Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang sebagai salah 1 (satu) tonggak penting dalam membangun etika hukum perbankan yang berkeadilan. Melalui Putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan prinsip mendasar yaitu ’ketika bank telah menyatakan suatu fasilitas kredit sebagai kredit macet (non performing loan), maka sejak saat itulah posisi utang harus dianggap dalam keadaan status quo.
Konsekuensi dari keadaan status quo
Dalam keadaan status quo, maka tidak dibenarkan lagi adanya penambahan beban utang baik melalui bunga berjalan maupun denda keterlambatan.
Prinsip ini terlihat sederhana namun memiliki implikasi yang besar. Saat kredit dikategorikan macet, maka hubungan para pihak pada hakikatnya bergeser dari relasi kontraktual yang normal menjadi situasi penyelesaian atau penagihan. Bayangkan jika dalam kondisi tersebut bank masih terus membebani debitur dengan bunga dan denda yang terus bertambah. Ibaratnya bayar utang saja sudah tidak bisa masih dibebani bunga dan denda bertumpuk, yang terjadi adalah jumlah utang debitur akan membengkak tanpa batas rasional.
Dari keadaan tersebut, lahirnya Yurisprudensi ini membawa angin segar akan kepastian hukum dan keadilan. Menghadirkan batas etik sekaligus batas hukum. Mendudukkan status quo sebagai mekanisme keadilan.
Status quo dalam situasi ini bukan lagi sekedar istilah administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap kemungkinan ketimpangan posisi tawar. Debitur yang biasanya berada diposisi lemah, tidak boleh dibebani akumulasi kewajiban yang secara praktis sulit atau bahkan mustahil untuk melunasi kewajiban utangnya. Dengan menghentikan pertambahan bunga dan denda sejah kreditr dinyatakan macet, Mahkamah Agung menempatkan prinsip kewajaran (reasonable) dan kepatutuan sebagai pengendali praktik perbankan.
Kebebasan Berkontrak Bukan Asas Yang Absolut
Pendekatan di atas, menyebabkan terjadinya pergeseran dalam menempatkan asas kebebasan berkontrak menjadi tidak lagi absolut. Sekalipun perjanjian kredit memuat klausula tentang bunga dan dena, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada batas kepatutan serta prinsip keadilan.
Yusrisprundensi ini sangat menarik. Meskipun diputus sebelum lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), semangat putusan ini sejalan dengan filosofis dari UUPK tersebut, yang menekankan pada asas keseimbangan, keadilan, dan kepastian hukum dalam hubungan antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam situasi ini, kedudukan debitur adalh sebagai konsumen jasa keuangan.
Yurisprudensi MA ini menjadi rujukan bahwa hukum tidak membiarkan perhitungan angka perjaln tanpa kendali nilai, sekaligus mengkoreksi logika ’utang tak berujung’. Hal ini karena sangat berbahaya praktik kredit apabla dibiarkan berjalan dengan logika akumulatif: pokok utang membesar karena bunga berbunga ditambah dengan denda.Fokus dari Yusrisprudensi ini adalah bergeser pada penyelesaian, bukan lagi pada eksploitasi perhitungan finansial. Yurisprudensi ini tidak pula mereduksi hak bank untuk menagih pokok utang dan kewajiban yang terakumulasi sampai saat kredit dinyatakan macet. Namun penambahan beban baru setelah status tersebut ditetapkan tidak lagi memiliki legitamasi hukum yang kuat.
Sudah macet, tapi bunga tetap berjalan?
Nah ini menjadi hal yang krusial juga, bagaimana Hakim dapat mempertimbangkannya? Apa titik tolaknya?
Keadaan kredit macet juga memerlukan peran aktif debitur. Debitur jangan diam saja ketika kreditnya sudah dinyatakan macet. Secara hukum, hubungan para pihak tidak lagi berada dalam fase normal pelaksanaan perjanjian. Ia telah masuk ke fase penyelesaian. Dalam praktik, tidak jarang debitur tetap ditagih bunga berjalan dan denda yang terus bertambah seolah-olah kredit masih aktif. Di titik ini harapannya debitur harus memahami bahwa diam bukan lagi emas. Alias diam bukan menjadi pilihan yang bijak. Debitur meminta kejelasan pada bank secara tertulis mengenai sejak kapan kredit dinyatakan macet, apa dasar adminitrasinya, berapa jumlah utang pada tanggal tersebut. Ini bukan bentuk perlawanan namun hak atas tranparansi. Jika bank menolak, debitur memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, atau bahwa menguji keabsahan perhitungan tersebut di Pengadilan.
Hukumnya, Debitur tetap wajib bayar utang
Perlu ditegaskan, perlindungan hukum bukan berarti pembebasan dari kewajiban pembayaran utang. Debitur tetap bertanggung jawab atas pokok utang dan bunga yang sah sampai tanggal dinyatakan macet. Yang ditolak adalah akumulasi tanpa batas setelah hubungan kontraktual secara faktual berhenti, dan dalam situasi tersebut debitur dinyatakan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban utangnya. Disinilah posisi hukum menjadi penyeimbang. Hukum tidak memihak pada kegagalan bayar, tetapi jga tidak membiarkan utang tumbuh menjadi beban abadi. Jika kredit sudah macet, maka kewajiban harus berhenti bertambah.
Hakim tidak boleh sekedar menghitung angka
Dalam hal terjadi keadaan seperti di atas, maka hakim tidak boleh terjebak pada pendekatan aritmetika semata. Persoalannya bukan sekedar berapa besarnya utang, melainkan apakah penambahan utang itu sah secara hukum dan adil secara substansial.
Hal pertama yang harus dicermati hakim adalah titik penetapan status macet. Sejak kapan kredit dikualifikasikan sebagai macet? Apakah terdapat bukti administrasi yang jelad? Tanggal tersebut menjadi krusial, karena disitulah batas kewajiban debitur ditentukan. Kedua, dasar pembebanan bunga dan denda setelah status macet. Apakah ada klasula dalam perjanjian yang secara eksplisit membenarkan akumulasi tanpa batas? Sekalipun ada klausula ini, apakah pelaksanaannya tetap berara dalam koridor kepatutan dan keseimbangan? Ketiga, hakim harus memperhatikan pergeseran fase hubungan hukum. Hal ini menjadi titik ketika debitur dinyatakan wanprestasi dan wajib menyelesaian kewajibannya. Fase ini merupakan penegasan dari Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994 terkait prinsip status quo. Hakim memastikan bahwa proses penyelesaian tidak berubah menjadi instrumen yang memperpanjang beban debitur secara eksesif. Keempat, Hakim perlu menguji iktikad baik dari kedua belah pihak. Apakah debitur memenga menghindari dari kewajibannya, ataukah bank memanfaatkan posisi dominannya? Keseimbangan tidak boleh dimaknai sebagai pembelaan sepihak terhadap debitur, tetapi sebagai upaya menjaga proporsionalitas.
Di titik inilah hakim berperan sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekedar penghitung angka, melainkan penafsir keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


