Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Yang Hikam: Muhasabah Pikir, Manifestasi Filsafat Hukum Dalam Konstruksi Ratio Decidendi Membangun Keadilan Substantif
Artikel

Hakim Yang Hikam: Muhasabah Pikir, Manifestasi Filsafat Hukum Dalam Konstruksi Ratio Decidendi Membangun Keadilan Substantif

Putri PebriantiPutri Pebrianti9 December 2025 • 10:20 WIB23 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Penegakan hukum di Indonesia banyak digantungkan pada Hakim dan institusi pengadilan meskipun berdasarkan pendekatan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman dinyatakan bahwa hukum merupakan sebuah sistem yang hanya dapat bekerja jika komponen-komponennya bersinergi dengan baik. Komponen yang dimaksud oleh Friedman dalam teori sistem hukumnya ialah struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum. Hakim dan Pengadilan adalah struktur hukum. Kecenderungan Penegakan Hukum digantungkan pada Hakim dan praktik peradilan dikarenakan diantara tiga komponen system hukum tersebut, struktur hukum menjadi komponen motorik yang harus ada dalam system hukum.

Realitas praktik peradilan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi secara kuat oleh paradigma positivistik, di mana hukum dipandang sebagai sistem logika tertutup yang membuat hakim cenderung memutus perkara hanya berdasarkan legal-formalistik. Praktik peradilan sering kali terjebak pada penerapan prosedur teknis semata, di mana hakim bertindak sekadar sebagai corong undang-undang, sehingga menciptakan kesenjangan nyata antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif yang dibutuhkan masyarakat. Dominasi paradigma ini menyebabkan keadilan substantif sering terabaikan karena hakim merasa terikat pada teks undang-undang secara kaku, di mana hakim cenderung bersikap sangat formalistik dan hanya mengedepankan nilai keadilan prosedural semata. Kepatuhan yang terlalu kaku terhadap teks pada akhirnya menciptakan jurang pemisah yang lebar antara hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dengan hukum yang dipraktikkan (ius operatum).

Filsafat adalah berpikir kritis, mencari sampai ke dasar persoalan, menemukan akar persoalan itu. René Descartes seorang filsuf dari Perancis mengemukakan sebuah konsep filosofis “Cogito ergo sum” yang diterjemahkan secara harfiah berarti “Aku berpikir, maka aku ada” sebagai bentuk kesadaran diri. Kesadaran diri dan kemampuan berpikir adalah bukti paling mendasar dari keberadaan seseorang. Dalam penerapannya, bagi Hakim konsep ini adalah Seni Berpikir, Seni Memutuskan. Filsafat yang merupakan Seni Berpikir dan Seni Memutuskan digunakan sebagai dasar untuk membangun pengetahuan yang pasti dan menghindari keraguan. Filsafat dapat membentuk ratio decedendi yang mendekati atau bahkan sebagai jembatan untuk mencapai Keadilan Substantif.

Filsafat hukum merupakan cabang ilmu filsafat yang mengkaji hukum secara filosofis. Berdasarkan pendapat Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah yang dikutip oleh Agam Ibnu Asa: “Filsafat hukum tidak hanya memandang hukum secara deskriptif, tetapi juga berusaha membongkar asumsi-asumsi yang mendasari gejala hukum, dengan pendekatan yang lebih reflektif” Mazhab atau filsafat Hukum terbagi dalam beberapa aliran-aliran/ mazhab. Mazhab Hukum besar dan terpoluler diantaranya adalah mazhab Naturalisme (Hukum Alam) dan Positivisme, dan kedua mazhab inilah beserta Teori-teori Etika yang akan menjadi tautan filsafat hukum dalam bahasan tulisan ini. Pemilihan aliran filsafat tersebut dikarenakan penulis memandang bahwa dari perjalanan korelasi dan ketegangan antara kedua aliran ini akan melahirkan Keadilan Subtantif. Dari titik anjak Positivistik lah hakim akan mencari jalannya untuk mewujudkan keadilan substantif, bagaimana hakim akan menggali kebenaran materil dan kebenaran otentik, kemudian menelaah norma-norma positif, mengujinya terhadap nilai-nilai moral dan kebaikan universal, kemudian bertanya pada nuraninya apakah adil?. Oleh karena itu penulis menyusun tulisan kali ini sesuai dengan tema pelatihan, dengan judul: “Hakim Yang Hikam: Muhasabah Pikir, Manifestasi Filsafat Hukum Dalam Konstruksi Ratio Decedendi Membangun Keadilan Substantif”.

Pembahasan

  1. Muhasabah Pikir, Ruang dan Peluang Kemerdekaan Berpikir
    Hakim

    Dalam merajut Keadilan, Hakim membuka gerbang dialektika pemikiran dengan titik anjak sebuah imajinasi dalam arti kebebasan berpikir. Hakim mencari-cari peran filsafat dalam Hukum, yang dapat diuji dengan fakta kongkrit dalam proses, disandarkan pada hati nurani. Imajinasi (kemerdekaan berpikir) dapat bekerja dalam pertimbangan-pertimbangan hakim. Peran kemerdekaan berpikir jika dihubungkan dengan proses peradilan, maka kebebasan berpikir hakim dalam ikhtiar untuk menemukan keadilan tersebut adalah bentuk Independensi hakim. Kemerdekaan hakim untuk berpikir adalah Ruang dan Peluang untuk berpikir secara dalam guna melihat dan mempertimbangkan hal-hal yang ada secara lebih holistik dan komprehensif, juga dengan kesadaraan akan realitas bahwa hukum itu bisa berubah-rubah dan justru dinamis.

    Penulis memandang bahwa kebebasan berpikir mencari kebenaran adalah sebuah bentuk muhasabah pikir. Secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Muhasabah adalah bahasa Arab dari introspeksi. Muhasabah adalah peninjauan atau koreksi terhadap perbuatan, sikap, kelemahan, kesalahan, dan sebagainya pada diri sendiri, maka Muhasabah Pikir Hakim dapat diartikan sebagai proses berpikir hakim yang dilakukan kajian-kajian terhadap proses berpikir tersebut, secara kompleks dan ditinjau ulang atau bahkan dikoreksi. Muhasabah pikir tersebut di dalam pengadilan diuji dengan variabel-variabel seperti alat bukti dalam persidangan, ataupun variabel-variabel lain yaitu logika hukum dan hati nurani, atau pada titik tertentu secara pararel berbalik, bukti-bukti di Pengadilan tersebut diuji dengan nilai-nilai yang muncul dari hasil muhasabah pikir yang berdialog dengan hati nurani.

    Nalar adalah pikiran yang sederhana yang secara praktis muncul dalam pikiran/ otak manusia atau muncul dari hal-hal yang sudah bersifat umum sedangkan muhasabah pikir adalah ikhtiar pemikiran yang berproses secara taktis dan berlapis, penulis gambarkan seperti manusia kalo lapar maka hal yang harus dilakukan adalah makan itu adalah nalar, sedangkan alasan mengapa manusia yang lapar itu harus makan, dan mengapa ia perlu makan, serta bagaimana efeknya jika tidak makan atau bahkan mungkin menahan lapar itu ada faedahnya, yang demikian itu adalah muhasabah pikir.

    Muhasabah pikir hakim pada praktiknya termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.” Ini menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum secara formal, tetapi juga harus memperhatikan norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat dan hal tersebut merupakan ruang sekaligus peluang untuk indpendensi Hakim. Peran muhasabah pikir sebagai bentuk independensi tersebut adalah keterbukaan untuk bersandar pada hati nurani yang tidak terpaku secara kaku pada perangkat norma yang positifistik, ini dimaksudkan bahwa hakim merdeka untuk berfikir dan menggali hal-hal yang tidak baku terhadap hukum posistif, yang dikatakan benar oleh hati nuraninya. Muhasabah Pikir disini dapat diibaratkan seperti kendaraan yang menghantarkan pada keadilan yang tidak terpaku secara tekstual pada peraturan perundang-undangan.

    Hakim dapat hidup dengan tenang jika dalam setiap pelaksanaan tugasnya dalam memutus perkara sudah melalui proses muhasabah pikir yang dalam. Jika sebuah pengadilan dianalogikan seperti sebuah forum diskusi dan Hakim hanya berperan sebagai aktor yang menghubungkan posita gugatan para pencari keadilan atau tuntutan penuntut umum untuk kemudian dihadapkan pada tekstual undang-undang sebagai satu-satunya narasumber, dan hakim tersebut hanya menghubungkan fakta hukum dengan bunyi peraturan perundang-undangan maka hakim tersebut lebih tepatnya hanya menjalankan fungsi sebagai moderator di Pengadilan bukan sebagai pemutus perkara yang menggaungkan keadilan. Penulis memaknai hal tersebut adalah bagian dari lingkaran integritas bukan hanya wujud profesionalitas.
  2. Filsafat Hukum, Ratio Decedendi, dan Keadilan Substantif
    Filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum saling berinteraksi dan memberikan kontribusi penting dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Filsafat hukum memberikan dasar normatif yang memperkuat prinsip-prinsip keadilan, yang kemudian diintegrasikan ke dalam teori hukum sebagai konsep-konsep abstrak yang menjembatani nilai-nilai dengan norma hukum yang spesifik. Sementara itu, dogmatik hukum berperan dalam penerapan konkret norma-norma tersebut dalam sistem hukum positif yang berlaku. Integrasi ketiganya sangat diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga konsisten dalam penerapannya.

    Terdapat banyak aliran Filsafat Hukum, diantaranya mazhab Positivism, Naturalisme/ Hukum Alam, Utilitarianisme, Sociological Jurisprudence, Critical Legal Studies (CLS), Feminist Legal Theory (FLT), yang tentunya masing-masing memberikan perspektif yang berbeda mengenai bagaimana hukum seharusnya diterapkan untuk mencapai keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum semata. Namun penulis menyeleksi keberagaman mazhab tersebut dengan kebutuhan sesuai tema dan judul tulisan sebagaimana diuraikan dalam pendahuluan yang bermuara pada harus ditentukan mazhab/ aliran filsafat yang menurut penulis relevan untuk dibahas dalam tulisan ini. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam hukum terdapat mazhab besar yang mashur yaitu aliran filsafat Naturalisme/ Hukum Alam yang sebagai epilog akan dilengkapi dengan Teori-teori Etika.

    Paradoks pemikiran mulai muncul ketika mazhab Hukum Alam dihadapkan dengan mazhab positivisme hukum, seperti yang ditulis oleh Syofyan Hadi dalam artikelnya yang berjudul “Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum”. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa Hukum tidak hanya sebagai instrumen untuk menciptakan keamanan dan ketertiban hubungan antara individu dengan individu yang lain dalam masyarakat. Namun, hukum juga merupakan instrumen moralitas yang masuk ke dalam rasio manusia untuk menciptakan keadilan. Thomas Aquinas melontarkan tesis yang sangat kuat sebagai pegangan mengikatnya hukum yaitu hukum tidak dapat dilepaskan dari moral dan etika. Hukum yang tidak berlandaskan pada moral dan etika dikategorikan sebagai hukum yang jelek dan tidak boleh dijadikan hukum dan dipaksakan kepada masyarakat.

    Positivisme yang mengedepankan pandangan bahwa Moral yang memuat proposisi normatif dan evaluatif, menurut pandangan positivistik dianggap tidak rasional, non-kognitif, dan tidak bisa dibuktikan secara empiris. Karena itu, kaum positivistis yang mempelajari hukum secara ilmiah, pertama-tama memisahkan hukum dan moral.

    Dalam perkembangan modern, John Finnis merevitalisasi hukum alam melalui gagasan basic goods yang bersifat universal seperti kehidupan, pengetahuan, keadilan, dan rasionalitas praktis yang menjadi dasar bagi penilaian moral terhadap setiap sistem hukum. Pandangan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari etika publik dan kemanusiaan yang menjadi orientasi dasar masyarakat. Oleh sebab itu, teori hukum alam tetap relevan sebagai paradigma etis dalam menghadapi tantangan hukum kontemporer yang cenderung terjebak dalam formalisme dan positivisme semata.

    Sejarah pemikiran hukum mencatat bahwa teori Hukum Alam (Natural Law) hadir sebagai antitesis terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan kekakuan formalisme hukum, di mana para tokohnya bermaksud membela keadilan sebagai unsur hakiki yang sering dilalaikan oleh aliran hukum positif yang tidak mengakui norma etis bagi berlakunya hukum. Berbeda dengan positivisme yang memandang hukum semata-mata sebagai perintah penguasa yang berdaulat (law as a command of the sovereign) dan memisahkan hukum dari moralitas, hukum alam meyakini adanya tatanan hukum yang lebih tinggi bersifat universal, dan abadi yang tidak pernah berubah sesuai aturan alam. Hukum positif (undang-undang negara) hanyalah valid sejauh ia tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan alamiah ini, bahkan Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum alam dapat memecahkan atau menghilangkan kekuatan hukum positif jika terjadi pertentangan. Pemahaman ini sangat krusial bagi hakim di Indonesia untuk menyadari bahwa di atas meja hijau, mereka tidak hanya bertanggung jawab kepada teks undang-undang, tetapi juga kepada nilai-nilai kemanusiaan yang universal, karena hukum yang tidak disertai dengan moralitas tidak akan memiliki arti dan dianggap tidak berkualitas, sehingga penegakan hukum harus diarahkan pada kebenaran substantif dan bukan sekadar prosedural.

    Ketegangan antara mazhab hukum alam dan pandangan positif normatif dalam ranah praktis terjadi di dunia peradilan, inilah yang para Hakim alami ketika perangkat norma positif tidak cukup mengakomodair suara nurani, Etika atau nilai kebenaran universal. Etika merupakan fondasi moral yang melengkapi rasionalitas hukum dalam putusan hakim. Putusan yang baik bukan hanya legal secara formal, tetapi juga bermoral secara substantif. Mazhab Hukum Alam dan Teori-teori Etika membantu hakim memahami dan menformulasikan pertimbangan yang lebih komprehensif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Putusan berdiri diatas fondasi berfikir hakim yaitu Ratio Decedendi. Ratio decidendi yang secara harfiah berarti alasan untuk memutus, merupakan jantung dari setiap putusan pengadilan yang membedakannya dari sekadar keputusan administratif. Dalam arsitektur putusan, ia bukan sekadar formalitas untuk memenuhi syarat sahnya putusan, melainkan merupakan pertanggungjawaban intelektual dan moral hakim kepada publik dan Tuhan. Jika amar putusan adalah tubuh dari hukum, maka ratio decidendi adalah jiwanya.
    Dalam tradisi hukum, ratio decidendi didefinisikan sebagai prinsip hukum atau alasan logis yang menjadi dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, yang membedakannya dari obiter dicta atau pernyataan tambahan yang tidak mengikat. 15 Di sinilah letak esensi peradilan, di mana hakim tidak hanya menerapkan bunyi pasal secara mekanis, tetapi mengonstruksi argumentasi mengapa sebuah fakta hukum tertentu harus tunduk pada konsekuensi hukum tertentu.

    Sebagai alasan fundamental, ratio decidendi tidak boleh sekadar berisi kutipan pasal yang kaku, melainkan harus mencerminkan perdebatan intelektual yang menggali makna di balik teks undang-undang untuk menghindari penerapan hukum yang kaku dan tidak adil. Fungsi ratio decidendi sejatinya melampaui sekadar pembuktian unsur-unsur delik atau pasal, tetapi berfungsi sebagai sarana legitimasi etis yang menegakkan nilai-nilai keadilan masyarakat. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa putusan hakim tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga harus mencerminkan pertimbangan filosofis dan sosiologis agar dapat mencapai keadilan yang komprehensif, sehingga tidak sekadar menjadi corong undang-undang yang mekanis. Unsur moral dan etis dalam ratio decidendi menjadi sangat krusial ketika hukum positif tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan atau justru mencederai rasa keadilan.

    Mazhab Naturalis atau Teori hukum alam mengajarkan bahwa hukum yang bertentangan dengan moralitas bukanlah hukum, dan dalam praktiknya, hal ini menuntut hakim untuk berani memasukkan nilai-nilai kemanusiaan, kepatutan, dan keadilan sosial ke dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana ditegaskan bahwa ratio decidendi harus mampu menjadi preseden yang memberikan pesan moral kuat kepada masyarakat mengenai konsekuensi pelanggaran norma kesusilaan. Mengapa harus tidk berani, bukankah Irah-irah putusan saja sudah bernuansa filosofis Ketuhanan? “Demi Keadlian Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”. Menjadi wakil Tuhan itu sulit karena keadilan sejati hanya milikNya, namun setidaknya dapat menjadi wakil dari kemerdekaan berpikir yang otentik dan suara hati nurani sendiri.

    Di tengah kekeringan moralitas hukum, peran teori hukum alam (Natural Law) menjadi sangat krusial untuk dihadirkan kembali karena hukum sejatinya merupakan refleksi dari moral dan etika, di mana hukum yang tidak mengandung nilai keadilan kehilangan kekuatan mengikatnya. Perspektif ini menegaskan bahwa validitas hukum tidak hanya ditentukan oleh legalitas prosedural penguasa, melainkan harus memenuhi standar keadilan yang lebih tinggi, mengingat hukum positif yang dipisahkan dari etika sering kali gagal menjadi standar keadilan yang ideal. Dalam konteks Indonesia yang berdasar Pancasila, hukum alam menyediakan landasan filosofis yang kokoh untuk menyelaraskan aturan negara dengan nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan, sehingga mampu menjembatani ketegangan antara nilai universal dan konteks lokal budaya Indonesia.

    Keterkaitan antara ratio decidendi dan teori hukum alam sangat erat dan fundamental, di mana hukum alam menyediakan kompas moral (moral compass) bagi hakim saat menavigasi belantara pasal-pasal undang-undang. Jika positivisme hukum menyediakan kerangka (struktur aturan), maka hukum alam melalui ratio decidendi memberikan isi (substansi keadilan), sejalan dengan pandangan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim sepatutnya menimbang dan memutus dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal. Hakim harus berani menyatakan dalam pertimbangannya bahwa meskipun secara prosedur suatu tindakan sah, namun secara substansi ia melanggar prinsip keadilan (unfair), dan oleh karena itu harus dibatalkan atau dikoreksi, sebab hukum alam yang didasarkan pada akal budi manusia dan prinsip keadilan universal dapat menjadi standar untuk mengevaluasi dan bahkan menghilangkan kekuatan hukum positif yang bertentangan dengannya.

    Lebih jauh lagi, ratio decidendi merupakan manifestasi dari dialektika antara kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Posisi pertimbangan hukum ini sangat vital, bahkan dapat dikatakan sebagai inti yuridis dari vonis hakim, di mana suatu pertimbangan hukum dianggap memadai jika memenuhi tiga syarat minimum: pertimbangan berdasarkan hukum dan perundang-undangan, pertimbangan untuk menghadirkan keadilan, serta pertimbangan untuk mewujudkan kemanfaatan. Pertimbangan hakim harus mampu menjelaskan mengapa dalam kasus tertentu, kepastian teks harus dikesampingkan demi kemanfaatan yang lebih besar atau demi menyelamatkan nilai keadilan yang terancam. Hakim harus mampu menilai secara objektif kapan harus mengedepankan kepastian hukum demi menjaga stabilitas hukum, dan kapan perlu memberikan ruang pada nilai keadilan dan kemanfaatan untuk mencegah terjadinya ketidakadilan akibat penerapan hukum secara kaku.

    Manifestasi filsafat hukum dalam konstruksi ratio decedendi secara praktik berada dalam ruang muhasabah pikir Hakim atas fakta dan kebenaran materil dalam proses membuat putusan yang terdiri dari 3 (tiga) tahapan yaitu tahapan Konstatir, Kualifikasi, dan Konstituir. Hakim menerapkan hasil muhasabah pikirnya juga penemuan hukumnya pada tahap Konstituir, pada tahap ini hakim menetapkan dan/ atau menerapkan hukumnya terhadap fakta yang telah ditemukan dalam tahap Konstatir yang sudah diuji dengan instrumen norma dan metanorma. Hakim dapat meramu filsafat pikirnya yang telah dikawinkan dengan kebenaran materil menjadi sebuah pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Upaya memanifestasikan filsafat sebagai fondasi ratio decedendi akan membuat konstruksi putusan yang hikam membangun atmosfer keadilan sustantif.

    Namun, upaya memanifestasikan filsafat hukum ataupun teori hukum dalam ratio decidendi tentu memiliki tantangan, yaitu kapasitas intelektual hakim. Menyusun ratio decidendi yang memadukan hukum positif dengan filsafat hukum memerlukan wawasan yang luas dan kemampuan argumentasi yang logis. Tanpa dasar filosofis yang kuat, upaya menerapkan keadilan substantif bisa tergelincir menjadi kesewenang-wenangan subjektif (judicial tyranny). Oleh karena itu, manifestasi filsafat hukum yang ideal menuntut standar integritas dan intelektualitas yang tinggi dari seorang hakim, agar rasa keadilan yang ia tuangkan dalam putusan benar-benar objektif dan universal. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan solusi berupa reformasi pola pembinaan hakim yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis yudisial, tetapi juga penguatan filsafat hukum dan etika.

    Sebagai konklusi dari uraian mengenai mazhab Naturalis, teori hukum  alam tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum positif secara anarkis,  melainkan untuk menyempurnakannya. Di Indonesia, sintesis ini termanifestasi  dalam Pancasila. Sila-sila Pancasila adalah kristalisasi nilai hukum alam  (Ketuhanan, Kemanusiaan, Keadilan) yang dipositifkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, bagi hakim Indonesia, menerapkan nilai-nilai naturalis/ hukum alam dalam putusan sesungguhnya adalah bentuk ketaatan tertinggi  terhadap konstitusi dan ideologi negara, melampaui ketaatan teknis pada bunyi pasal semata.

    Selain aliran filsafat hukum naturalis, untuk dapat mempertimbangkan  aspek moral, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan, hakim dalam putusannya  dapat memanfaatkan pendekatan deontologis, teleologis (utilitarian), dan etika  keutamaan (eudomonia), agar dapat membingkai keputusan hukum agar lebih  berkeadilan dan bertanggung jawab. Etika Deontologis (Immanuel Kant),  menekankan bahwa baik-buruknya suatu tindakan manusia sebagai manusia  ditentukan oleh kewajiban dan prinsip moral universal, bukan oleh akibat-akibatnya. Kemudian Etika Teleologis Utilitarianisme (Bentham dan Mill),  Etika Teleologis atau utilitarianisme menilai moralitas tindakan berdasarkan  manfaat dan akibatnya bagi masyarakat. Tindakan dianggap benar apabila  menghasilkan kebahagiaan atau manfaat (kemaslahatan) yang semakin besar  bagi semakin banyak orang. Dan Etika Keutamaan (Aristoteles), Etika  Keutamaan berfokus pada karakter moral pelaku, bukan pada aturan atau akibat  tindakan. Dalam perspektif Aristoteles, moralitas berakar pada virtue seperti  kebijaksanaan praktis (phronesis), keadilan, keberanian moral, dan integritas. Ketiga teori etika tersebut bukanlah kerangka yang saling bertentangan,  melainkan pelengkap yang dapat digunakan secara simultan. Putusan hakim  yang ideal adalah putusan yang mampu mengintegrasikan ketepatan aturan  (etika deontologis), kebermanfaatan sosial (etika utilitarian), dan karakter moral  hakim (etika Keutamaan).
  3. Isu Relevan dalam Realitas
    Penulis memandang perlu untuk menautkan tulisan dari tataran filsafat  kadalam tataran praktis, oleh karena itu didalam tulisan ini akan ditarik dan  dibahas isu realitas yang sedang terjadi dan menjadi fenomena di masyarakat  yang berkaitan dengan harapan akan terwujudnya dan teregenerasi Hakim-hakim  yang Hikam, yang akan bermuhasabah dalam pikirnya, bertanya pada hati  nuraninya, untuk mengupayakan pencapaian keadilan substantif. Indonesia saat ini mengalami krisis ekologi yang sangat memprihatinkan, publik berteriak dan mulai menyadari bahwa banyak kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, keseimbangan bentang Alam, dan keselamatan umat manusia. Penulis melihat bahwa publik sudah banyak tersadarkan bahwa kebijakan pemerintah misalnya perijinan yang terkait atau akan berdampak pada lingkungan hidup justru tidak bijak terhadap lingkungan hidup, merugikan manusia yang lebih banyak, dan hanya menguntungkan secara maksimal segelintir orang tertentu saja. Krisis ekologi  tidak dapat dipungkiri berawal dari krisis pemikiran (mindset) dan pandangan  manusia yang tunduk terhadap hawa nafsunya. Jika mengacu pada unsur manusia,  maka terkait itikad manusia sebagai khalifah dimuka bumi dalam  pemanfaatan dan pelestarian lingkungan hidup relevan dan berkorelasi dengan  Teori-teori Etika Lingkungan Hidup yang paling populer diantaranya adalah  Ekosentrisme (Deep Ecology), Antroposentrisme, Biosentrisme, dan  Egosentrisme. Namun penulis memandang bahwa pengkategorian tersebut secara realita adalah level kualitas penghargaan dan kepedulian manusia terhadap  perlindungan dan pelestarian Lingkungan Hidup.

    Pemahaman Antroposentrisme saat ini acapkali dilabeli pada fenomena  pengrusakan lingkungan hidup dalam topeng pembangunan, kebijakan, dan  upaya mengusahakan pertumbuhan ekonomi, namun penulis melihat bahwa  justru para pemangku kepentingan dan pejabat berwenang yang mempunyai  kekuasaan dalam pemanfaatan lingkungan hidup justru bergerak dan bermanuver  dalam etika lingkungan Egosentrisme yang bahkan pada realitanya sudah  mengarah tidak beretika terhadap Alam dan Lingkungan Hidup.

    Penulis memandang bahwa Lingkungan Hidup dengan segala komponen  Biotik dan Abiotik, serta sistem didalamnya bukan hanya sebagai subjek hukum  biasa, nasional ataupun internasional, melainkan Subjek Hukum Universal,  karena hal yang terkait dengan Alam dan segala Hak nya adalah hal yang bersifat  multi transendental. Mahkamah Agung sudah mengerahkan potensi fungsi  kelembagaannya dalam hal upaya perlindungan Lingkungan Hidup.  Penganiayaan terhadap Lingkungan Hidup dapat digugat secara Perdata, dapat  dituntut secara Pidana, bahkan dapat diterapkan ANTI-SLAP untuk melindungi  para aktivis dan pejuang lingkungan hidup, dan atas produk kebijakan pemerintah dapat digugat dan diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara. Peradilan dalam lingkungan ranah hukum publik yang melingkupi isu lingkungan hidup baik peradilan Pidana maupun peradilan Tata Usaha Negara, akan memandang  kepentingan masyarakat baik generasisaat ini maupun generasi yang akan datang sebagai bentuk kedaulatan publik yang hak dan kepentingannya tentang  lingkungan hidup yang baik dan sehat harus dilindungi, sebagaimana  diamanatkan oleh Konstitusi dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang  menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,  bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta  berhak memperoleh pelayanan kesehatan” yang kemudian diatur dalam  ketentuan Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    Dari Isu realitas yang terjadi saat ini, yang paling aktual adalah banjir yang meluluh lantakan 3 Provinsi di Sumatera, penulis berpikir bahwa penerapan asas  Pro Natura sudah darurat untuk benar-benar diterapkan didalam kehidupan  bernegara, tidak hanya di lingkungan peradilan, namun justru di lingkungan  pemerintahan Eksekutif dan Legislatif sebagai lembaga yang menetukan arah  kebijakan yang terkait dengan lingkungan hidup. Dan jika terkait kebijakan  pemerintah sistem ketatanegaraan sudah mengatur bahwa Pengadilan Tata Usaha  Negara memegang tanggung jawab sentral sebagai naungan terakhir untuk  ditegakannya keadilan substantif dan keadilan Lingkungan karena Pengadilan  Tata Usaha Negara sebagai lembaga peradilan administrasi merupakan wujud  konkret prinsip negara hukum. Konsep Negara Hukum identik dengan Pemisahan kekuasaan. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah wujud nyata dijalankannya mekanisme check and balances sebagai stabilisator atas adanya pemisahan kekuasaan dalam Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara diharapkan menjadi motor penggerak mekanisme kontrol yuridis terhadap tindakan Badan/ Pejabat  Tata Usaha Negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam  menjalankan fungsi pemerintahan. Jika lembaga peradilan dapat menjadi tempat  diwujudkannya keadilan substantif dan keadilan lingkungan, maka, dengan hal  tersebut lembaga peradilan juga turut mengawal terlaksananya Asas Tanggung  Jawab Negara. Menurut asas tanggung jawab negara, Pada Pasal 2 huruf (a)  UUPPLH menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas tanggung jawab  negara” adalah: a) negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan  memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan; b) negara menjamin  hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; c) negara mencegah  dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan  pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga  Keshalehan Diri Pribadi dan Keadilan Sosial

Kesimpulan

  • Filsafat hukum berperan penting dalam memberikan pandangan yang lebih mendalam mengenai keadilan dan kebenaran yang menjadi  dasar Putusan hakim. Filsafat hukum menjadi fondasi konstruksi Ratio Decedendi yang mapan karena ratio decedendi tersebut berdiri  diatas ajegnya Muhasabah Pikir Hakim yang diperoleh dari proses pikir yang matang. Dari Nilai Etis, Moral dan Universalitas penulis berpandangan bahwa pendekatan filsafat hukum alam (Naturalisme) dengan pendekatan Teori Etika dapat lebih efektif menghantarkan pada pencapaian Keadilan Substantif.
  • Filsafat Hukum Alam atau mahzab Naturalisme hadir bukan untuk menegasikan hukum positif, melainkan berfungsi sebagai landasan moral dan instrumen korektif yang vital untuk mengatasi kekakuan formalisme serta kekosongan hukum (rechtsvacuum). Dalam konteks sistem peradilan Indonesia yang berlandaskan Pancasila, integrasi nilai-nilai universal hukum alam seperti keadilan, kemanusiaan, dan ketuhanan ke dalam ratio decidendi menjadi jembatan krusial yang menghubungkan teks undang-undang dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat (living law). Hal ini menuntut pergeseran paradigma hakim dari sekadar corong undang-undang yang bekerja secara mekanis menjadi arsitek keadilan yang mampu melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui penalaran yang logis, etis, dan berorientasi pada kebenaran materiil. Etika merupakan fondasi moral yang melengkapi rasionalitas hukum dalam putusan hakim. Putusan yang baik bukan hanya legal secara formal, tetapi juga bermoral secara substantif. Teori-teori etika seperti Deontologi, Utilitarianisme, dan Etika Keutamaan membantu hakim memahami dan menformulasikan pertimbangan yang lebih komprehensif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tantangan terbesar saat ini adalah meningkatkan kapasitas para hakim dalam menyusun ratio decidendi yang bermuatan filosofis. Pendidikan hukum dan pelatihan hakim harus bergeser dari sekadar penguasaan teknis prosedural menuju penguasaan nalar hukum (legal reasoning)yang kritis dan etis. Hakim harus dilatih untuk menjadi filsuf hukum dalam skala praktis, yang mampu menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law) dan menyintesiskannya dengan hukum negara dalamsetiap pertimbangan putusannya. Hingga dapat membentuk sebuah kualitas Hakim Yang Hikam (Bijaksana).
  • Manifestasi konkret dari pemikiran filosofis terlihat pada keberanian hakim dalam melakukan terobosan hukum demi mencapai keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam putusan progresif yang menerapkan asas Pro Natura dalam kasus lingkungan. Dengan menjadikan ratio decidendi yang kaya akan pemikiran filosofi sebagai cermin pertimbangan yuridis sekaligus moral, pengadilan tidak hanya mengejar kepastian hukum prosedural, tetapi juga menjamin kemanfaatan dan keadilan hakiki. Pada akhirnya, penerapan aliran filsafat dan teori hukum alam dan Teori-teori etika seperti deontologi, utilitarianisme, dan etika Keutamaan dalam pertimbangan hakim merupakan upaya mutlak untuk memanusiakan hukum dan peradilan yang lebih humanis, memastikan bahwa setiap putusan memiliki legitimasi moral yang kuat dan tidak bertentangan dengan hati nurani kemanusiaan. Suatu bentuk pencapaian Keadilan Substantif yang bahkan tidak dapat ditolak oleh kriteria ukur lainnya.
Baca Juga  Ketika Hak Jadi Milik Negara : Tragedi Maling Beras dan membaca riuh Ijazah Jokowi

Daftar Pustaka

Agam Ibnu Asa, dkk, “Aliran Filsafat Hukum Sebagai Cara Pandang (Worldview) Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 7, No. 2 (2025): 199–227.

Aries Isnandar et al., “Cumulative Lawsuits and Tort: Legal Reasoning of Judges and Major Decision’s Ratio Decidendi (Study of Supreme Court Decision No. 575 K/Pdt/1983 and Supreme Court Decision No.)”, Jurisprudence 12, no. 2 (2023): 204–216, https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v12i2.1332.

Aryani Fajar Dian, Pujiyono, and Sidharta, “The Judicial Policy of Ratio Decidendi Regarding Corporate Criminal Liability Towards Just Judgments,” Indonesia Law Review 14, no. 2 (2024): 23–38, https://doi.org/10.15742/ilrev.v14n2.2.

Cahya Wulandari, “Kedudukan Moralitas Dalam Ilmu Hukum,” Jurnal Hukum Progresif 8, no. 1 (2020): 1–14.

Efendi and Widodo, “Substantive Aspects of Ratio Decidendi in Indonesian Criminal Justice System.”

Hajar, “Dialektika Antara Aliran Hukum Alam Dan Hukum Positif Dan Relevansi Dengan Hukum Islam.”

Jenniefer Royhan, “Analisis Pemikiran Hukum Alam Thomas Aquinas Dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 4, no. 1 (2025): 1–24, https://doi.org/10.11111/dassollen.

John Finnis, Natural Law and Natural Rights. Oxford: Clarendon Press, 1980.

Jonaedi Efendi and Ismu Gunadi Widodo, “Substantive Aspects of Ratio Decidendi in Indonesian Criminal Justice System,” Journal of Humanities and Social Science 22, no. 7 (2017): 43–48, https://doi.org/10.9790/0837-2207114348.

Marzuki, P. M., Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

M Hajar, “Dialektika Antara Aliran Hukum Alam Dan Hukum Positif Dan Relevansi Dengan Hukum Islam,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 20, no. 4 (2013).

M Syamsudin, “Keadilan Substantif Yang Terabaikan Dalam Sengketa Sita Jaminan Kajian Putusan Nomor 42/PDT/2011/PT.Y,” Yudisial 5, no. 1 (2012): 36–50.

Prasetyo, Teguh, & Barkatullah, Abdul Halim, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2016.

Pratama and Santoso, “Pertimbangan Hukum Hakim (Ratio Decidendi) Terhadap Penjatuhan Pidana Anak Pelaku.”

Renita Kamil, “Legal Positivism and Influence Judicial on Practice Law in Enforcement Indonesia,” Justisi 11, no. 2 (Mei 2025): 542–569, https://doi.org/10.33506/js.v11i2.4049.

Sabadina, “Peranan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia (Suatu Telaah Teoritis Dan Normatif).”

Sunariyo, Aullia Vivi Yulianingrum, and Bayu Prasetyo, “Analisis Yuridis Ratio Decidendi Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Vonis Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 390/Pid.Sus/2021/Pn.Trg,” UIR Law Review 6, no. 2 (2022): 66–77.

Syafruddin Kalo, Mahmud Mulyadi, and Edi Yunara, “Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan Saksi Pelaku Sebagai Justice Collaborators Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar (Studi Putusan No: 231/Pid.Sus/2015/Pn),” USU Law Journal 5, no. 3 (2017): 108–117, https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/article/view/18935.

Syofyan Hadi, “Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum Alam Dan Mazhab Positivisme Hukum,” Jurnal Litigasi 25, no. 1 (2017): 88.

Tri Laksmi Indreswari, “The Dominance and Influence of Positivism Paradigm on Judicial Decision Making,” SHS Web of Conferences 54 (2018): 07004, https://doi.org/10.1051/shsconf/20185407004.

Widodo Dwi Putro, Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika Metaverse. Jakarta: Kencana, 2024.

Zainal Afandi and Abraham Ferry Rosando, “Ratio Decidendi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kota Surabaya Nomor 2073/Pid.Sus/2023/Pn.Sby Tentang Pornografi,” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024): 406–419.

Putri Pebrianti
Putri Pebrianti
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

etika hukum filsafat PTUN Bandung
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.