Latar Perkara dan Dinamika Demonstrasi
Perkara ini berawal dari gelombang demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025 di sejumlah wilayah di Indonesia. Demonstrasi tersebut muncul dalam konteks meningkatnya ketegangan sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satu peristiwa yang memicu kemarahan publik adalah meninggalnya seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dalam insiden yang melibatkan kendaraan aparat keamanan. Peristiwa tersebut menyebar luas melalui media sosial dan memicu solidaritas serta kritik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam situasi sosial yang memanas tersebut, sejumlah aktivis hak asasi manusia menyampaikan pandangan dan kritik melalui media sosial. Di antara mereka adalah Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya, yakni Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar. Unggahan digital para aktivis tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penyidikan dan penuntutan.
Menurut konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, para terdakwa dianggap menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi tersebut. Narasi tersebut dinilai mendorong masyarakat untuk turun ke jalan dan berkontribusi terhadap kericuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penghasutan. Dakwaan lain yang turut disertakan adalah Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan konstruksi tersebut, penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Penilaian Majelis Hakim terhadap Fakta dan Unsur Delik
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst menilai bahwa konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa unggahan para terdakwa di media sosial lebih merupakan ekspresi keprihatinan dan bentuk advokasi terhadap suatu peristiwa yang memang telah menjadi perhatian luas masyarakat.
Majelis hakim juga tidak menemukan bukti bahwa para terdakwa melakukan manipulasi fakta ataupun menyebarkan informasi palsu sebagaimana didalilkan dalam dakwaan. Konten digital yang disampaikan para terdakwa dinilai sebagai bentuk kritik dan advokasi terhadap suatu peristiwa yang telah menjadi diskursus publik.
Lebih jauh lagi, majelis hakim menilai bahwa kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan unggahan para terdakwa. Tidak terdapat saksi maupun alat bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa tindakan massa dipicu secara langsung oleh konten digital yang dibuat oleh para terdakwa.
Dengan demikian, majelis hakim menyimpulkan bahwa hubungan kausal antara pernyataan para terdakwa dan kerusuhan demonstrasi tidak terbukti. Tanpa adanya hubungan kausal tersebut, unsur-unsur delik yang didakwakan tidak dapat dinyatakan terpenuhi. Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan.
Hubungan Kausal dalam Perspektif Hukum Pidana
Perkara ini memperlihatkan kembali salah satu persoalan klasik dalam hukum pidana mengenai hubungan antara ekspresi dan tanggung jawab pidana. Dalam doktrin hukum pidana modern, penghasutan tidak dapat dilekatkan pada setiap bentuk ekspresi yang menimbulkan reaksi sosial. Pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat hubungan kausal yang jelas antara pernyataan yang disampaikan dengan tindakan melawan hukum yang terjadi.
George Fletcher menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana hanya dapat dilekatkan apabila terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkannya. Tanpa hubungan tersebut, pemidanaan berisiko berubah menjadi atribusi kesalahan yang spekulatif.
Prinsip tersebut berkaitan erat dengan asas fundamental hukum pidana yang dikenal sebagai geen straf zonder schuld, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya kesalahan yang terbukti secara sah.
Dalam konteks komunikasi digital, persoalan hubungan kausal menjadi semakin kompleks. Media sosial memungkinkan suatu pernyataan menyebar secara cepat dan memicu berbagai reaksi publik yang sulit dipetakan secara linear. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam menilai hubungan kausal antara ekspresi digital dan tindakan sosial menjadi sangat penting dalam praktik peradilan.
Kebebasan Berekspresi dalam Negara Hukum Demokratis
Perkara ini juga dapat dibaca dalam perspektif teori kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Dalam tradisi pemikiran liberal klasik, kebebasan menyampaikan pendapat dipandang sebagai salah satu prasyarat utama bagi berkembangnya demokrasi.
Filsuf politik John Stuart Mill dalam karyanya On Liberty menegaskan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi hanya dapat dibenarkan apabila suatu ekspresi secara langsung menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Tanpa adanya bahaya yang nyata dan langsung, pembatasan terhadap ekspresi publik berisiko menghambat pertukaran gagasan yang menjadi fondasi kehidupan demokratis.
Pandangan tersebut kemudian berkembang dalam doktrin hukum konstitusional modern yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai salah satu hak fundamental dalam negara hukum demokratis.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya juga mendapat perhatian dari perspektif hak asasi manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut dan menegaskan bahwa negara tidak seharusnya menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Komnas HAM menilai bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional. Oleh karena itu, penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat ruang kebebasan sipil yang menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Signifikansi Putusan bagi Praktik Peradilan
Putusan bebas dalam perkara ini memberikan sejumlah pelajaran penting bagi praktik peradilan. Pertama, perkara ini menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara penghasutan harus dilakukan secara ketat dengan memperhatikan hubungan kausal antara pernyataan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan.
Kedua, perkara ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan hukum pidana terhadap ekspresi publik, terutama dalam konteks komunikasi digital yang sangat dinamis.
Ketiga, putusan ini memperlihatkan bahwa wibawa peradilan tidak hanya terletak pada kewenangannya untuk menjatuhkan pidana, tetapi juga pada keberanian untuk menyatakan seseorang tidak bersalah ketika pembuktian tidak terpenuhi.
Penutup
Dalam diskursus publik, putusan bebas sering kali dipandang sebagai kegagalan penegakan hukum. Namun dalam perspektif negara hukum, putusan bebas justru menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana bekerja sesuai dengan prinsip dasarnya.
Perkara Delpedro Marhaen dan para aktivis HAM tersebut mengingatkan kembali bahwa fungsi utama pengadilan bukanlah menghukum sebanyak mungkin orang, melainkan memastikan bahwa tidak seorang pun dipidana tanpa pembuktian yang sah dan meyakinkan. Di sanalah integritas hukum pidana dan wibawa peradilan menemukan maknanya.
Referensi
Ashworth, Andrew. Principles of Criminal Law. Oxford University Press.
Fletcher, George. Rethinking Criminal Law. Oxford University Press.
Mill, John Stuart. On Liberty. London.
Dworkin, Ronald. Freedom’s Law: The Moral Reading of the American Constitution. Harvard University Press.
Waldron, Jeremy. The Harm in Hate Speech. Harvard University Press.
Berita Marinews Mahkamah Agung: “Viral PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk.”
Berita Detik: “Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025.”
Berita Tempo: “Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lain.”
Berita Inilah.com: “Komnas HAM Apresiasi Putusan Bebas Delpedro Cs, Negara Jangan Halangi Kebebasan Berpendapat.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


