Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » SEANDAINYA IKAHI PUNYA KOPERASI
Liputan Khusus Munas IKAHI 2025

SEANDAINYA IKAHI PUNYA KOPERASI

Syamsul AriefSyamsul Arief15 December 2025 • 13:43 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Oleh : Syamsul Arief, Kepala BSDK MA

Bayangkan sejenak: di sebuah gedung pengadilan yang dindingnya penuh putusan dan lorongnya sarat bisik perkara, berdiri sebuah koperasi.

Bukan koperasi simpan pinjam biasa, bukan pula toko kelontong yang menjual sabun dan mi instan. Melainkan koperasi para hakim, anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang lahir bukan dari kebutuhan pragmatis, tetapi dari kesadaran kolektif: bahwa keadilan juga butuh penyangga ekonomi yang adil.

Ini tentu hanya seandainya. Karena hingga hari ini, gagasan itu terdengar hampir seperti satire.

Hakim dan Asketisme yang Dipaksakan

Hakim di Indonesia kerap diposisikan sebagai figur asketik: hidup sederhana, bicara seperlunya, tak boleh berbisnis, tak boleh berjarak terlalu dekat dengan uang. Kode etik menuntut jarak absolut antara palu hakim dan kepentingan ekonomi pribadi. Sebuah tuntutan moral yang luhur dan sah. Namun di balik tuntutan itu, negara sering lupa satu hal elementer: kesejahteraan struktural.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim harus merdeka, tidak hanya dari intervensi politik, tetapi juga dari tekanan ekonomi.

Kemerdekaan itu bukan metafora. Ia butuh sandaran nyata: penghasilan layak, jaminan sosial, dan ekosistem yang membuat hakim tidak sendirian menghadapi hidup.

Namun apa yang terjadi?
Dalam lebih dari 72 tahun perjalanan IKAHI, yang seharusnya menjadi wadah penopang kesejahteraan hakim, hanya ada sebuah mess kecil di gang sempit di Jakarta Pusat yang hampir rusak parah.

Mess yang bahkan menurut YM Yasardin, Ketua Umum IKAHI yang baru saja berakhir masa jabatannya, harus dirubuhkan dan direnovasi total. Apa yang bisa dikerjakan dengan mess yang sudah nyaris roboh ini?

Di titik inilah koperasi menjadi ide yang terasa subversif, padahal sangat konstitusional.

Jika koperasi adalah bentuk pengelolaan kekuatan ekonomi bersama, kenapa justru IKAHI, sebuah organisasi yang mewakili hampir 9.000 hakim di seluruh Indonesia belum pernah mewujudkan potensi kekuatan finansial kolektif yang substansial?

Cobalah baca AD/ART IKAHI yang mengatur uang pangkal dan iuran bagi anggota IKAHI yang menetapkan sebagai berikut:

  1. Uang pangkal untuk Pengurus Pusat sebesar Rp30.000 (tigs puluh ribu rupiah);
  2. Uang pangkal untuk Pengurus Daerah sebesar Rp50.000 (lima puluh riburupiah);
  3. Uang pangkal untuk Pengurus Cabang sebesar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  4. Iuran bulanan untuk Pengurus Pusat sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
  5. Bulanan untuk Pengurus Daerah sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
  6. Iuran bulanan untuk Pengurus Cabang sebesar Rp20.000 (duaPuluh riburupiah).
Baca Juga  IKAHI DAN KEPEDULIAN SOSIAL

Dari data itu mari kita hitung iuran wajib anggota IKAHI dipotong sekali ketika menjadi hakim sebesar Rp. 200.000. Katakanlah hakim baru angkatan 8 dan angkatan 9 berjumlah 3000 orang maka jumlah uang yang terkumpul dari 2 angkatan hakim itu saja sudah terkumpul 600 juta rupiah. Lalu iuran wajib setiap bulan Rp 50.000 per hakim dikalikan satu tahun dikalikan 9.000 hakim maka uang yang bisa dihimpun mencapai Rp 5.400.000.000. Bayangkan jika jumlah uang dari iuran wajib ini dikalikan dalam 10 tahun kebelakang dan 10 tahun kedepan maka dalam 20 tahun uang dari iuran wajib itu mencapai 108 Miliar Rupiah, belum termasuk bunga dan investasi.

Namun, apakah dana tersebut dikelola secara maksimal? Apakah ada transparansi, akuntabilitas, dan inovasi yang memadai? Ataukah hanya berputar di tempat, terkunci dalam ketergantungan pada iuran yang terhimpun untuk kebutuhan organisasi semata?

Jawabannya sudah jelas: kapitalisasi dana tersebut menghasilkan mess yang kumuh dan sebuah tradisi yang menua tanpa terobosan.

Apakah sulit mengembangankan kesejahteraan melalui potensi keuangan IKAHI itu? Bukan bermaksud subyektif mari contohkan Koperasi BSDK yang didirikan kurang lebih 6 bulan lalu. Dari modal dasar hanya Rp 25 juta, kontribusi masing-masing 10 orang anggota awal yang hanya menyisihkan uangnya, koperasi ini kini berhasil menggerakkan dana menuju 1 miliar rupiah bukan hanya simpan pinjam tapi dari penjualan puluhan Laptop, Smartphone dan puluhan motor bagi 448 anggotanya.

Dalam waktu kurang dari setahun, koperasi ini tidak hanya mampu menyediakan pinjaman bagi anggotanya, tetapi juga melakukan investasi yang menghasilkan keuntungan.

Koperasi: Institusi yang Terlalu Rakyat untuk Elit Peradilan?

Koperasi sering dipandang sebagai institusi ekonomi rakyat kecil. Ia identik dengan petani, nelayan, guru honorer, atau pegawai rendahan. Jarang sekali dibayangkan sebagai instrumen ekonomi kelas menengah terdidik, apalagi profesi yudisial.

Baca Juga  REFORMASI STRUKTURAL DAN KULTURAL IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI)

Padahal Pasal 33 UUD 1945 jelas menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Ia bukan pilihan kelas bawah; ia pilihan ideologis bangsa.

Jika dosen memiliki koperasi, wartawan punya koperasi, bahkan aparat penegak hukum lain mengelola koperasi internal, mengapa hakim justru absen?

Apakah karena takut konflik kepentingan? Ataukah karena ada ketidakpercayaan diam-diam terhadap kemampuan kolektif para hakim sendiri?

Seandainya IKAHI Punya Koperasi

Seandainya IKAHI punya koperasi, ia tak perlu menjadi raksasa bisnis. Cukuplah menjadi instrumen sunyi yang bekerja di balik layar:

  • membantu pembiayaan pendidikan anak hakim,
  • menyediakan pinjaman darurat yang transparan dan tanpa rente predator,
  • mengelola kebutuhan dasar anggota dengan harga wajar,
  • bahkan menjadi wadah literasi keuangan yang selama ini absen dalam dunia peradilan.

Lebih jauh lagi, koperasi bisa menjadi penyangga etik. Hakim yang memiliki akses ekonomi kolektif yang sehat akan lebih sulit ditarik ke pusaran relasi transaksional yang gelap.

Dalam bahasa yang lebih jujur: koperasi bukan ancaman bagi integritas hakim, ia justru bentengnya.

Satire yang Terasa Terlalu Nyata

Ironisnya, sistem peradilan kita sering berbicara tentang keadilan distributif dalam putusan putusan panjang, tetapi gagap ketika keadilan itu harus diterapkan ke dalam rumah sendiri.

Hakim diminta memutus perkara korupsi bernilai triliunan, sambil diam-diam bergulat dengan cicilan, biaya pindah tugas, dan kebutuhan keluarga yang tak mengenal jargon independensi yudisial.

Di sini satire menjadi pahit: negara berharap hakim steril dari uang, tetapi tidak cukup serius memastikan mereka aman dari kekurangan.

Keadilan yang Dimulai dari Dalam

Tulisan ini bukan seruan romantik agar hakim “berbisnis”. Ini ajakan berpikir ulang tentang cara kita memaknai martabat profesi hakim.

Koperasi IKAHI, seandainya ada, bukan simbol kemewahan. Ia justru tanda kedewasaan institusional: bahwa para penjaga keadilan berani mengurus kesejahteraan mereka sendiri secara kolektif, transparan, dan etis.

Karena keadilan yang besar selalu lahir dari sistem yang adil, bahkan atau terutama ke dalam dirinya sendiri. Dan mungkin, suatu hari nanti, satire ini tak lagi perlu ditulis dengan kata seandainya.

kabadan
Syamsul Arief
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ikahi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

30 December 2025 • 22:33 WIB

Hakim Muda Progresif dalam Kepengurusan IKAHI 2025-2028

30 December 2025 • 14:51 WIB

Ketua MA Dalam Pelantikan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2025-2028: Regenerasi Kepemimpinan, Ia Merupakan Bentuk Kesinambungan Perjuangan, Di Mana Estafet Pengabdian Berpindah Tangan, Namun Tujuan Dan Nilai-Nilai Luhur Organisasi Tetap Dijaga

30 December 2025 • 14:26 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.