Indonesia sedang berkabung. Kecemasan, air mata dan harapan menyelimuti jiwa segenap anak bangsa. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali menyisakan duka mendalam. Doa menggema di seantero negeri pertiwi mengharapkan keselamatan bagi mereka yang tengah berjuang menghadapi ganasnya alam.
Di tengah kecemasan, jutaan masyarakat menunggu publikasi berita sebagai respon kemanusiaan dan bentuk solidaritas, satu sakit semua merasakan. Negara dan masyarakat telah bergerak presisi sesuai keadaan, kemampuan dan kewenangan masing-masing.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNB) secara aktif meng update berita, per tanggal 4 Desember 2025 rekapitulasi data yang meninggal dunia mencapai 836 jiwa, data tersebut belum final, ada kemungkinan bertambah. Kerusakan juga melanda fasilitas umum seperti jembatan, fasilitas peribadatan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas pendidikan, belum lagi rumah warga yang dikategori rusak berat, jumlahnya cukup signifikan. Secara keseluruhan jumlah korban terdampak bencana ini tercatat 3,3 juta jiwa.
Berbagai pandangan pun turut hadir sebagai bentuk ekspresi kegelisahan, pandangan tersebut menyasar beberapa elemen penting, baik aspek hukum, ekonomi, sososial bahkan politik. Media massa ikut andil menyampaikan pesan dan berita sebagai sarana penghubung masyarakat dengan realita. Tak jarang media televisi dan radio membuka forum dialog guna menggali opini masyarakat, bahkan menjadi gelanggang pertarungan pendapat antara kritik dan sanggahan.
Dalam kondisi ini, sensitifitas masyarakat cukup tinggi, pejabat publik dan masyarakat harus menjaga keadaaban publik, menghindari statemen dalam bentuk interpretasi atau simpulan pribadi yang dapat meresahkan masyarakat. Bencana bukan panggung untuk saling menyalahkan tanpa solusi, masyarakat terdampak tidak butuh retorika, sekarang, mereka butuh tindakan nayata tentang bagaimana musibah segera ditanggulangi dan kebutuhan mereka tercukupi.
Kisruh tentang status bencana
Berbagai aspirasi digaungkan mengarah kepada keinginan masyarakat agar pemerintah segera meletakkan status Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional.
Tulisan ini tidak dihadirkan untuk menyatakan sepakat atau tidak sepakat, tapi, lebih kepada upaya untuk menghindari polemik “status” menjadi isu sensitif yang turut memecah konsentrasi untuk hal-hal yang bersifat simbolis.
Status bencana hanya merupakan alat ukur dampak bencana, dia tidak menghilangkan dan/atau mengurangi tanggung jawab negara atau daerah dalam penanggulangan bencana. Ada dua variabel yang saling menentukan, yaitu varaibel faktual dan variabel administratif.
Variabel faktual (substansi) diantaranya jumlah korban; kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan (lihat Pasal 7 ayat 2 UU No. 24 Tahun 2007). Sementara, variabel adminitratif (prosedur), yaitu terkait pernyataan atau kemampuan daerah untuk menanggulanginya. Dalam situasi tertentu, justru variabel administratif lebih rentan jika disimpangi, ia menyangkut penghormatan terhadap otonomi daerah. Terkecuali pemerintah daerah dan unsur pusat di daerah collaps atau secara nyata dampak bencana telah melintasi batas kemampuan pemerintah daerah untuk mengatasinya. Konsekuensi penetapan status bencana nasional adalah tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum.
Berdasarkan data, hanya terdapat tiga bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu, gempa dan tsunami Flores 1992, gempa dan tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19. Belum ada standar matematis dampak kerusakan dan jumlah korban yang dapat dijadikan alasan tunggal penetapan status bencana, keadaan ini memberi peluang kontroversi atas sikap pemerintah, disebagian masyarakat menganggap status bencana daerah seakan suatu bencana yang tidak dahsyat dan tidak banyak memakan korban.
Sebagai perbandingan, gempa Padang/gempa Sumatera Barat tahun 2009 korban meninggal sebanyak 1.197 orang dan gempa Jogja Tahun 2006 korban meninggal 6.652 orang, data ini melebihi jumlah korban meninggal pada bencana gempa dan tsunami Flores 1992, tetapi gempa Sumatera Barat dan gempa Jogja keduanya tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, namun demikian penanganannya tetap berskala nasional. Biarkan negara berjalan menentukan arah kebijakan penentuan status, tugas bersama kita adalah memastikan keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup para penyintas.
Aspek penanganan bencana
Bencana alam pada umumnya datang secara tiba-tiba dan tak terduga, ketidaksiapan menghadapi bencana menciptakan keadaan panik dan situasi tidak menentu. Bencana alam sumatera sangat dahsyat, jalan dan jembatan penghubung antar daerah terputus, alat komunikasi terputus dan sebagian masyarakat terisolasi. Koordinasi antar instansi merupakan bagian yang penting untuk memastikan keadaan dapat dikendalikan.
Desain tanggap darurat menjadi faktor utama instrumen pengendalian jangka pendek. Hal yang penting diperhatikan adalah “data” dan “alat transportasi”. Distribusi pangan, penyelamatan jiwa dan proses evakuasi dapat berjalan jika dilengkapi data yang akurat dan tersentral, keakuratan data juga dapat menghindari penanganan yang tidak presisi. Demikian juga alat transportasi, ia sangat berkaitan dengan pendistribusian pangan, peyelamatan jiwa dan evakuasi, terutama pada daerah bencana yang tidak terjangkau transportasi darat.
Titik krusial penanganan bencana jangka pendek adalah keakuratan data dan ketersediaan media penyaluran makanan, sedangkan jangka panjang adalah terkait pemulihan psikologis para penyintas. Mereka menghadapi trauma, rasa kehilangan, dan ketidakpastian yang sangat berdampak pada kehidupan mereka jangka panjang. Negara harus memastikan mekasnisme dan lembaga yang berperan untuk melakukan pendampingan psikososial pasca bencana.
Bencana alam berdimensi nonalam
Secara normatif, kategori bencana dibagi ke dalam tiga definisi, yaitu “bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial”, pembagian pendefinisian ini seakan memberi sinyal salah satu kategori lepas dari pengaruh manusia.
Bencana alam diartikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor. Bencana nonalam diartikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa nonalam misalnya gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana sosial diartikan sebagai bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Bencana alam terafiliasi sebagai tindakan Tuhan (act of God) atau ketetapan Tuhan, segala sesuatu karenanya adalah keadaan force majuere di luar kemampuan manusia, dan karenanya secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada manusia.
Menelisik definisi bencana alam tersebut, dapat dibedakan menjadi dua tipe yaitu, bencana alam murni berupa kodratullah yang sudah terencana dari langit, tidak ada hubungannya dengan aktivitas manusia, misalnya gempa bumi, tsunami, gunung meletus dan angin topan. Di lain pihak, ada tipe bencana alam yang “dimungkinkan” mempunyai hubungan kausalitas dengan aktivitas manusia misalnya, bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor. Tipe kedua dapat saja menjadi bencana alam murni mana kala tidak ada hubungannya sama sekali dengan aktivitas manusia.
Pembeda kedua tipe tersebut merupakan isu strategis guna mitigasi risiko jangka panjang bahkan dapat digunakan sebagai instrumen penegakan hukum dengan tujua hulunya penuntasan masalah. Tanggung jawab pemerintah tidak sekedar rehabilitasi, rekontruksi dan pemulihan semata, lebih dari itu, dalam jangka panjang pemerintah harus mampu mengevaluasi secara holistik variabel yang dapat menyebabkan bencana alam terulang di masa yang akan datang.
Klasifikasi banjir, longsor dan kekeringan sangat dimungkinkan bersumber dari tangan manusia, seperti penebangan liar (illegal logging), deforestasi dan penambangan liar (illegal mining). Koordinasi antar lembaga, transparansi dan kejujuran sangat menentukan penanganan yang konfrehensif bahkan menjadi kunci keberhasilan.
Untuk menghilangkan kontroversi seputar penyebab bencana, negara sebagai titik sentral informasi harus bersikap hati-hati dalam memberi statemen, informasi yang disampaikan harus valid. Alat ukur untuk menentukan ada tidaknya campur tangan manusia terhadap bencana alam diantaranya adalah tata ruang, topografi dan peta kawasan rawan bencana, siapa saja yang melakukan aktivitas penebangan dan penambangan di area kawasan hutan lindung atau kawasan rawan bencana baik mereka yang mengantongi izin maupun illegal merupakan indikasi awal sebagai penyebab bencana.
Negara dituntut mampu mengidentifikasikan hubungan bencana alam sumatera dengan aktivitas manusia, dan memastikan ekosistem alam kembali bekerja.
Pengelolaan hutan yang baik dan bermartabat memungkinkan bencana alam berdimensi nonalam dapat dihindari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


