
Pasca bubarnya The Beatles secara de facto pada 1970, George Harrison gitaris dari grup band legendaris The Beatles mencoba peruntungan dengan bersolo karier sebagai penyanyi dan menerbitkan album perdana bertajuk “All Things Must Pass“. Salah satu lagu hits dalam album itu adalah “My Sweet Lord” yang bercerita soal keinginan seorang hamba untuk bertemu face to face dengan Tuhan. Lagu tersebut menjadi hit lantaran melodinya yang enak didengar dipadu dengan liriknya yang dalam. Namun tak disangka ternyata lagu ini dinyatakan plagiat oleh Pengadilan Inggris karena terlalu mirip dengan lagu dari grup musik lain dengan judul “He’s So Fine“. Hal ini membuat Harrison harus membayar ganti rugi yang cukup besar.
Kesal dengan putusan hakim, kemudian George Harrison membuat lagu yang memparodikan proses sengketa lagu yang menimpanya. Lagu parodi tersebut berjudul “This Song“. Inti lagu tersebut adalah sebagai pembelaan sekaligus satire atas penegakan hukum perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang ia jalani di pengadilan. Misalnya dalam penggalan lirik: “As this song came to me unknowingly. This song could be you, could be…” yang artinya lagu yang menjadi objek sengketa tersebut menurut Harrison ia ciptakan tanpa sengaja mirip dengan lagu lain dan siapa pun bisa terkena kasus yang sama.
Selain melalui liriknya yang bernada satire, lagu ini juga dipromosikan melalui video klip yang berisi parodi atas jalannya persidangan. Di awal video klip, Harrison dibawa oleh seorang polisi dengan tangan diborgol menuju ruang sidang. Di ruang sidang sudah terdapat hakim, juru sita, juri, kuasa hukum, dan panitera pengganti serta pengunjung sidang. Parodi persidangan ini terlihat tidak biasa karena proses persidangan yang digambarkan Harrison dalam video klip ini terkesan mengolok-olok proses peradilan yang dulu ia jalani. Misalnya, hakim memparodikan tingkah konyol selama persidangan, atau seisi ruangan sidang berjoget-joget di akhir lagu dan tindakan konyol lainnya.
Uniknya, hal ini tidak menjadi masalah di kalangan dunia peradilan Inggris. Tidak ada yang tercatat dalam sejarah mempermasalahkan video klip lagu “This Song” milik Harrison ini. Coba bayangkan jika hal ini terjadi di Indonesia, apa yang kira-kira terjadi? Apalagi di era media sosial saat ini. Pasti sudah menjadi bulan-bulanan hujatan netizen. Hal ini menimbulkan satu pertanyaan besar, di manakah garis batas antara kebebasan berekspresi dengan wibawa Pengadilan?
Pada tahun 2025, Indonesia sempat dihebohkan dengan ulah dua orang advokat (Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution) di ruangan sidang, meskipun sidang telah selesai. Satu diantaranya naik ke atas meja, yang satu lagi berteriak dengan nada memaki. Keduanya akhirnya sama-sama mendapat sanksi etik dari organisasi advokat dan berita acara sumpah advokatnya dibekukan oleh pengadilan tinggi.
Tindakan Firdaus dan Razman tentu tidak bisa dibenarkan. Namun kita patut bertanya, apa yang menjadi acuan untuk menyatakan tindakan mereka dianggap salah atau benar? Kenapa wibawa pengadilan harus dilindungi? Dalam aliran filsafat deontologi (misalnya Immanuel Kant), seseorang yang tidak melakukan pelanggaran hukum karena takut disanksi tidak dianggap memiliki nilai moral. Sebab alasan kenapa ia tidak berbuat jahat bukan karena ia baik secara moral (moral a priori), tetapi karena takut dihukum. Lalu apa hubungan filsafat deontologi dengan wibawa pengadilan?
Dalam dunia hukum, putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan harus dilaksanakan sesuai asas Res Judicata. Pertanyaannya, apakah orang melaksanakan putusan hakim karena takut dengan sanksi yang ada jika putusan hakim tidak dilaksanakan atau memang orang melaksanakan putusan hakim karena menghormati putusan hakim?
Keduanya mungkin saja terjadi, sebab motif manusia beragam. Ada orang yang memang moralnya baik sehingga ia sadar bahwa hukum, dalam hal ini putusan hakim, harus dilaksanakan. Ada pula manusia bebal yang hanya mau melaksanakan putusan hakim jika dipaksa, yang menurut Aliran Filsafat Deontologi adalah manusia tidak bermoral meski taat hukum. Masalahnya, tidak semua hakim punya daya paksa untuk memaksakan agar putusannya dapat dilaksanakan. Misalnya dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, eksekusi yang dilakukan hanya eksekusi hierarkis tanpa daya paksa riil seperti dalam hukum acara perdata. Alhasil banyak putusan pengadilan tata usaha negara yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah.
Di sinilah wibawa pengadilan menjadi penting. Tujuannya bukan melanggengkan rasa takut tapi mengingatkan bahwa peradilan melaksanakan kekuasaan kehakiman yang juga merupakan kekuasaan negara. Tidak menghargai wibawa pengadilan berarti meremehkan negara. Ironisnya dalam konteks peradilan tata usaha negara misalnya berarti kekuasaan eksekutif (atau pihak eksekutif di dalam lembaga legislatif) meremehkan kekuasaan yudikatif meski pun sama-sama kekuasaan negara.
Video klip lagu George Harrison memang tidak menjadi masalah di Inggris, sebab mungkin budaya hukum di Inggris terkait dengan wibawa kekuasaan kehakiman sudah cukup baik. Sehingga wibawa pengadilan tidak goyah hanya karena satu video klip saja, meski pun dibuat oleh legenda musik sekelas George Harrison eks-gitaris The Beatles. Budaya Hukum (Legal Culture – Salah satu subsistem hukum menurut Lawrence M. Friedman) di Inggris sudah menjamin kewibawaan pengadilan.
Namun beda halnya di Indonesia. Di negara ini bahkan kadang warga masyarakatnya tidak bisa membedakan hakim dengan jaksa. Tidak jarang hakim dikira jaksa yang bekerja di pengadilan. Bahkan kadang jika ada putusan pidana yang populis, jaksa yang justru dipuji. Padahal hakim lah yang memutus perkaranya. Sebaliknya, kadang pula tuntutan jaksa yang ngawur tetapi pengadilan yang dicaci. Padahal kejaksaan lah yang membuat tuntutan. Sehingga dalam konteks Indonesia, wibawa pengadilan memang butuh perlindungan yang ekstra. Agar kedudukan dan perannya dihormati, serta putusannya dilaksanakan dengan baik. Jika wibawa pengadilan terlindungi dengan baik, niscaya manusia-manusia bebal yang tidak bermoral menurut aliran filsafat deontologi bisa terkontrol dengan baik, dan putusan pengadilan menjadi lebih dihargai dan dilaksanakan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


