Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Ruang Sidang Tak Lagi Aman: Pustrajak MA gelar Diskusi Publik Court Security dan Contempt of Court
Berita Features

Ketika Ruang Sidang Tak Lagi Aman: Pustrajak MA gelar Diskusi Publik Court Security dan Contempt of Court

Irvan MawardiIrvan Mawardi16 December 2025 • 23:21 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bandar Lampung — Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak), Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, akan menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pustrajak Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, sekaligus menjadi ruang temu gagasan yang mempertemukan perspektif kelembagaan peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil dalam satu meja dialog yang terbuka.

Topik court security dan contempt of court dipilih karena keduanya beririsan langsung dengan isu mendasar dalam penyelenggaraan peradilan: bagaimana menjamin keamanan lingkungan peradilan, menjaga wibawa persidangan, sekaligus tetap melindungi prinsip independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum demokratis. Dalam praktiknya, penguatan keamanan peradilan tidak berhenti pada perangkat pengamanan fisik, melainkan juga menyangkut tata kelola, prosedur, hingga budaya penghormatan terhadap proses peradilan.

Dalam lanskap hukum Indonesia hari ini, court security bukan lagi isu periferal, melainkan persoalan struktural yang menyentuh langsung legitimasi peradilan. Pengadilan semakin sering diposisikan sebagai ruang publik yang terbuka, namun belum sepenuhnya dilindungi sebagai ruang institusional yang otonom. Ketika ruang sidang mudah disusupi tekanan opini, mobilisasi massa, hingga narasi digital yang menghakimi sebelum putusan dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban persidangan, melainkan kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Problemnya, hingga kini Indonesia masih berhadapan dengan ketiadaan kerangka kebijakan yang tegas dan konsisten mengenai pengamanan peradilan dan contempt of court. Kekosongan ini menciptakan ambiguitas berbahaya: di satu sisi, pengadilan dibiarkan rentan terhadap intimidasi simbolik maupun nyata; di sisi lain, setiap upaya penertiban berisiko dipersepsikan sebagai represi terhadap kebebasan berekspresi. Tanpa desain yang jelas, court security berpotensi menjadi jargon kosong, sementara wibawa pengadilan terus tergerus secara perlahan oleh praktik-praktik yang menormalisasi ketidakhormatan terhadap proses peradilan.

Baca Juga  Menyoal Contempt Of Court : Catatan Pagi dari Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung

Diskusi publik ini dijadwalkan berlangsung secara luring di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal YouTube Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.

Sejumlah narasumber nasional akan hadir untuk memperkaya sudut pandang dan menjaga keseimbangan argumentasi. Mereka adalah Dr. Sobandi, S.H., M.H.; Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.; Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.; Haris Azhar, S.H., M.A.; serta Rocky Gerung.

Diskusi publik ini tidak dimaksudkan sekadar sebagai forum akademik seremonial, melainkan sebagai ruang refleksi kritis untuk menguji sejauh mana komitmen negara dan masyarakat dalam melindungi pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan. Kehadiran dan partisipasi publik menjadi penting, karena masa depan independensi peradilan tidak ditentukan oleh regulasi semata, tetapi juga oleh kesadaran kolektif untuk menjaga batas antara kritik yang sah dan tindakan yang melemahkan wibawa hukum. Melalui forum ini, Pustrajak Mahkamah Agung RI mengundang publik untuk terlibat aktif—bertanya, menggugat secara intelektual, dan ikut merumuskan arah penguatan peradilan Indonesia yang aman, bermartabat, dan benar-benar merdeka.

Melalui forum ini, peserta diajak membaca persoalan secara utuh: mulai dari urgensi standar keamanan peradilan, batas-batas dan desain pengaturan contempt of court, hingga titik temu antara kebebasan berekspresi, kontrol publik, dan penghormatan terhadap proses persidangan. Dengan demikian, diskusi tidak hanya menjadi panggung wacana, tetapi juga kontribusi konkret untuk merumuskan arah kebijakan yang relevan, proporsional, dan berkeadilan.

Pustrajak berharap diskusi publik ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama menjaga marwah peradilan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan pengadilan tetap menjadi ruang yang aman—baik bagi hakim dan aparatur, para pihak, maupun masyarakat yang mencari keadilan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Kerjasama Dengan Akademisi, BSDK Teken MoU dan Perjanjian Kerjasama Dengan Rektor Universitas Lampung
Irvan Mawardi
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Contempt of Court keamanan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.