Di tengah tuntutan publik akan hadirnya negara dalam setiap situasi krisis, pemikiran J.B.J.M. Ten Berge kembali relevan untuk diangkat. Berge menyebut bahwa pemerintah memiliki tiga kewajiban utama: melindungi rakyat dari ancaman luar, memastikan ketertiban internal, dan menjalankan fungsi dasar negara. Jika dikaitkan dengan standar tata kelola pemerintahan yang baik, ketiga prinsip ini dapat menjadi tolok ukur apakah negara benar-benar hadir bagi warganya.
Beberapa waktu terakhir, Indonesia menghadapi rangkaian bencana alam yang cukup berat. Data terbaru BNPB per 9 Desember 2025 mencatat bahwa sedikitnya 962 orang meninggal akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumbar, dan Sumut. Selain itu, masih terdapat 291 orang yang hilang serta sekitar 5.000 warga mengalami luka-luka. Deretan peristiwa ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.
Penanggulangan bencana merupakan aspek krusial yang menentukan keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat terdampak. Salah satu prinsip utama dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yakni prinsip “cepat dan tepat,” menjadi standar mutlak yang wajib dipenuhi pemerintah dalam setiap pelaksanaan upaya penanggulangan bencana.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana, Pemerintah dilekati wewenang salah satunya adalah penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Kewenangan ini kembali menjadi sorotan seiring meningkatnya desakan masyarakat agar rangkaian bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Pertanyaan pun mencuat: apa saja kriteria yang membuat sebuah bencana layak ditetapkan sebagai bencana nasional, dan siapa sebenarnya pejabat yang berwenang mengambil keputusan penting tersebut?
Ketentuan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah menentukan indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sementara itu, Pasal 51 ayat (2) dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa kewenangan penetapan status bencana dibagi berdasarkan skala kejadiannya: untuk bencana skala nasional ditetapkan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati atau Wali Kota. Tidak hanya itu, unsur pengarah yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, kalangan profesional, serta para ahli juga berperan dalam merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional.
Jika dilihat melalui perspektif hukum administrasi, prosedur penetapan status bencana nasional tidak bersifat prerogatif sehingga tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh Presiden. BNPB melalui Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana telah menetapkan mekanisme penetapan status keadaan darurat bencana nasional, yang pada pokoknya meliputi:
- Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah Provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
- Paling lambat 1×24 jam setelah dikeluarkannya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
- Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencana nasional maka Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya, Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/Lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
- Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.
Di samping itu, indikator dalam menentukan tingkat status keadaan darurat bencana khususnya yang merujuk pada poin 1 sebelumnya dan berkaitan dengan kapasitas atau kemampuan daerah juga merupakan faktor yang sangat krusial. Indikator yang dapat dijadikan acuan yaitu:
- Ketersediaan sumberdaya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari petugas/personil, logistik dan peralatan dan pembiayaan.
- Kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari pos komando penanganan darurat bencana dan pos lapangan penanganan darurat bencana.
- Kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari:
- penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam
- pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higiene, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan/hunian sementara)
- perlindungan kelompok rentan
- pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital
Apabila dalam proses penetapan status bencana nasional pemerintah provinsi menyatakan tidak mampu menangani bencana di wilayahnya, maka terdapat beberapa prasyarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Adanya pernyataan resmi dari Gubernur pada provinsi terdampak yang menyatakan ketidakmampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana.
- Pernyataan tersebut harus diperkuat dengan laporan hasil pengkajian cepat yang dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini BNPB bersama kementerian/lembaga terkait. Apabila hasil kajian tersebut secara faktual menunjukkan bahwa pemerintah daerah memang tidak memiliki kapasitas untuk mengelola penanganan darurat bencana, maka kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan penanganan darurat bencana di wilayah tersebut dapat dialihkan kepada Pemerintah Pusat. Dengan terpenuhinya kondisi tersebut, Presiden kemudian dapat menetapkan status keadaan darurat bencana nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres).
Menanggapi desakan masyarakat agar pemerintah menetapkan status bencana nasional atas peristiwa yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut belakangan ini, penting bagi kita untuk meninjau kembali dan membandingkannya dengan sejumlah bencana besar yang pernah terjadi di Indonesia sebelumnya. Pada tahun 1992, gempa bumi yang melanda Flores, Nusa Tenggara Timur, ditetapkan sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional. Kemudian, pada tahun 2004, gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh juga ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, yang sekaligus menetapkan hari berkabung nasional. Selanjutnya, pada tahun 2020, pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Sementara itu, erupsi Gunung Sinabung yang mulai terjadi sejak 2010 dan berlangsung secara episodik hingga 2020 tidak pernah ditetapkan sebagai bencana nasional. Bahkan, berdasarkan Laporan Magma ESDM terbaru per 3 Desember 2025, Gunung Sinabung masih berada pada Level II (Waspada). Meskipun aktivitas vulkaniknya berlarut-larut dan menimbulkan dampak berkepanjangan bagi masyarakat, hingga kini erupsi Gunung Sinabung tidak pernah diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Kemudian, peristiwa gempa bumi berkekuatan 7,4 SR yang diikuti tsunami dan likuefaksi di Palu, Sulawesi Tengah, pada 28 September 2018 yang mengakibatkan sekitar 2.500 korban meninggal, 500 orang hilang, 60 korban luka berat, 320 korban luka ringan, serta 457 pengungsi, juga tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,
Tabel Komparatif Korban Jiwa Bencana Besar di Indonesia
(*Data berikut hanyalah representasi contoh beberapa bencana yang terjadi di Indonesia)
| NO | Bencana Besar di Indonesia | Korban Meninggal |
|---|---|---|
| 1 | Gempa di Flores (1992) | 2.500 jiwa |
| 2 | Tsunami dan Gempa Aceh (2004) | 200.000 jiwa |
| 3 | COVID-19 (2020) | 160.777 jiwa |
| 4 | Erupsi Gunung Sinabung (2014) |
16 jiwa (namun data korban jiwa sejak tahun 2010 hingga saat ini belum teridentifikasi secara lengkap) |
| 5 | Gempa, Tsunami dan Likuefaksi di Palu (2018) | 2.045 jiwa |
| 6 | Longsor dan Banjir di Aceh (2025) | 565 jiwa |
| 7 | Longsor dan Banjir di Sumbar (2025) | 55 jiwa |
| 8 | Longsor dan Banjir di Sumut (2025) | 333 jiwa |
Data diolah dari berbagai sumber:
dibi.bnpb.go.id,
bpbk.acehjayakab.go.id,
kawalcovid19.id,
bpbd.bogorkab.go.id
Menyoal tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat memegang peran yang sama-sama penting. Amanat alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip konstitusional ini mengingatkan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warga dari berbagai ancaman, termasuk ancaman bencana.
Terlepas dari apakah suatu peristiwa ditetapkan sebagai bencana nasional atau bencana daerah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tetap memikul tanggung jawab yang pada prinsipnya serupa, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana serta memastikan pemenuhan hak-hak warga dan para pengungsi secara adil sesuai dengan standar pelayanan minimum. Kiranya penetapan status bencana pada hakikatnya bersifat dinamis dan disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas pemerintah pada tiap level. Penerapan prinsip “cepat dan tepat” menjadi landasan kemanusiaan yang mendorong pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk senantiasa bergerak memberikan bantuan kemanusiaan bagi seluruh korban bencana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


