Bandar Lampung — Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak), Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI, akan menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary” pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan kerja sama Pustrajak Mahkamah Agung RI dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, sekaligus menjadi ruang temu gagasan yang mempertemukan perspektif kelembagaan peradilan, akademisi, dan masyarakat sipil dalam satu meja dialog yang terbuka.
Topik court security dan contempt of court dipilih karena keduanya beririsan langsung dengan isu mendasar dalam penyelenggaraan peradilan: bagaimana menjamin keamanan lingkungan peradilan, menjaga wibawa persidangan, sekaligus tetap melindungi prinsip independensi kekuasaan kehakiman dalam negara hukum demokratis. Dalam praktiknya, penguatan keamanan peradilan tidak berhenti pada perangkat pengamanan fisik, melainkan juga menyangkut tata kelola, prosedur, hingga budaya penghormatan terhadap proses peradilan.
Dalam lanskap hukum Indonesia hari ini, court security bukan lagi isu periferal, melainkan persoalan struktural yang menyentuh langsung legitimasi peradilan. Pengadilan semakin sering diposisikan sebagai ruang publik yang terbuka, namun belum sepenuhnya dilindungi sebagai ruang institusional yang otonom. Ketika ruang sidang mudah disusupi tekanan opini, mobilisasi massa, hingga narasi digital yang menghakimi sebelum putusan dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban persidangan, melainkan kemerdekaan hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Problemnya, hingga kini Indonesia masih berhadapan dengan ketiadaan kerangka kebijakan yang tegas dan konsisten mengenai pengamanan peradilan dan contempt of court. Kekosongan ini menciptakan ambiguitas berbahaya: di satu sisi, pengadilan dibiarkan rentan terhadap intimidasi simbolik maupun nyata; di sisi lain, setiap upaya penertiban berisiko dipersepsikan sebagai represi terhadap kebebasan berekspresi. Tanpa desain yang jelas, court security berpotensi menjadi jargon kosong, sementara wibawa pengadilan terus tergerus secara perlahan oleh praktik-praktik yang menormalisasi ketidakhormatan terhadap proses peradilan.
Diskusi publik ini dijadwalkan berlangsung secara luring di Aula Fakultas Hukum Universitas Lampung, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, serta disiarkan secara langsung (live streaming) melalui kanal YouTube Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan.
Sejumlah narasumber nasional akan hadir untuk memperkaya sudut pandang dan menjaga keseimbangan argumentasi. Mereka adalah Dr. Sobandi, S.H., M.H.; Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Dr. Habiburokhman, S.H., M.H.; Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.; Haris Azhar, S.H., M.A.; serta Rocky Gerung.
Diskusi publik ini tidak dimaksudkan sekadar sebagai forum akademik seremonial, melainkan sebagai ruang refleksi kritis untuk menguji sejauh mana komitmen negara dan masyarakat dalam melindungi pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan. Kehadiran dan partisipasi publik menjadi penting, karena masa depan independensi peradilan tidak ditentukan oleh regulasi semata, tetapi juga oleh kesadaran kolektif untuk menjaga batas antara kritik yang sah dan tindakan yang melemahkan wibawa hukum. Melalui forum ini, Pustrajak Mahkamah Agung RI mengundang publik untuk terlibat aktif—bertanya, menggugat secara intelektual, dan ikut merumuskan arah penguatan peradilan Indonesia yang aman, bermartabat, dan benar-benar merdeka.
Melalui forum ini, peserta diajak membaca persoalan secara utuh: mulai dari urgensi standar keamanan peradilan, batas-batas dan desain pengaturan contempt of court, hingga titik temu antara kebebasan berekspresi, kontrol publik, dan penghormatan terhadap proses persidangan. Dengan demikian, diskusi tidak hanya menjadi panggung wacana, tetapi juga kontribusi konkret untuk merumuskan arah kebijakan yang relevan, proporsional, dan berkeadilan.
Pustrajak berharap diskusi publik ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama menjaga marwah peradilan, memperkuat kepercayaan publik, serta memastikan pengadilan tetap menjadi ruang yang aman—baik bagi hakim dan aparatur, para pihak, maupun masyarakat yang mencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


