Film dokumenter Downfall: The Case against Boeing di Netflix dibuka dengan ketegangan berlapis: pesawat Boeing 737 Max yang digadang sebagai babak baru teknologi penerbangan justru menuai petaka. Teknologi baru bernama MCAS disematkan untuk menstabilkan pesawat, namun tanpa petunjuk pelaksanaan yang memadai bagi para pilot. Instrumen itu bekerja melawan kendali manusia, menarik hidung pesawat ke bawah tanpa peringatan. Alih-alih menjadi lompatan kemajuan, teknologi itu berubah menjadi badai yang merenggut nyawa. Downfall menunjukkan satu pelajaran pahit: inovasi tanpa pemahaman adalah kokpit gelap yang dapat menjerumuskan.
Analogi itu dapat disematkan pada KUHP Nasional yang akan berlaku 2 Januari 2026. Undang-Undang ini membawa segudang terobosan, laksana pesawat generasi baru yang penuh panel modern. Namun setiap terobosan memerlukan panduan dan sistem yang terhubung rapi. Tanpa itu, KUHP baru dapat berputar bagai burung besi yang kehilangan instruksi.
KUHP Nasional memuat perubahan fundamental. Di antara terobosan penting tersebut adalah: pembaruan sistem pemidanaan dengan pidana penjara yang lebih proporsional, kategorisasi pidana denda yang terukur, pengenalan pidana kerja sosial, dan penghapusan pidana kurungan. KUHP ini berusaha keluar dari bayang-bayang Wetboek van Strafrecht, menegakkan hukum pidana yang lebih berdaulat dan kontekstual.
Tetapi inovasi selalu datang bersama pekerjaan rumah: bagaimana memastikan semua ini dapat diberlakukan dengan baik?
Untuk itulah pemerintah dan DPR merampungkan penyusunan KUHAP Baru sebagai hukum acara pidana yang menjadi roda gigi penggerak proses pidana. Ibarat KUHP adalah mesin, maka KUHAP adalah buku manualnya.
Namun sistem hukum pidana tidak hanya bertumpu pada KUHP dan KUHAP. Ada perangkat lain yang justru menjadi kunci penyelarasan yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Aturan ini ibarat metronom yang memastikan seluruh instrumen hukum bergerak serempak. RUU Penyesuaian Pidana disusun sebagai perintah Pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHP Nasional. ayat (1) Pasal tersebut berbunyi “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini. Sementara ayat (2) Pasal tersebut mengatakan “Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.”
Tanpa penyesuaian ini, sistem pidana kita akan menjadi ruang kokpit yang tombol-tombolnya tak seragam. Sebagian peraturan perundang-undangan berkiblat pada KUHP Nasional, sementara sebagian yang lain masih terpaku pada KUHP lama.
Alasan mengapa RUU Penyesuaian Pidana ini bersifat mendesak salah satunya karena pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. Sementara ketentuan pidana di undang-undang sektoral dan peraturan daerah banyak yang masih mencantumkan pidana kurungan. Jika tidak dikonversi, terjadi ketimpangan struktur pidana, ketidakpastian penerapan, hingga tumpang tindih ancaman yang membuat kebijakan kriminal tak lagi harmonis.
Selain itu, RUU Penyesuaian Pidana juga memuat fungsi korektif terhadap kekeliruan redaksional dalam KUHP Nasional. Contohnya Pasal 521 ayat (1), yang berbunyi “Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain”. Frasa “yang gedung” bukan hanya salah tulis, tetapi juga menyesatkan makna. Adanya kekeliruan penulisan atau typo ini juga telah diakui oleh Wakil Menteri Hukum, Eddy OS Hiariej.
Berdasarkan paparan teranyar dari Kementerian Hukum, RUU Penyesuaian pidana ini kelak disusun menjadi tiga bagian. Bab I berisi penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP seperti penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian pidana denda berdasarkan Buku Kesatu KUHP Nasional
Bab II mengatur penyesuaian pidana dalam peraturan daerah: denda dibatasi maksimal kategori III, pidana kurungan dihapus seluruhnya, dan peraturan daerah hanya boleh mengatur tindak pidana administratif yang benar-benar bersifat lokal. Sementara
Bab III memuat penyesuaian dan penyempurnaan KUHP Nasional seperti perbaikan redaksional.
Semua ini menunjukkan bahwa pemberlakuan KUHP bukan sekadar menunggu tanggal 2 Januari 2026. Ia membutuhkan persiapan ekosistem hukum yang kokoh mulai dari badan peradilan, aparat penegak hukum, regulasi turunan, hingga kepastian bagi masyarakat.
Akhirnya, seperti pesan Downfall, suatu kebaruan tidak pernah berdiri sendiri. Tanpa penyesuaian sistem pendukung, ia dapat berubah dari inovasi menjadi tantangan. KUHP nasional adalah pesawat baru yang tuntas dirakit. Namun pesawat secanggih apa pun tak akan terbang dengan mulus jika landasan pacunya belum selesai terbangun.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


