Megamendung, 6 Maret 2026 – Dr. Chairul Huda, SH., MH., memaparkan materi penting terkait pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam rangka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Pada pemaparan Dr. Chairul Huda, SH., MH., menjelaskan bahwa KUHAP 2025 ini menekankan transparansi dan keseimbangan antara Penuntut Umum dan Terdakwa, khususnya melalui pengaturan baru dalam Pasal 210 hingga Pasal 216 KUHAP. Setelah dakwaan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya kini berhak menyampaikan pernyataan pembuka. Dalam tradisi common…
Read More