Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Keterasingan Diri dan Harga Sejati Integritas Seorang Hakim: Refleksi Hukum Dalam Perspektif Eksistensialisme
Artikel

Keterasingan Diri dan Harga Sejati Integritas Seorang Hakim: Refleksi Hukum Dalam Perspektif Eksistensialisme

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira24 November 2025 • 15:20 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Integritas seorang Hakim adalah pilar utama tegaknya keadilan. Integritas tidak hanya berarti bebas dari korupsi maupun suap, tetapi juga mencakup kesatuan antara putusan, tindakan, ucapan dan nilai-nilai luhur yang diyakini. Ketika seorang Hakim mengkhianati hati nuraninya demi kepentingan material ataupun kekuasaan, ia tidak hanya merusak wibawa institusi peradilan, tetapi juga mengalami kehancuran dari dalam dirinya sendiri. Fenomena ini, yang dikenal sebagai alienasi atau keterasingan.

Integritas Hakim sebagai Keutuhan Diri (Self-Possession)

Integritas berasal dari bahasa Latin integer yang berarti utuh, lengkap, dan tidak terbagi. Bagi seorang Hakim, integritas adalah kemampuan untuk bertindak konsisten dengan sumpah jabatan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan yang terpenting, dengan hati nuraninya sendiri.

Rollo May (2019) dalam bukunya “Manusia Mencari Dirinya” (Man’s Search for Himself) menawarkan landasan psikologis-eksistensial yang berharga. Ia berpendapat bahwa manusia modern sering mengalami kecemasan dan kesepian karena krisis identitas—mereka terasing dari diri otentik mereka (true self).

Seorang Hakim yang berintegritas adalah Hakim yang telah menemukan jati dirinya. Ia membuat keputusan berdasarkan nilai-nilai yang ia yakini (keadilan, kemanfaatan, kepastian, kasih sayang) dan bukan didorong oleh ketakutan, iming-iming materi, atau tekanan eksternal. Integritas adalah buah dari keberanian untuk memilih eksistensi otentik di tengah kecemasan kebebasan—kebebasan untuk memilih yang benar meskipun sulit, kebebasan untuk memilih yang hak dan menjauhi yang bathil, kebebasan untuk memilih kesederhanaan dan menjauhi hedonisme, kebebasan untuk menggunakan akal pikiran dan hati nuraninya. Ketika Hakim menyangkal potensi dirinya untuk menjadi pelayan keadilan yang sejati (seperti disinggung May (2019) dalam konsep existential guilt), ia mulai kehilangan integritas.

Alienasi: Ketika Hakim Terasing dari Peran Mulianya

Fenomena ketiadaan integritas pada Hakim—yaitu, ketika ia bersikap koruptif, memihak yang salah, atau bahkan memanipulasi hukum—dapat dipahami sebagai bentuk sempurna dari apa yang dinamakan alienasi atau keterasingan.

Richard Schacht (1971) dalam karyanya “Alienation” memberikan analisis komprehensif mengenai konsep keterasingan. Schacht, yang menelusuri akar alienasi dari pemikiran Hegel dan Marx, mendefinisikannya secara umum sebagai pemisahan antara seseorang (subjek/agen) dan sesuatu yang seharusnya tidak terpisah darinya. Keterasingan adalah hubungan yang tidak sempurna/cacat (defective relationship).

Dalam konteks jabatan Hakim, alienasi terwujud dalam beberapa bentuk:

A. Keterasingan dari Karya (Alienation from Product)

Karya utama Hakim adalah putusannya, mahkotanya seorang Hakim ada di putusan yang ia ciptakan. Hakim yang korup atau salah memahami hukum dapat menciptakan putusan yang cacat—produk yang sejatinya bertentangan dengan tujuan mulia peradilan. Ia menjadi terasing dari putusannya sendiri karena putusan itu kini melayani tuan yang lain (uang, kekuasaan), bukan keadilan. Ia kehilangan rasa kepemilikan (sense of belonging) atas profesi yang seharusnya menjadi sumber kehormatannya.

Baca Juga  Ahli Waris

B. Keterasingan dari Diri Sendiri (Self-Alienation)

May (2019) menunjukkan bahwa manusia “seharusnya” mengalami rasa bersalah saat menyangkal potensi yang ada pada dirinya. Hakim yang menjual jabatannya pada dasarnya menyangkal identitasnya sebagai penegak keadilan. Ia menjadi orang asing bagi dirinya sendiri (estranged from himself). Ia membiarkan Id atau tekanan lingkungan mendikte Ego. Id adalah bagian paling primitif dari kepribadian yang beroperasi berdasarkan prinsip kesenangan (pleasure principle). Id tidak mengenal logika, nilai-nilai, norma, maupun konsekuensi; ia hanya menginginkan kepuasan instan/sesaat atas dorongan seperti makan, tidur, seks, materi dan agresi.

Karena sifatnya yang impulsif dan intuitif, Id dapat menyebabkan perilaku yang tidak terkontrol jika tidak dikendalikan oleh Ego. Misalnya, jika seorang Hakim mempunyai kebutuhan ekonomi yang sangat mendesak, Id akan mendorongnya untuk segera mencari sebanyak-banyaknya penghasilan tanpa mempertimbangkan apakah penghasilan tersebut halal atau haram. Oleh karena itu, peran Ego sangat penting dalam mengontrol Id agar tidak bertindak sembrono. Sigmun Freud (2006) pernah berkata, “Dalam bertindak, anak kecil didorong oleh Id mereka, tanpa mempertimbangkan konsekuensi.”

Di sisi lain, Ego bertumbuh sebagai jembatan yang menghubungkan antara Id dan realitas. Bila diibaratkan sebuah kendaraan, Id ialah pedal gas, sedangkan Ego ialah rem-nya. Ego mempertimbangkan konsekuensi sebelum bertindak dan mencari cara yang lebih bijak dalam memenuhi keinginan daripada Id. Ego mengutamakan logika dan pemikiran yang rasional untuk menghindari masalah atau konflik sosial. Kemampuan Ego yang sehat membantu seorang Hakim dalam mengambil keputusan yang seimbang antara keinginan jangka pendek dan tujuan jangka panjang yang berdampak pada penjatuhan putusan yang berlandaskan keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum. Sehingga, penulis berpendapat, seorang Hakim yang menjual jiwanya untuk menghamba pada perilaku koruptif, layaknya seorang anak kecil yang belum mempunyai rasio, akal pikiran dalam bertindak  atau bersikap, dan ketika itu semua terjadi, ia tidak lagi bertindak berdasarkan kehendak otentiknya. Schacht (1971) menyebut ini sebagai kondisi dimana seseorang tidak lagi menyadari siapa dirinya atau apa yang seharusnya ia yakini.

Baca Juga  Ketika Hukum Hati Berbicara: Pelajaran dari ‘Kejahatan dan Hukuman'

C. Keterasingan dari Lembaga dan Masyarakat

Ketika seorang Hakim terasing dari peran mulianya, ia juga terasing dari institusi yang memberinya kehormatan. Pengadilan, yang seharusnya menjadi suaka bagi para pencari keadilan, dicemari oleh tindak tanduknya. Konsekuensinya, legitimasi publik terhadap peradilan akan runtuh, menyebabkan masyarakat menjadi terasing dari sistem hukum itu sendiri—sebuah bentuk alienasi sosial yang sangat berbahaya bagi negara hukum (rechsstaat).

Integritas sebagai Tindakan Pemulihan Diri

May (2019) menekankan pentingnya Intensionalitas (Intentionality)—struktur yang memberikan makna pada pengalaman dan memungkinkan manusia memilih masa depan. Bagi seorang Hakim, intensionalitas ini harus diarahkan pada kepedulian (caring) terhadap keadilan, sehingga pada akhirnya seorang Hakim akan mempunyai compassion sebagai seniman hukum dengan memilih Integritas sebagai jalan mulia.

Ketika Hakim menghadapi godaan suap, gratifikasi atau intervensi dalam menegakkan keadilan, ia dihadapkan pada sebuah pilihan eksistensial:

  1. Memilih Alienasi: Membuka ruang transaksional, bertindak tidak adil, dan secara sadar menukar keutuhan diri dengan kepuasan sesaat.
  2. Memilih Integritas: Berani menghadapi kecemasan dan ketidaknyamanan, mempertahankan kebebasan hati nurani, dan bertindak selaras dengan nilai-nilai luhur profesinya.

Penutup

Integritas adalah manifestasi keberanian moral seorang individu yang terlepas dari segala tekanan dan memilih untuk tetap pada jalan kebenaran. Bagi seorang Hakim, integritas adalah satu-satunya cara untuk menyatukan kembali dirinya yang terpisah dari putusannya, dari sumpah jabatannya, dan dari panggilan jiwa untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Upaya tersebut adalah jalan terbaik dari seorang Hakim untuk mencari dan menemukan kembali dirinya dalam peran mulianya. Maka, seorang Hakim yang teralienasi dari dirinya sendiri, sudah barang tentu tidak bisa memberikan jawaban atas permasalahan-permasalahan yang ada di tengah-tengah para pencari keadilan seperti yang diungkapkan oleh Freud (2006), “Semakin seseorang mampu memahami konflik yang ada di dalam dirinya, semakin ia dapat mengendalikan hidupnya”.

Daftar Referensi

Bertens, K. (2006). Psikoanalisis Sigmun Freud. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

May, Rollo. (2019). Manusia Mencari Dirinya (Man’s Search for Himself). Jakarta: BASABASI.

Schacht, Richard. (1971). Alienation. New York: Doubleday & Company, Inc.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

roman
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.