Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

5 March 2026 • 20:00 WIB

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
Artikel

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang sebagai salah 1 (satu) tonggak penting dalam membangun etika hukum perbankan yang berkeadilan. Melalui Putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan prinsip mendasar yaitu ’ketika bank telah menyatakan suatu fasilitas kredit sebagai kredit macet (non performing loan), maka sejak saat itulah posisi utang harus dianggap dalam keadaan status quo.

Konsekuensi dari keadaan status quo

Dalam keadaan status quo, maka tidak dibenarkan lagi adanya penambahan beban utang baik melalui bunga berjalan maupun denda keterlambatan.

Prinsip ini terlihat sederhana namun memiliki implikasi yang besar. Saat kredit dikategorikan macet, maka hubungan para pihak pada hakikatnya bergeser dari relasi kontraktual yang normal menjadi situasi penyelesaian atau penagihan. Bayangkan jika dalam kondisi tersebut bank masih terus membebani debitur dengan bunga dan denda yang terus bertambah. Ibaratnya bayar utang saja sudah tidak bisa masih dibebani bunga dan denda bertumpuk, yang terjadi adalah jumlah utang debitur akan membengkak tanpa batas rasional.

Dari keadaan tersebut, lahirnya Yurisprudensi ini membawa angin segar akan kepastian hukum dan keadilan. Menghadirkan batas etik sekaligus batas hukum. Mendudukkan status quo sebagai mekanisme keadilan.

Status quo  dalam situasi ini bukan lagi sekedar istilah administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kemungkinan ketimpangan posisi tawar. Debitur yang biasanya berada diposisi lemah, tidak boleh dibebani akumulasi kewajiban yang secara praktis sulit atau bahkan mustahil untuk melunasi kewajiban utangnya. Dengan menghentikan pertambahan bunga dan denda sejah kreditr dinyatakan macet, Mahkamah Agung menempatkan prinsip kewajaran (reasonable) dan kepatutuan sebagai pengendali praktik perbankan.

Kebebasan Berkontrak Bukan Asas Yang Absolut

Pendekatan di atas, menyebabkan terjadinya pergeseran dalam menempatkan asas kebebasan berkontrak menjadi tidak lagi absolut. Sekalipun perjanjian kredit memuat klausula tentang bunga dan dena, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada batas kepatutan serta prinsip keadilan.

Yusrisprundensi ini sangat menarik. Meskipun diputus sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), semangat putusan ini sejalan dengan filosofis dari UUPK tersebut, yang menekankan pada asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam situasi ini, kedudukan debitur adalh sebagai konsumen jasa keuangan.

Baca Juga  Kompetensi Relatif yang Disepakati Dapat Dikesampingkan Secara Eksepsional

Yurisprudensi MA ini menjadi rujukan bahwa hukum tidak membiarkan perhitungan angka perjaln tanpa kendali nilai, sekaligus mengkoreksi logika ’utang tak berujung’. Hal ini karena sangat berbahaya praktik kredit apabla dibiarkan berjalan dengan logika akumulatif: pokok utang membesar karena bunga berbunga ditambah dengan denda.Fokus dari Yusrisprudensi ini adalah bergeser pada penyelesaian, bukan lagi pada eksploitasi perhitungan finansial. Yurisprudensi ini tidak pula mereduksi hak bank untuk menagih pokok utang dan kewajiban yang terakumulasi sampai saat kredit dinyatakan macet. Namun penambahan beban baru setelah status tersebut ditetapkan tidak lagi memiliki legitamasi hukum yang kuat.

Sudah macet, tapi bunga tetap berjalan? 

Nah ini menjadi hal yang krusial juga, bagaimana Hakim dapat mempertimbangkannya? Apa titik tolaknya?

Keadaan kredit macet juga memerlukan peran aktif debitur. Debitur jangan diam saja ketika kreditnya sudah dinyatakan macet. Secara hukum, hubungan para pihak tidak lagi berada dalam fase normal pelaksanaan perjanjian. Ia telah masuk ke fase penyelesaian. Dalam praktik, tidak jarang debitur tetap ditagih bunga berjalan dan denda yang terus bertambah seolah-olah kredit masih aktif. Di titik ini harapannya debitur harus memahami bahwa diam bukan lagi emas. Alias diam bukan menjadi pilihan yang bijak. Debitur meminta kejelasan pada bank secara tertulis mengenai sejak kapan kredit dinyatakan macet, apa dasar adminitrasinya, berapa jumlah utang pada tanggal tersebut. Ini bukan bentuk perlawanan namun hak atas tranparansi. Jika bank menolak, debitur memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, atau bahwa menguji keabsahan perhitungan tersebut di Pengadilan.

Hukumnya, Debitur tetap wajib bayar utang

Perlu ditegaskan, perlindungan hukum bukan berarti pembebasan dari kewajiban pembayaran utang. Debitur tetap bertanggung jawab atas pokok utang dan bunga yang sah sampai tanggal dinyatakan macet. Yang ditolak adalah akumulasi tanpa batas setelah hubungan kontraktual secara faktual berhenti, dan dalam situasi tersebut debitur dinyatakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban utangnya. Disinilah posisi hukum menjadi penyeimbang. Hukum tidak memihak pada kegagalan bayar, tetapi jga tidak membiarkan utang tumbuh menjadi beban abadi. Jika kredit sudah macet, maka kewajiban harus berhenti bertambah.

Baca Juga  Sistem Hukum Filipina dan Jejak Sejarah yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

Hakim tidak boleh sekedar menghitung angka

Dalam hal terjadi keadaan seperti di atas, maka hakim tidak boleh terjebak pada  pendekatan aritmetika semata. Persoalannya bukan sekedar berapa besarnya utang, melainkan apakah penambahan utang itu sah secara hukum dan adil secara substansial.

Hal pertama yang harus dicermati hakim adalah titik penetapan status macet. Sejak kapan kredit dikualifikasikan sebagai macet? Apakah terdapat bukti administrasi yang jelad? Tanggal tersebut menjadi krusial, karena disitulah batas kewajiban debitur ditentukan. Kedua, dasar pembebanan bunga dan denda setelah status macet. Apakah ada klasula dalam perjanjian yang secara eksplisit membenarkan akumulasi tanpa batas? Sekalipun ada klausula ini, apakah pelaksanaannya tetap berara dalam koridor kepatutan dan keseimbangan? Ketiga, hakim harus memperhatikan pergeseran fase hubungan hukum. Hal ini menjadi titik ketika debitur dinyatakan wanprestasi dan wajib menyelesaian kewajibannya. Fase ini merupakan penegasan dari Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 terkait prinsip status quo. Hakim memastikan bahwa proses penyelesaian tidak berubah menjadi instrumen yang memperpanjang beban debitur secara eksesif.  Keempat, Hakim perlu menguji iktikad baik dari kedua belah pihak. Apakah debitur memenga menghindari dari kewajibannya, ataukah bank memanfaatkan posisi dominannya? Keseimbangan tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan sepihak terhadap debitur, tetapi sebagai upaya menjaga proporsionalitas.

Di titik inilah hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekedar penghitung angka, melainkan penafsir keadilan.

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel bunga denda kredit macet
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

5 March 2026 • 09:25 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?

By Sriti Hesti Astiti5 March 2026 • 20:00 WIB0

Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang…

Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional

5 March 2026 • 19:00 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Kredit Dinyatakan Macet: Bolehkah Bunga dan Denda Terus Bertambah?
  • Hukum Humaniter Internasional dan Upaya Meredamkonflik Bersenjata Internasional
  • Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan
  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.