Megamendung, 6 Maret 2026 – Dr. Chairul Huda, SH., MH., memaparkan materi penting terkait pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam rangka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh.
Pada pemaparan Dr. Chairul Huda, SH., MH., menjelaskan bahwa KUHAP 2025 ini menekankan transparansi dan keseimbangan antara Penuntut Umum dan Terdakwa, khususnya melalui pengaturan baru dalam Pasal 210 hingga Pasal 216 KUHAP.
Setelah dakwaan dibacakan, Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokatnya kini berhak menyampaikan pernyataan pembuka. Dalam tradisi common law, tahap ini memberi gambaran awal tentang konstruksi perkara dan bukti yang akan diajukan. Pernyataan pembuka akan membuka konteks, kronologi, dan teori kasus sehingga Hakim dapat menempatkan bukti yang muncul ke dalam alur yang sistematis, sejalan dengan dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum. Selain itu, opening statement berfungsi untuk memperlihatkan arah pembuktian sejak awal, sehingga pada kesempatan ini masing-masing pihak akan bertukar materi bukti.
KUHAP 2025 mengadopsi praktik dari tradisi common law, termasuk doktrin Brady disclosure dari putusan Brady v Maryland (1963) di Amerika Serikat yang mewajibkan Penuntut Umum untuk menyerahkan bukti yang menguntungkan Terdakwa (exculpatory evidence). Hal ini karena opening statement mengungkap garis besar bukti yang akan diajukan, sehingga membantu mencegah praktik tidak adil seperti trial by ambush atau kejutan dalam pembuktian
Trial by ambush biasanya terjadi karena Penuntut Umum menyembunyikan bukti yang menguntungkan Terdakwa atau ketika bukti material, saksi kunci, atau fakta baru diperkenalkan di persidangan secara mendadak tanpa pemberitahuan atau pengungkapan sebelumnya, sehingga pihak Terdakwa atau Advokatnya tidak memiliki kesempatan yang wajar untuk menanggapi atau memeriksa bukti tersebut. Praktik ini umum dibahas dalam konteks proses discovery dan dianggap bertentangan dengan prinsip fair trial.
Dengan adanya opening statement, Terdakwa atau Advokatnya dapat meminta Hakim supaya bukti yang dimiliki Penuntut Umum dihadirkan atau diberikan di persidangan, misalnya dalam hal sebagai berikut:
- Saksi tambahan, yang tercantum dalam berkas perkara tetapi tidak dihadirkan penuntut umum, wajib dihadirkan atas permintaan terdakwa (Pasal 210 ayat (5) KUHAP).
- Alat bukti surat, barang bukti, dan bukti elektronik seperti hasil audit, visum, atau rekaman penyadapan yang diperlukan Terdakwa atau Advokatnya untuk pembuktian, harus diserahkan terlebih dahulu agar Terdakwa dapat menganalisisnya (Pasal 216 ayat (1)).
Pengaturan baru ini memperkuat prinsip equality of arms, di mana Terdakwa tidak lagi berada pada posisi lemah. Hakim berperan aktif memastikan Penuntut Umum memenuhi kewajiban menghadirkan saksi dan bukti, sementara Terdakwa memperoleh akses penuh untuk menyiapkan pembelaan. Dengan hadirnya KUHAP 2025, sistem pembuktian di Indonesia bergerak menuju standar internasional yang lebih modern dan seimbang. Reformasi ini diharapkan mampu menjamin fair trial serta memperkuat perlindungan hak-hak Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


