Batasan usia pensiun seharusnya menjadi penanda paling jelas suatu jabatan bersifat permanen, bukan sementara. Di satu sisi, negara menetapkan usia pensiun bagi hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): sebuah ciri khas jabatan karier. Di sisi lain, posisi tersebut tetap diperlakukan seolah-olah sementara dan dibatasi secara ketat. Lebih ironis lagi, hakim karier yang telah pensiun justru diberikan ruang “napas kedua” untuk kembali menjabat sebagai hakim ad hoc di peradilan pidana khusus tanpa pembatasan serupa. Kontradiksi inilah yang mencerminkan standar ganda dalam sistem peradilan dan sekaligus mempertanyakan konsistensi logika keadilan yang digunakan.
Hakim karier, dengan segala penghormatan terhadap kompetensi yuridisnya, merupakan produk pendidikan hukum yang lama didominasi oleh positivisme hukum. Dalam tradisi ini, hakim kerap diposisikan sebagai “corong undang-undang” yang bekerja melalui logika silogisme: menerapkan aturan umum ke fakta konkret secara mekanistik. Pendekatan ini menjadi problematik ketika diterapkan dalam hubungan industrial yang secara inheren bersifat asimetris. Kesetaraan para pihak sering kali hanya menjadi konstruksi normatif, bukan realitas faktual.
Dalam praktiknya, relasi antara buruh dan pengusaha tidak pernah benar-benar seimbang. Kontrak kerja yang tampak sah secara formal kerap menyimpan tekanan ekonomi yang tidak terlihat. Ketika sengketa hanya dipandang semata dari teks perjanjian, hukum berisiko menutup mata terhadap relasi kuasa yang melatarbelakanginya.
Gagasan tentang hukum yang hidup dalam masyarakat menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dicapai melalui kepatuhan pada teks normatif. Dalam konteks hubungan industrial, kebenaran substantif sering kali justru tersembunyi di balik dokumen yang tampak sah, tetapi tidak mencerminkan kondisi riil para pihak.
Di sinilah Hakim Ad Hoc PHI mengambil peran penting. Mereka hadir untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Dengan pengalaman praktis, hakim ad hoc memiliki kepekaan dalam membaca situasi yang tidak selalu tertangkap oleh pendekatan normatif mulai dari ketimpangan posisi tawar hingga praktik kerja yang secara formal sah namun substantif problematik.
Peran ini menjadikan hakim ad hoc sebagai elemen esensial dalam sistem peradilan hubungan industrial. PHI tidak dirancang sebagai pengadilan biasa, melainkan sebagai forum yang menggabungkan perspektif yuridis dengan pengalaman praktis dunia kerja. Tanpa kehadiran hakim ad hoc, putusan berisiko kehilangan konteks sosialnya dan terjebak dalam formalisme hukum.
Namun, peran strategis ini justru tidak diikuti dengan pengakuan kelembagaan yang setara. Terdapat kontradiksi mencolok dalam praktik di lingkungan Mahkamah Agung. Hakim karier yang telah memasuki masa pensiun tetap diberi ruang untuk kembali mengabdi sebagai hakim ad hoc pada berbagai peradilan pidana khusus. Sistem membuka ruang pengabdian lanjutan sebagai bentuk pemanfaatan pengalaman dan keahlian yang telah terbangun.
Sebaliknya, dalam konteks PHI, hakim ad hoc justru dihadapkan pada batas usia pensiun yang lebih rendah, yakni 62 tahun di pengadilan tingkat pertama. Ketentuan ini menjadi titik krusial yang mencerminkan adanya perbedaan perlakuan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dalam jabatan kehakiman.
Batas usia pensiun bukan sekadar angka administratif. Ia merupakan indikator penting dalam menentukan apakah suatu jabatan dipandang sebagai posisi sementara atau sebagai profesi yang bersifat permanen. Dalam praktik kelembagaan, keberadaan usia pensiun justru melekat pada jabatan yang diakui sebagai karier jangka panjang dan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberadaan batas usia pensiun bagi Hakim Ad Hoc PHI sesungguhnya menegaskan bahwa jabatan ini memiliki karakter permanen dalam sistem peradilan. Negara secara implisit mengakui bahwa posisi tersebut bukan sekadar peran temporer, melainkan bagian dari struktur yang membutuhkan kesinambungan dan pengelolaan berbasis profesionalitas.
Namun pengakuan implisit ini belum diikuti dengan kebijakan yang konsisten. Jika hakim ad hoc PHI diposisikan sebagai bagian permanen, maka mekanisme pengangkatannya seharusnya juga mencerminkan prinsip keberlanjutan tersebut. Dalam konteks jabatan yang memiliki usia pensiun, pola yang lebih tepat bukanlah pembatasan yang kaku, melainkan sistem pengangkatan periodik berbasis evaluasi.
Artinya, hakim ad hoc PHI semestinya dapat diangkat kembali secara berkala, setiap lima tahun dengan didasarkan pada evaluasi internal yang berkelanjutan atas kinerja, integritas, dan profesionalitas. Model ini tidak hanya menjaga kualitas, tetapi juga memastikan adanya akuntabilitas tanpa mengorbankan kontinuitas pengalaman.
Ketimpangan semakin terlihat jelas ketika dibandingkan dengan praktik pada hakim ad hoc di peradilan pidana khusus. Dalam praktik tersebut, tidak dikenal pembatasan usia pensiun yang rigid sebagaimana berlaku di PHI. Bahkan, hakim yang telah purna dari jabatan karier masih dapat diangkat sebagai hakim ad hoc tanpa dibatasi oleh usia yang lebih rendah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa secara sistemik, usia tidak dipandang sebagai faktor pembatas absolut dalam kapasitas seseorang untuk menjalankan fungsi kehakiman, khususnya dalam peran ad hoc. Oleh karena itu, pembatasan usia pada hakim ad hoc PHI menjadi tidak konsisten ketika dibandingkan dengan praktik yang berlaku di lingkungan peradilan lainnya.
Lebih dari itu, pembedaan ini tidak dapat dibenarkan jika ditinjau dari prinsip keadilan. Asas persamaan di hadapan hukum menuntut agar setiap jabatan dalam struktur peradilan diperlakukan secara setara sepanjang memiliki fungsi yang sebanding. Hakim ad hoc, baik dalam ranah pidana khusus maupun hubungan industrial, sama-sama menjalankan fungsi yudisial yang memerlukan independensi, integritas, dan kompetensi.
Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak boleh berhenti pada penerapan asas secara formal. Ia harus mampu menjawab apakah suatu kebijakan benar-benar adil dalam praktiknya. Ketika dua posisi yang setara diperlakukan secara berbeda tanpa alasan rasional, maka di situlah hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Keberadaan hakim ad hoc PHI sendiri sejalan dengan prinsip tripartit yang juga menjadi dasar praktik ketenagakerjaan global, sebagaimana dikembangkan oleh International Labour Organization. Prinsip ini menekankan pentingnya keterlibatan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam penyelesaian sengketa industrial.
Tanpa keterlibatan unsur praktisi, pengadilan berisiko kehilangan legitimasi sosial. Putusan yang tidak sensitif terhadap realitas lapangan justru dapat memperburuk konflik dan merusak stabilitas hubungan industrial.
Oleh karena itu, penting untuk menempatkan kembali posisi hakim ad hoc PHI dalam kerangka yang utuh. Jika jabatan ini telah memiliki batas usia pensiun, maka secara konseptual ia tidak lagi dapat dipandang sebagai peran sementara, melainkan sebagai bagian permanen dari sistem peradilan yang membutuhkan kesinambungan.
Pada akhirnya, keberadaan batas usia pensiun bagi Hakim Ad Hoc PHI menegaskan sifat permanen jabatan tersebut. Konsekuensinya, mekanisme pengangkatan seharusnya berbasis evaluasi berkala, bukan pembatasan yang kaku. Hakim Ad Hoc PHI semestinya dapat diangkat kembali setiap lima tahun melalui evaluasi internal yang berkelanjutan, hingga mencapai usia pensiun yang setara dengan hakim karier, sekarang 65 tahun yang sedang diusulkan menjadi 67 tahun.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


