Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

7 March 2026 • 22:44 WIB

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.
Artikel

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig7 March 2026 • 22:38 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Latar Perkara dan Dinamika Demonstrasi

Perkara ini berawal dari gelombang demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025 di sejumlah wilayah di Indonesia. Demonstrasi tersebut muncul dalam konteks meningkatnya ketegangan sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satu peristiwa yang memicu kemarahan publik adalah meninggalnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dalam insiden yang melibatkan kendaraan aparat keamanan. Peristiwa tersebut menyebar luas melalui media sosial dan memicu solidaritas serta kritik terhadap aparat penegak hukum.

Dalam situasi sosial yang memanas tersebut, sejumlah aktivis hak asasi manusia menyampaikan pandangan dan kritik melalui media sosial. Di antara mereka adalah Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya, yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Unggahan digital para aktivis tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan.

Menurut konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, para terdakwa dianggap menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi tersebut. Narasi tersebut dinilai mendorong masyarakat untuk turun ke jalan dan berkontribusi terhadap kericuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi tersebut.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penghasutan. Dakwaan lain yang turut disertakan adalah Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan konstruksi tersebut, penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penilaian Majelis Hakim terhadap Fakta dan Unsur Delik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst  menilai bahwa konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unggahan para terdakwa di media sosial lebih merupakan ekspresi keprihatinan dan bentuk advokasi terhadap suatu peristiwa yang memang telah menjadi perhatian luas masyarakat.

Majelis hakim juga tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa melakukan manipulasi fakta ataupun menyebarkan informasi palsu sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Konten digital yang disampaikan para terdakwa dinilai sebagai bentuk kritik dan advokasi terhadap suatu peristiwa yang telah menjadi diskursus publik.

Lebih jauh lagi, majelis hakim menilai bahwa kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan unggahan para terdakwa. Tidak terdapat saksi maupun alat bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa tindakan massa dipicu secara langsung oleh konten digital yang dibuat oleh para terdakwa.

Baca Juga  Penjaga Keseimbangan Kekuasan: Putusan Hakim adalah Putusan Tuhan

Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa hubungan kausal antara pernyataan para terdakwa dan kerusuhan demonstrasi tidak terbukti. Tanpa adanya hubungan kausal tersebut, unsur-unsur delik yang didakwakan tidak dapat dinyatakan terpenuhi. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.

Hubungan Kausal dalam Perspektif Hukum Pidana

Perkara ini memperlihatkan kembali salah satu persoalan klasik dalam hukum pidana mengenai hubungan antara ekspresi dan tanggung jawab pidana. Dalam doktrin hukum pidana modern, penghasutan tidak dapat dilekatkan pada setiap bentuk ekspresi yang menimbulkan reaksi sosial. Pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan kausal yang jelas antara pernyataan yang disampaikan dengan tindakan melawan hukum yang terjadi.

George Fletcher menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana hanya dapat dilekatkan apabila terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkannya. Tanpa hubungan tersebut, pemidanaan berisiko berubah menjadi atribusi kesalahan yang spekulatif.

Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas fundamental hukum pidana yang dikenal sebagai geen straf zonder schuld, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan yang terbukti secara sah.

Dalam konteks komunikasi digital, persoalan hubungan kausal menjadi semakin kompleks. Media sosial memungkinkan suatu pernyataan menyebar secara cepat dan memicu berbagai reaksi publik yang sulit dipetakan secara linear. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menilai hubungan kausal antara ekspresi digital dan tindakan sosial menjadi sangat penting dalam praktik peradilan.

Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum Demokratis

Perkara ini juga dapat dibaca dalam perspektif teori kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Dalam tradisi pemikiran liberal klasik, kebebasan menyampaikan pendapat dipandang sebagai salah satu prasyarat utama bagi berkembangnya demokrasi.

Filsuf politik John Stuart Mill dalam karyanya On Liberty menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila suatu ekspresi secara langsung menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Tanpa adanya bahaya yang nyata dan langsung, pembatasan terhadap ekspresi publik berisiko menghambat pertukaran gagasan yang menjadi fondasi kehidupan demokratis.

Pandangan tersebut kemudian berkembang dalam doktrin hukum konstitusional modern yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak fundamental dalam negara hukum demokratis.

Perspektif Hak Asasi Manusia

Baca Juga  Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya juga mendapat perhatian dari perspektif hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut dan menegaskan bahwa negara tidak seharusnya menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Komnas HAM menilai bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat ruang kebebasan sipil yang menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Signifikansi Putusan bagi Praktik Peradilan

Putusan bebas dalam perkara ini memberikan sejumlah pelajaran penting bagi praktik peradilan. Pertama, perkara ini menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara penghasutan harus dilakukan secara ketat dengan memperhatikan hubungan kausal antara pernyataan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan.

Kedua, perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan hukum pidana terhadap ekspresi publik, terutama dalam konteks komunikasi digital yang sangat dinamis.

Ketiga, putusan ini memperlihatkan bahwa wibawa peradilan tidak hanya terletak pada kewenangannya untuk menjatuhkan pidana, tetapi juga pada keberanian untuk menyatakan seseorang tidak bersalah ketika pembuktian tidak terpenuhi.

Penutup

Dalam diskursus publik, putusan bebas sering kali dipandang sebagai kegagalan penegakan hukum. Namun dalam perspektif negara hukum, putusan bebas justru menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana bekerja sesuai dengan prinsip dasarnya.

Perkara Delpedro Marhaen dan para aktivis HAM tersebut mengingatkan kembali bahwa fungsi utama pengadilan bukanlah menghukum sebanyak mungkin orang, melainkan memastikan bahwa tidak seorang pun dipidana tanpa pembuktian yang sah dan meyakinkan. Di sanalah integritas hukum pidana dan wibawa peradilan menemukan maknanya.

Referensi

Ashworth, Andrew. Principles of Criminal Law. Oxford University Press.

Fletcher, George. Rethinking Criminal Law. Oxford University Press.

Mill, John Stuart. On Liberty. London.

Dworkin, Ronald. Freedom’s Law: The Moral Reading of the American Constitution. Harvard University Press.

Waldron, Jeremy. The Harm in Hate Speech. Harvard University Press.

Berita Marinews Mahkamah Agung: “Viral PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk.”

Berita Detik: “Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025.”

Berita Tempo: “Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lain.”

Berita Inilah.com: “Komnas HAM Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Cs, Negara Jangan Halangi Kebebasan Berpendapat.”

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

demonstrasi 2025 Negara Hukum Demokratis putusan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB

Hakim Melawan Zalim

7 March 2026 • 22:20 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro

By Muhammad Adiguna Bimasakti7 March 2026 • 22:44 WIB0

Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghidupkan perdebatan…

Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi

7 March 2026 • 22:40 WIB

Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.

7 March 2026 • 22:38 WIB

Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)

7 March 2026 • 22:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pasal Karet Di Ruang Sidang: Hakim, Demokrasi, Dan Putusan Delpedro
  • Jejak Kasus Delpedro Dkk: Penangkapan Aktivis, Dakwaan Penghasutan Dan Kebebasan Berekspresi
  • Ketika Ekspresi Diuji di Pengadilan: Catatan atas Putusan Bebas Delpedro Marhaen dkk.
  • Pikiran dan Kritik tidak dapat dihukum (cogitationis poenam nemo patitur)
  • Hakim Melawan Zalim

Recent Comments

  1. erythromycin ointment on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  2. lisinopril 20 mg tablet on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. ciprofloxacin 500 mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.