh secara intelektual.
Hakim-hakim harus matang secara nilai.(Rocky Gerung)
Ada yang tak biasa pada hari terakhir Diklat Filsafat Hukum bagi 400an hakim Indonesia yang diadakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Jumat, 5 Desember 2025 Pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB: Rocky Gerung, penalaran hukum dan keadilan yang murung. Tema Critical legal reasoning, yang awalnya disangka akan lebih mengulik kedalaman batin penegak hukum, teori dan landasan-landasan filosofis dengan berbagai macam alirannya ternyata menjadi provokatif ketika Rocky membuka materi dengan kasus yang sedang menjadi headline dan buah bibir masyarakat belakangan ini: Vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Dirut ASDP Ira Puspa Dewi dan rehabilitasi presiden Prabowo yang ”menganulir” putusan tersebut.
Kalimat pembuka Rocky: ”Semua putusan di ruang pengadilan berdasarkan keadilan tetapi seringkali putusan dalam keadilan itu dipengaruhi oleh eksternal atau hal di luar hukum. Contohnya soal Ira yang diberi rehabilitasi oleh Presiden. Hal ini karena metode yang dipakai oleh KPK terkait kerugian negara diduga ada rekayasa. Pertanyaannya apakah dalam kasus Ira ada mens rea? Kalau tidak ada mens rea, itu artinya ada kriminalisasi tuh. Sekarang kalau ternyata Ira direhabiitasi (oleh Presiden), apakah mens rea-nya pindah ke si pembuat kriminal? Jadi KPKnya yang berniat jahat menghukum Ira tuh. Tetapi ternyata dalam sistem hukum, tidak ada gugatan balik terhadap KPK. Karena menurut saya, apabila tidak bisa dibuktikan harusnya logikanya bisa dibalik: Ternyata si Penghukum yang punya niat jahat untuk menghukum!. Dalam kasus Ira, memang paradoks karena debat intelektual, proses dialektika untuk memperoleh jusrtce for all diintersepsi oleh kekuasaan.” Ujar Rocky berapi-api.
Tentu saja, dalil yang dikemukakan oleh Profesor Akal Sehat ini mengundang peserta diklat untuk langsung menanggapi. Seperti banyak yang tidak setuju terhadap putusan pengadilan yang begitu saja “dianulir” oleh “kebijakan politik” bukan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi di atasnya. Seorang hakim dari Pulau Punjung berpendapat: ”Seharusnya negara punya aturan: Bagaimana negara punya aturan yang tidak semena-mena untuk mempidanakan seseorang. Disitulah perlu ada pengawasan untuk kewenangan-kewenangan sehingga adanya kehati-hatian mempidanakan seseorang.” Ujar hakim tersebut.
“Sebagai public bodies, seharusnya setiap alat negara selalu berhati-hati. Karena menyangkut hal-hal yang kadang dianggap kriminalisasi oleh netizen. Ini harus disadari, agar surplus kekuasaan yang dipegang satu alat negara tidak ditimpali oleh kekuasaan yang lain, seperti halnya “Rehabilitasi” tuh. Ujar Rocky yang merupakan dosen filsafat sekaligus aktivis Pencinta Alam ini.
Kontan saja, jawaban Rocky ini memantik api diskusi semakin meluas. Tengok saja pertanyaan berlapis dari Christopper, Hakim PN Tenggarong. “Apakah negara bisa sekaligus menjadi penjaga hak dan pelanggar hak warga negara? Apakah kita bisa tahu kapan negara sebagai pelindung, kapan sebagai predator? Jika Negara mengklaim dirinya sebagai penjaga moral publik? Siapa yang menjaga moral negara?”
Terhadap godaan pertanyaan dari peserta diklat tersebut, Rocky menjawabnya dengan filosofis: “Apakah betul negara itu puncak tertinggi dari peradaban? Apakah kalau tidak ada negara maka tidak ada keadilan? Hal ini pernah ditanyakan oleh Plato dan Aristoteles lalu dijawab oleh 3 sumbu pikiran; Yaitu Hegel, Thomas Hobbes dan John Locke. Bagi Hegel, negara adalah evolusi tertinggi dari peradaban manusia. Hanya ada negara kalau ada yang menjamin keadilan. Semua konflik tentang nasib manusia bisa diselesaikan dengan rasionalitas negara. Sedangkan bagi Thomas Hobbes, semua kecenderungan manusia untuk berbuat jahat, kalau diterus-teruskan pada akhirnya akan mempunahkan kemanusiaan. Berdasarkan hal itu kemudian timbul sebuah prinsip yang kemudian dikenal dengan istilah leviathan: Bahwa dibutuhkan kedaulatan negara untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum dan mencegah kekacauan” Sambung Rocky tanpa henti.
Nampaknya, waktu 3 jam yang diberikan panitia diklat sangat tidak cukup untuk mewadahi dinamika diskusi antara para hakim dan Rocky Gerung. Semua orang berusaha saling mengangkat tangan untuk bertanya, mendalilkan pendapat, menginterpretasikan definisi yang pernah ada bahkan menggugat teori filsafat yang pernah ada: Sebagai manusia maupun sebagai penegak hukum.
“Alam pikiran manusia akan didrive oleh 2 hal: Yang pertama causa essendi, artinya penyebab utama keberadaan lalu yang selanjutnya ada causa cognoscendi atau penyebab pengetahuan. Hukum ditulis hanya berbasis causa cognoscendi, hukum dimaksudkan untuk menertibkan sesuatu yang sudah disebutkan sebagai problem (entah itu problem pidana, perdata, tata usaha negara dsbnya) sementara di belakang problem-problem itu ada causa esendi, yang berbentuk dalam struktur kelas, patriarkisme, gender dan lain-lain. Hukum bisa ditelaah dengan berbagai metode-metode tersebut” Lanjut Roger.
“Yang disebut keadilan adalah yang berada di ruang sidang, bukan ada di ruang negosiasi politik. Nah, amnesti, abolisi itu semuanya adalah negosiasi politis. Dan itu bahayanya. Itu masalah kita hari ini yang harus kita selesaikan. Dan oleh karena itu saya senang berada di forum ini, di pusdiklat hakim ini. Karena Kepala Badan Diklat sekarang ini mengerti politik, mengerti hukum, dan juga mengerti filsafat. Problem kita hari ini, semua pengadilan fokus pada kasus bukan pada problem. Harusnya pengadilan adalah forum problemisasi, yang bisa memancing siapa pun yang berada di ruang sidang itu akan membahasnya melalui sudut pandang filosofis.” Ujar Rocky dengan bergetar. Yang getarannya mengguncang palung paling dalam para peserta: Semoga berbuah hikmah kebijaksanaan. Wisdom and due diligence…
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


