Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sekadar perkara pidana yang selesai di ruang sidang. Ia menghidupkan kembali satu tradisi panjang dalam sejarah peradilan: ketika hakim berdiri di sisi kebebasan sipil, bahkan ketika arus kekuasaan bergerak ke arah sebaliknya.
Di banyak negara—termasuk Indonesia—sejarah menunjukkan bahwa pengadilan sering menjadi ruang terakhir ketika demokrasi menghadapi tekanan. Ketika aparat penegak hukum, kebijakan negara, atau kekuasaan politik mencoba mempersempit ruang kritik, hakim kerap menjadi pihak yang mengingatkan kembali batas-batas kekuasaan itu.
Dalam perkara Delpedro, majelis hakim yang dipimpin Harika Nova Yeri menilai bahwa unggahan yang dipersoalkan tidak dapat serta-merta dipahami sebagai hasutan pidana. Ekspresi tersebut justru dilihat sebagai respons sosial terhadap peristiwa yang memicu kemarahan publik.
Dengan kata lain, pengadilan menempatkan konteks demokrasi sebagai bagian dari penilaian hukum.
Pendekatan ini penting. Dalam negara demokratis, kritik publik sering kali keras, emosional, bahkan tajam. Namun sejarah hukum menunjukkan bahwa kritik terhadap kekuasaan tidak boleh dengan mudah diterjemahkan sebagai kejahatan.
Tradisi Lama: Hakim dan Kebebasan Sipil
Keberpihakan sebagian hakim pada kebebasan sipil bukan fenomena baru. Sejak masa Yunani kuno, filsuf hukum seperti Aristotle telah menekankan bahwa keadilan tidak boleh tunduk sepenuhnya pada kekuasaan politik. Prinsip itu kemudian berkembang dalam hukum Romawi melalui adagium terkenal: cogitationis poenam nemo patitur —pikiran seseorang tidak dapat dihukum.
Tradisi itu terus hidup dalam sejarah peradilan modern.
Salah satu contoh paling terkenal adalah putusan Brown v. Board of Education oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan segregasi rasial di sekolah. Putusan tersebut secara langsung menentang kebijakan negara bagian yang telah berlangsung puluhan tahun. Pengadilan menjadi motor perubahan sosial ketika kekuasaan politik gagal melindungi kesetaraan.
Contoh lain datang dari perkara New York Times Co. v. United States yang dikenal sebagai kasus Pentagon Papers.
Dalam perkara ini, pemerintah Amerika Serikat berusaha melarang media mempublikasikan dokumen rahasia perang Vietnam. Namun Mahkamah Agung memutuskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi, bahkan ketika pemerintah merasa terancam oleh kritik tersebut.
Putusan itu menegaskan satu prinsip sederhana namun fundamental: demokrasi tidak bisa hidup tanpa kebebasan informasi.
Indonesia: Hakim yang Berani
Indonesia juga memiliki sejarah serupa.
Pada masa otoritarianisme Orde Baru, ketika kekuasaan politik sangat dominan, sejumlah hakim tetap menunjukkan keberanian. Salah satu nama yang sering disebut adalah Adi Andojo Soetjipto, hakim agung yang dikenal keras mempertahankan independensi peradilan.
Pada 3 Mei 1995, ia memimpin putusan kasasi yang membebaskan sembilan orang terdakwa yang sebelumnya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Dalam proses persidangan sebelumnya, para terdakwa diduga dipaksa mengaku melalui tekanan aparat.
Putusan tersebut menjadi salah satu simbol penting perlawanan yudisial terhadap rekayasa perkara pada masa itu.
Keberanian Adi Andojo tidak berhenti di ruang sidang. Pada 1997, menjelang Pemilu Orde Baru, ia bahkan mendatangi puluhan mahasiswa yang melakukan aksi menolak Pemilu dengan cara mogok makan di Fakultas Hukum Universitas Lampung sebagai bentuk solidaritas moral terhadap gerakan prodemokrasi.
Dalam sejarah peradilan Indonesia, figur seperti Adi Andojo sering dikenang sebagai pengingat bahwa hakim tidak selalu tunduk pada tekanan kekuasaan.
Era Reformasi: Pengadilan dan Kritik Publik
Tradisi itu juga terlihat dalam berbagai perkara kebebasan berekspresi di era reformasi. Salah satu contoh penting adalah perkara yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan peneliti Fatia Maulidiyanti. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah membahas riset mengenai bisnis tambang di Papua dalam sebuah diskusi publik di YouTube. Namun pengadilan menilai bahwa pernyataan dalam diskusi tersebut merupakan bagian dari kritik terhadap isu kepentingan publik.
Majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthana bersama Muhammad Djohan Arifin dan Achmad Guntur menegaskan bahwa riset, diskusi akademik, dan kritik terhadap pengelolaan sumber daya alam adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin demokrasi. Putusan itu mempertegas satu hal penting: hukum pidana tidak boleh digunakan untuk menutup ruang debat publik.
Hakim dan Perlindungan Aktivisme
Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan juga mulai lebih sensitif terhadap perlindungan aktivis lingkungan dan masyarakat sipil. Diskursus tentang prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) semakin sering muncul dalam berbagai sengketa.
Prinsip ini bertujuan mencegah penggunaan gugatan atau laporan pidana sebagai alat intimidasi terhadap warga yang menyuarakan kepentingan publik—baik dalam isu lingkungan, masyarakat adat, maupun perlindungan satwa.
Dalam banyak kasus, hakim menjadi pihak yang menentukan apakah proses hukum tersebut benar-benar bertujuan mencari keadilan, atau justru digunakan untuk membungkam kritik. Putusan perkara lingkungan hidup yang membebaskan terdakwa pembela lingkungan laut Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan adalah contoh Pengadilan berpihak pada perlindungan terhadap lingkungan yang lebih baik. Setelah sempat divonis penjara di tingkat pertama, Daniel akhirnya dibebaskanoleh Pengadilan Tinggi Semarang karena ia diakui sebagai pejuang lingkungan hidup yang perjuangannya menjaga lingkungan patut dilindungi hukum.
Delpedro dan Bab Baru Peradilan
Dalam konteks itu, putusan Delpedro menambah satu bab dalam sejarah panjang peradilan yang menjaga ruang kebebasan sipil. Majelis hakim tidak hanya memeriksa unsur-unsur pidana secara teknis, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dari ekspresi yang dipersoalkan.
Kritik publik dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi, bukan otomatis sebagai ancaman hukum.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengadilan dapat berfungsi sebagai ruang koreksi ketika hukum pidana digunakan secara berlebihan.
Sejarah membuktikan satu hal: tidak semua hakim tunduk pada kekuasaan. Banyak di antara mereka justru berdiri sebagai pengingat bahwa hukum tidak boleh menjadi alat penindasan.
Dari putusan Marsinah pada era Orde Baru, perkara kebebasan berekspresi di era reformasi, hingga kasus Delpedro hari ini—tradisi itu masih hidup.
Dan selama tradisi itu masih ada, demokrasi masih memiliki penjaga di ruang sidang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


