Mista termenung sejenak setelah membaca berkas perkara yang ia terima. Pasal 285 KUHP, perkosaan. Cukup sederhana sepertinya: Junot (42), dituduh telah menyetubuhi seorang perempuan pada dini hari pukul 01.00, di sekitar terminal bus pusat kota. Di benaknya, sudah terbayang beberapa hal yang akan ia tanyakan untuk saksi dan terdakwa. “Ini adalah sidang pertamamu. Pastikan jangan sampai terlihat bodoh!” ucap Mista keras-keras dalam hati. Mista berjalan menuruni tangga ke ruang sidang utama. Mata seluruh penghuni ruang sidang langsung tertuju begitu ia masuk. Pak Yama dan Pak Tara telah duduk di kursi majelis sebagai hakim ketua dan hakim anggota I, sedangkan Pak…
Read More