Perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menempatkan perkara keluarga pada titik pertemuan antara hukum perkawinan dan hukum administrasi kepegawaian. Di satu sisi, perceraian merupakan sengketa privat yang berada dalam kewenangan yudisial pengadilan. Di sisi lain, status PNS sebagai aparatur negara menimbulkan kewajiban administratif tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Dalam praktik peradilan, sering muncul pertanyaan mengenai hubungan antara kedua rezim hukum tersebut, khususnya ketika PNS berkedudukan sebagai Tergugat dan perkara diputus secara verstek. Ketidakhadiran PNS Tergugat seringkali diikuti dengan tidak dilaksanakannya kewajiban pemberitahuan kepada atasan sebagaimana diatur dalam…
Read More