Mengakhiri akhir tahun 2025, Mahkamah Agung (MA) menyelanggarakan pembinaan bagi Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia pada Jumat, 12/12/2025 di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI.
Pembinaan tersebut terbilang cukup akbar, terlihat antusias peserta yang berasal dari setiap daerah. Pembinaan dihadiri langusng oleh Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung serta seluruh level eselon II di Mahkamah Agung.
Suasana sesaat sempat haru, ketika Ketua MA dengan raut wajah berbinar namun tetapi berwibawa, beliau mengatakan:
“Saya mengajak seluruh pihak untuk menunjukkan kepedulian melalui doa dan bantuan, karena setiap bentuk dukungan, akan sangat berarti bagi pemulihan saudara-saudara kita. Semoga solidaritas dan kepedulian kita dapat meringankan beban mereka, dan semoga Allah Swt, mempercepat pemulihan di daerah terdampak“.
Materi pembinaan cukup substantif dan relevan, menyasar dua persoalan penting yaitu menyangkut aspek administrasi kesekretariatan dan aspek pengawasan. Momentum seperti ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan tertinggi sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Peran sekretaris pengadilan cukup fundamental untuk memastikan peradilan berjalan presisi. Ditegaskan bahwa peran Sekretaris Pengadilan tidak hanya berhenti pada aspek administratif semata. Melalui tugas-tugas yang dijalankan setiap hari, mulai dari pengelolaan sarana dan prasarana persidangan, penyediaan layanan administrasi yang tertib dan akuntabel, hingga keterbukaan informasi kepada publik, Sekretaris Pengadilan sesungguhnya menjadi bagian penting dalam ekosistem peradilan, yang memungkinkan hadirnya keadilan bagi masyarakat pencari, ucap Ketua MA.
Berita gembiranya, bahwa MA mampu meraih beberapa prestasi, salah satunya Juara II Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 dari DJKN Kementerian Keuangan untuk kategori kualitas Pelaporan Barang Milik Negara; predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut- turut dari BPK beserta sederat prestasi lainnya.
Sejak tahun 2007, Mahkamah Agung bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan, telah menjadi pilot project reformasi birokrasi. Ketiga lembaga tersebut dinilai layak menjadi prioritas, karena memiliki pengaruh signifikan, terhadap peningkatan pelayanan publik dan penguatan ekonomi nasional.
Capaian-capaian tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan buah dari kesungguhan para Sekretaris Pengadilan. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Sekretaris Pengadilan berperan strategis dalam memastikan anggaran pengadilan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Sebagai bahan refleksi kinerja, masih ditemukan sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian dan evaluasi. Untuk itu, sinergitas antar unit kerja harus berjalan dengan baik, terutama Badan Pengawasan diharapkan mampu melakukan langkah-langkah konkret, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekretaris Pengadilan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan kepada atasan dan Mahkamah Agung terkait penggunaan anggaran, perkembangan pembangunan, serta hal-hal lain yang relevan, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Salah satu penekanan dalam pembinaan adalah pada aspek kedisipilinan, kinerja, dan etika profesi dalam lingkungan kesekretariatan.
Berdasarkan data hukuman disiplin pada kesekretariatan, untuk jabatan Sekretaris pada tahun 2023 tercatat 9 kasus pelanggaran disiplin, tahun 2024 menurun menjadi 4, dan periode Januari–November 2025 jumlah pelanggaran kembali meningkat menjadi 10 kasus, atau naik lebih dari dua kali lipat dibanding tahun 2024.
Hukuman disiplin menjadi bahan introspeksi bagi para Sekretaris Pengadilan, baik untuk diri sendiri maupun sebagai atasan langsung, dalam membina aparatur kesekretariatan. data tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai kinerja, memperbaiki mekanisme pengawasan internal, serta memperkuat penerapan etika dan integritas bagi seluruh aparatur kesekretariatan.
Pada aspek kedisiplinan, Ketua MA sangat mewanti-wanti
Pesan singkat saya di akhir pembinaan ini, yaitu: “Jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian yang menuntut keteladanan.”
Pelanggaran Disiplin PNS, meliputi:
- Meminta sejumlah uang dengan imbalan janji akan mempekerjakan seseorang.
- Terlibat dalam aktivitas judi online. (Pelanggaran ini akan dibahas secara khusus pada bagian selanjutnya.)
- Melakukan pengumpulan dana dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


