Dalam perkara pengasuhan anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) hampir selalu hadir dalam pertimbangan putusan. Ia menjadi kaidah normatif yang diulang lintas putusan dan lintas tingkat peradilan. Namun kehadiran yang rutin ini kurang secara konsisten dioperasionalkan sebagai alat uji penalaran hukum dalam menilai fakta dan menentukan putusan.
Tulisan ini berangkat dari satu pertanyaan, bagaimana seharusnya metodologi digunakan untuk mempertimbangkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, karena tanpa kerangka metodologi yang jelas, kepentingan terbaik anak berisiko direduksi menjadi preferensi subjektif hakim yang dibungkus bahasa normatif. Alih-alih melindungi anak, praktik semacam ini justru membuka ruang disparitas putusan, bias dan hilangnya legitimasi peradilan modern.
Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam
Pasal 105 huruf a, b dan c Kompilasi Hukum Islam (KHI) selama ini menjadi rujukan utama dalam perkara pengasuhan anak khususnya di Peradilan Agama. Ketentuan tersebut memberikan kepastian administratif dengan membedakan pengasuhan berdasarkan usia anak dan peran orang tua. Namun, kepastian ini dibangun atas asumsi sosial yang bersifat umum, bukan evaluasi individual terhadap kehidupan anak.
Kendala utama bukan isi Pasal 105 KHI, melainkan cara pasal tersebut diposisikan. Pasal 105 KHI kerap diperlakukan sebagai default rule, sementara prinsip best interest of the child hanya berfungsi sebagai kalimat penunjang. Misalnya Majelis Hakim menyatakan:
“Menimbang, bahwa demi kepentingan terbaik anak, maka hak asuh anak yang belum mumayyiz patut diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya sebagaimana ketentuan dari Pasal 105 KHI.”
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa The best interest tidak berfungsi sebagai alat uji, melainkan sebagai penguat norma yang sudah dipilih sejak awal. Tidak tampak analisis tentang kondisi psikologis anak, stabilitas lingkungan, atau dampak perubahan pengasuhan. Anak hadir sebagai objek penerapan norma, bukan sebagai pusat analisis hukum..
Secara normatif, Pasal 105 KHI tidak berdiri sendiri. Hak anak dijamin secara konstitusional dan dielaborasi dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menegaskan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan. Namun apabila Undang-Undang Perlindungan Anak hanya dikutip sebagai pelengkap, tanpa implikasi metodologis yang nyata, pertimbangan tersebut menjadi tidak dapat diuji kebenarannya, normanya disebut, tetapi tidak digunakan untuk menilai kondisi hidup anak, tidak membandingkan risiko pengasuhan, atau membatasi klaim intuisi Hakim atas aspek psikologis anak.
Majelis menyatakan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, maka kepentingan terbaik anak harus diutamakan….”
Setelah pertimbangan tersebut, kemudian tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepentingan terbaik bagi anak dalam kasus yang diperiksa, maupun alasan mengapa pilihan pengasuhan tertentu dianggap lebih baik daripada pilihan lainnya. Dalam praktik seperti ini, Undang-Undang Perlindungan Anak hanya berfungsi sebagai hiasan normatif, bukan sebagai alat analisis yang komperhensif.
Absennya Kerangka Metodologis
Dalam sebagian asumsi awal, Undang-Undang Perlindungan Anak dan KHI diperlakukan seolah aturan yang sudah final dan tidak memerlukan pengujian lebih lanjut, sementara prinsip best interest of the child direduksi menjadi pernyataan deklaratif.
Padahal secara fungsi, KHI adalah kerangka norma administratif yang bersifat umum, sedangkan best interest of the child merupakan prinsip perlindungan bagi anak sebagai pihak yang rentan. Ketika norma administratif digunakan untuk membatasi prinsip perlindungan, terjadi pembalikan logika hukum, kepastian prosedural mengalahkan perlindungan substantif, dan kepentingan terbaik bagi anak berubah dari prinsip penguji menjadi asumsi yang tak diuji.
Persoalan ini juga dipengaruhi oleh ketiadaan metodologi pengambilan keputusan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak ada kewajiban eksplisit bagi Hakim yang secara tegas memetakan kehidupan aktual anak, melakukan analisis risiko komparatif, atau menjelaskan secara rasional alasan mengapa suatu pilihan pengasuhan lebih melindungi kepentingan anak dibandingkan alternatif lainnya. Dalam kondisi demikian, ruang pengambilan keputusan kerap diisi oleh intuisi dan kebiasaan normatif, tanpa ditopang oleh kerangka penalaran hukum yang terstruktur dan dapat diuji..
Dengan demikian, problem utama peradilan anak di Indonesia bukan konflik normatif antara KHI dan Undang-Undang Perlindungan Anak, melainkan absennya kerangka metodologis yang menundukkan norma administratif pada tujuan perlindungan anak. Selama kepentingan terbaik anak tidak diposisikan sebagai hasil akhir dari proses penalaran rasional yang dapat diuji, norma apa pun, seprogresif apa pun, akan berhenti sebagai slogan yuridis.
Rasionalitas Weberian
Max Weber membedakan 4 tipe tindakan, yaitu tindakan rasional yang berorientasi nilai (wertrational), tindakan rasional yang berorientasi tujuan (zweckrational), tindakan yang digerakkan emosi (Affectual), dan tindakan yang dilakukan karena kebiasaan (Traditional). Dalam kerangka hukum modern, Weber menunjukan karakternya yang menggunakan rasionalitas formal, yakni penalaran yang konsisten, terstruktur, dan dapat diuji.
Terdapat pertimbangan Hakim dalam perkara anak yang menunjukkan dominasi rasionalitas nilai dan emosi, namun kurang rasionalitas tujuan. Misalnya ketika Hakim menyimpulkan kondisi psikologis anak tanpa alat bukti yang memadai, dengan menyatakan:
“Menimbang, bahwa psikologis anak yang berusia 8 tahun akan lebih terjaga apabila diasuh oleh penggugat selaku ibu kandungnya.”
Pernyataan ini tidak disertai analisis kausal atau asesmen profesional pada fakta konkret yang terungkap di persidangan. Dari perspektif Weberian, ini merupakan bentuk klaim normatif tanpa rasionalitas formal, yang berpotensi melahirkan putusan sepihak meskipun dibungkus bahasa empati.
Anak sebagai Pertimbangan Utama
Diskusi pendekatan Kepentingan Terbaik bagi Anak sejatinya menuntut pergeseran paradigma dari parent-centered reasoning menuju child-centered reasoning. Namun, dalam sebagian praktik, anak masih diposisikan sebagai titik akhir, bukan titik awal.
Dalam sejumlah putusan, struktur pertimbangan umumnya dimulai dari:
- Dalil para pihak,
- Hak dan kewajiban orang tua,
- Peraturan perundang-undangan,
- Kepentingan anak.
Struktur ini secara implisit menempatkan anak sebagai obyek dari sengketa orang tua. Sedangkan, dalam kerangka Kepentingan Terbaik bagi Anak, seharusnya kehidupan aktual anak menjadi pertimbangan utama yang menentukan relevansi dan bobot setiap dalil orang tua.
Ketika anak dijadikan pertimbangan utama, relevansi pertanyaan bukan lagi “siapa yang lebih berhak”, melainkan “keputusan mana yang paling kecil mudaratnya bagi kehidupan anak”. Pertanyaan ini menuntut analisis risiko, bukan sekadar penerapan norma.
Metodologi Penalaran Hakim Berbasis Kepentingan Anak
Dalam perkara pengasuhan anak, persoalan utama bukan terletak pada kekosongan norma, melainkan pada ketiadaan metodologi penalaran yang konsisten dan dapat diuji. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan metodologis yang secara sistematis mengarahkan hakim dalam menilai fakta dan merumuskan kesimpulan tentang kepentingan terbaik anak. Metodologi ini setidaknya mencakup empat langkah penalaran utama.
Pertama, pemetaan baseline kehidupan anak. Hakim wajib mengidentifikasi secara eksplisit bagaimana kehidupan anak sebelum sengketa terjadi, termasuk siapa pengasuh faktualnya, pola relasi sehari-hari, serta tingkat stabilitas emosional dan lingkungan yang telah terbentuk. Baseline ini berfungsi sebagai titik acuan awal untuk menilai sejauh mana suatu putusan akan mempertahankan atau justru mengganggu kontinuitas kehidupan anak.
Kedua, analisis risiko komparatif. Penentuan kepentingan terbaik anak tidak cukup dilakukan dengan menilai kelayakan satu pihak secara normatif, melainkan harus disertai perbandingan risiko dari setiap alternatif pengasuhan. Hakim perlu menjelaskan secara rasional potensi dampak negatif yang mungkin timbul apabila anak diasuh oleh masing-masing pihak, serta alasan mengapa satu risiko dinilai lebih kecil atau lebih dapat diterima dibandingkan risiko lainnya.
Ketiga, pembatasan klaim psikologis. Dalam ketiadaan asesmen profesional, hakim tidak dibenarkan menarik kesimpulan afirmatif mengenai kondisi mental atau psikologis anak. Penalaran yang sah secara metodologis adalah penalaran negatif, yakni sebatas menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya risiko serius terhadap kondisi psikologis anak, tanpa mengklaim keadaan ideal yang tidak dapat diverifikasi.
Keempat, evaluasi kontekstual atas suara anak. Keterangan atau preferensi anak tidak dapat diterima secara literal tanpa analisis konteks. Hakim perlu menilai relasi anak dengan para pihak, potensi tekanan psikologis, konflik loyalitas, serta situasi sosial yang dapat memengaruhi pernyataan anak. Dengan demikian, suara anak diperlakukan sebagai salah satu fakta yang diuji secara rasional, bukan sebagai penentu tunggal putusan.
Keempat langkah ini menunjukkan bahwa Kepentingan Terbaik Anak bukanlah asumsi normatif, melainkan kesimpulan hukum yang dihasilkan melalui disiplin penalaran yang terstruktur. Dengan metodologi semacam ini, peradilan anak tidak bergantung pada intuisi atau preferensi personal hakim, melainkan pada proses penalaran yang dapat diuji, dikritik, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penutup
Tantangan utama dalam perlindungan keadilan anak bukan terletak pada ketersediaan aturan, melainkan pada penguatan metodologi. Selama prinsip best interest of the child dipahami sebatas pernyataan normatif tanpa kerangka rasional yang dapat diuji, peradilan berisiko bertumpu pada intuisi dan preferensi personal.
Menempatkan anak sebagai pusat prinsip kepentingan terbaik bagi anak perlu dipahami sebagai kebutuhan metodologis, bukan sekadar tuntutan moral. Melalui penalaran yang terstruktur dan dapat diuji, peradilan tidak hanya melindungi kepentingan anak, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum sebagai sistem yang rasional dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


