Megamendung, Bogor – Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan menyelimuti aula Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat, 6 Maret 2026. Rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial yang mempertemukan tiga lingkungan peradilan yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN resmi ditutup oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kabadan Strajak Diklat Kumdil MARI), Yang Mulia Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Kegiatan ini meliputi:
- Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Narkotika bagi Hakim Peradilan Umum (35 peserta);
- Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Waris bagi Hakim Peradilan Agama (40 peserta);
- Pelatihan Teknis Yudisial Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bagi Hakim TUN (30 peserta).
Selama beberapa hari pelaksanaan, para peserta tidak hanya memperdalam pemahaman normatif, tetapi juga mengasah sensitivitas etik, ketajaman analisis, dan konsistensi dalam menerapkan hukum secara progresif dan berkeadilan.

Sebelumnya Sekretaris BSDK MA RI, Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk memenuhi indikator pencapaian kompetensi peserta pelatihan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan, maka Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI telah melakukan penilaian menggunakan system E-Learning untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta dan mutu penyelenggaraan, dari total peserta Pelatihan Teknis Yudisial berjumlah 105 Orang yang telah mengikuti pelatihan sampai akhir, seluruh nya di nyatakan LULUS.
Kemudian sambutan Kabadan dan dalam arahannya menekankan bahwa perkara narkotika merupakan salah satu tantangan terbesar peradilan pidana dewasa ini. Materi pelatihan membahas secara komprehensif mulai dari konstruksi pembuktian dalam perkara narkotika, termasuk peran barang bukti dan alat bukti elektronik dan juga penerapan asas proporsionalitas dalam pemidanaan serta optimalisasi pendekatan rehabilitatif bagi pengguna sesuai kebijakan hukum pidana modern.
Kabadan menggarisbawahi bahwa hakim Peradilan Umum harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran gelap dan pendekatan kemanusiaan terhadap korban penyalahgunaan. Putusan hakim tidak boleh sekadar menjadi formalitas penghukuman, melainkan harus mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan sosial.

Pada lingkungan Peradilan Agama, sengketa waris seringkali tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga emosional dan sosial. Materi pelatihan mengupas tentang prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam; teknik pemeriksaan perkara waris yang melibatkan banyak pihak dan bukti kepemilikan dan harmonisasi antara norma fikih, peraturan perundang-undangan, dan rasa keadilan masyarakat serta strategi mediasi untuk mencegah konflik keluarga yang berkepanjangan.
Kabadan menekankan bahwa hakim Peradilan Agama dituntut memiliki ketelitian tinggi dalam menghitung bagian waris sekaligus kepekaan dalam menjaga harmoni keluarga. Putusan yang baik bukan hanya yang tepat secara matematis, tetapi juga yang mampu meredam konflik dan memberi kepastian hukum.
Dalam pelatihan bagi hakim TUN, fokus utama adalah penguatan pemahaman terhadap kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding. Materi yang dibahas meliputi batasan kewenangan absolut dan relatif dalam perkara TUN, juga mempelajari distingsi antara sengketa administrasi dan kebijakan publik yang bersifat diskresi dan teknik pemeriksaan berkas banding dan konsistensi pertimbangan hukum serta peran PT TUN dalam menjaga keseragaman penerapan hukum administrasi negara.
Kabadan menegaskan bahwa hakim TUN memegang peran strategis dalam mengontrol legalitas tindakan pemerintahan. Oleh karena itu, penguasaan hukum administrasi negara dan konsistensi dalam menilai aspek kewenangan menjadi kunci utama menjaga prinsip negara hukum.
Dalam penutupannya, YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. menyampaikan beberapa pesan penting:
- Jaga Integritas Tanpa Kompromi, kompetensi tanpa integritas akan kehilangan makna. Hakim harus menjadi benteng terakhir keadilan.
- Tingkatkan Kualitas Pertimbangan Hukum, putusan yang baik adalah putusan yang argumentatif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun etik.
- Responsif terhadap Perkembangan Hukum, dinamika sosial, perkembangan teknologi, dan perubahan regulasi menuntut hakim untuk terus belajar dan adaptif.
- Bangun Keseragaman dan Konsistensi, khususnya di tingkat banding dan kasasi, konsistensi menjadi fondasi kepastian hukum nasional.
Beliau menegaskan bahwa pelatihan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar ketika kembali ke satuan kerja masing-masing.
Sebelum acara resmi ditutup, Kabadan mengumumkan peringkat terbaik dari masing-masing lingkungan peradilan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan capaian akademik peserta.
🏆 Peradilan Umum peringkat:
- Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H.
- Erif Erlangga, S.H.
- Angga Afriansha Ar, S.H., M.H.
- Muhammad Bayu Saputro, S.H., M.H.
- Brillian Hadi Wahyu Pratama, S.H., M.H.
🏆 Peradilan Agama peringkat:
- Dra. Hj.Ratna Jumila, M.H.
- Dra. Hj. Kartini
- Dr. Azim Izzul Islami, S.H.I, M.H.
- Drs. Nuryadi Siswanto, M.H.
- Drs. Bahril, M.H.I.
🏆 Peradilan TUN peringkat:
- Susilowati Siahaan, S.H., M.H.
- Haryati, S.H., M.H.
- Zubaida Djaiz Baranyanan, S.H., M.H.
- Liza Valianti, S.H., M.H.
- Aning Widi Rahayu, S.H.
Pengumuman tersebut disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta, menjadi simbol apresiasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

Dengan ditutupnya kegiatan ini, diharapkan para hakim yang telah mengikuti pelatihan kembali ke daerah masing-masing dengan semangat baru, wawasan yang lebih tajam, serta komitmen yang semakin kokoh terhadap nilai-nilai keadilan.
Megamendung kembali menjadi saksi lahirnya komitmen kolektif insan peradilan untuk menjaga marwah lembaga dan menghadirkan putusan-putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara nurani. Sebagaimana ditegaskan Kabadan dalam kalimat penutupnya, “Hakim bukan hanya penafsir undang-undang, tetapi penjaga keadilan dan harapan masyarakat.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


