Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB

Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

6 March 2026 • 21:55 WIB

Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

6 March 2026 • 19:54 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir
Artikel

Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang6 March 2026 • 07:53 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Batasan usia pensiun seharusnya menjadi penanda paling jelas suatu jabatan bersifat permanen, bukan sementara. Di satu sisi, negara menetapkan usia pensiun bagi hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): sebuah ciri khas jabatan karier. Di sisi lain, posisi tersebut tetap diperlakukan seolah-olah sementara dan dibatasi secara ketat. Lebih ironis lagi, hakim karier yang telah pensiun justru diberikan ruang “napas kedua” untuk kembali menjabat sebagai hakim ad hoc di peradilan pidana khusus tanpa pembatasan serupa. Kontradiksi inilah yang mencerminkan standar ganda dalam sistem peradilan dan sekaligus mempertanyakan konsistensi logika keadilan yang digunakan.

Hakim karier, dengan segala penghormatan terhadap kompetensi yuridisnya, merupakan produk pendidikan hukum yang lama didominasi oleh positivisme hukum. Dalam tradisi ini, hakim kerap diposisikan sebagai “corong undang-undang” yang bekerja melalui logika silogisme: menerapkan aturan umum ke fakta konkret secara mekanistik. Pendekatan ini menjadi problematik ketika diterapkan dalam hubungan industrial yang secara inheren bersifat asimetris. Kesetaraan para pihak sering kali hanya menjadi konstruksi normatif, bukan realitas faktual.

Dalam praktiknya, relasi antara buruh dan pengusaha tidak pernah benar-benar seimbang. Kontrak kerja yang tampak sah secara formal kerap menyimpan tekanan ekonomi yang tidak terlihat. Ketika sengketa hanya dipandang semata dari teks perjanjian, hukum berisiko menutup mata terhadap relasi kuasa yang melatarbelakanginya.

Gagasan tentang hukum yang hidup dalam masyarakat menegaskan bahwa keadilan tidak cukup dicapai melalui kepatuhan pada teks normatif. Dalam konteks hubungan industrial, kebenaran substantif sering kali justru tersembunyi di balik dokumen yang tampak sah, tetapi tidak mencerminkan kondisi riil para pihak.

Di sinilah Hakim Ad Hoc PHI mengambil peran penting. Mereka hadir untuk menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Dengan pengalaman praktis, hakim ad hoc memiliki kepekaan dalam membaca situasi yang tidak selalu tertangkap oleh pendekatan normatif mulai dari ketimpangan posisi tawar hingga praktik kerja yang secara formal sah namun substantif problematik.

Peran ini menjadikan hakim ad hoc sebagai elemen esensial dalam sistem peradilan hubungan industrial. PHI tidak dirancang sebagai pengadilan biasa, melainkan sebagai forum yang menggabungkan perspektif yuridis dengan pengalaman praktis dunia kerja. Tanpa kehadiran hakim ad hoc, putusan berisiko kehilangan konteks sosialnya dan terjebak dalam formalisme hukum.

Baca Juga  Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja

Namun, peran strategis ini justru tidak diikuti dengan pengakuan kelembagaan yang setara. Terdapat kontradiksi mencolok dalam praktik di lingkungan Mahkamah Agung. Hakim karier yang telah memasuki masa pensiun tetap diberi ruang untuk kembali mengabdi sebagai hakim ad hoc pada berbagai peradilan pidana khusus. Sistem membuka ruang pengabdian lanjutan sebagai bentuk pemanfaatan pengalaman dan keahlian yang telah terbangun.

Sebaliknya, dalam konteks PHI, hakim ad hoc justru dihadapkan pada batas usia pensiun yang lebih rendah, yakni 62 tahun di pengadilan tingkat pertama. Ketentuan ini menjadi titik krusial yang mencerminkan adanya perbedaan perlakuan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan dalam jabatan kehakiman.

Batas usia pensiun bukan sekadar angka administratif. Ia merupakan indikator penting dalam menentukan apakah suatu jabatan dipandang sebagai posisi sementara atau sebagai profesi yang bersifat permanen. Dalam praktik kelembagaan, keberadaan usia pensiun justru melekat pada jabatan yang diakui sebagai karier jangka panjang dan berkelanjutan.

Dengan demikian, keberadaan batas usia pensiun bagi Hakim Ad Hoc PHI sesungguhnya menegaskan bahwa jabatan ini memiliki karakter permanen dalam sistem peradilan. Negara secara implisit mengakui bahwa posisi tersebut bukan sekadar peran temporer, melainkan bagian dari struktur yang membutuhkan kesinambungan dan pengelolaan berbasis profesionalitas.

Namun pengakuan implisit ini belum diikuti dengan kebijakan yang konsisten. Jika hakim ad hoc PHI diposisikan sebagai bagian permanen, maka mekanisme pengangkatannya seharusnya juga mencerminkan prinsip keberlanjutan tersebut. Dalam konteks jabatan yang memiliki usia pensiun, pola yang lebih tepat bukanlah pembatasan yang kaku, melainkan sistem pengangkatan periodik berbasis evaluasi.

Artinya, hakim ad hoc PHI semestinya dapat diangkat kembali secara berkala, setiap lima tahun dengan didasarkan pada evaluasi internal yang berkelanjutan atas kinerja, integritas, dan profesionalitas. Model ini tidak hanya menjaga kualitas, tetapi juga memastikan adanya akuntabilitas tanpa mengorbankan kontinuitas pengalaman.

Ketimpangan semakin terlihat jelas ketika dibandingkan dengan praktik pada hakim ad hoc di peradilan pidana khusus. Dalam praktik tersebut, tidak dikenal pembatasan usia pensiun yang rigid sebagaimana berlaku di PHI. Bahkan, hakim yang telah purna dari jabatan karier masih dapat diangkat sebagai hakim ad hoc tanpa dibatasi oleh usia yang lebih rendah.

Baca Juga  Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc

Kondisi ini menunjukkan bahwa secara sistemik, usia tidak dipandang sebagai faktor pembatas absolut dalam kapasitas seseorang untuk menjalankan fungsi kehakiman, khususnya dalam peran ad hoc. Oleh karena itu, pembatasan usia pada hakim ad hoc PHI menjadi tidak konsisten ketika dibandingkan dengan praktik yang berlaku di lingkungan peradilan lainnya.

Lebih dari itu, pembedaan ini tidak dapat dibenarkan jika ditinjau dari prinsip keadilan. Asas persamaan di hadapan hukum menuntut agar setiap jabatan dalam struktur peradilan diperlakukan secara setara sepanjang memiliki fungsi yang sebanding. Hakim ad hoc, baik dalam ranah pidana khusus maupun hubungan industrial, sama-sama menjalankan fungsi yudisial yang memerlukan independensi, integritas, dan kompetensi.

Dalam perspektif keadilan substantif, hukum tidak boleh berhenti pada penerapan asas secara formal. Ia harus mampu menjawab apakah suatu kebijakan benar-benar adil dalam praktiknya. Ketika dua posisi yang setara diperlakukan secara berbeda tanpa alasan rasional, maka di situlah hukum kehilangan legitimasi moralnya.

Keberadaan hakim ad hoc PHI sendiri sejalan dengan prinsip tripartit yang juga menjadi dasar praktik ketenagakerjaan global, sebagaimana dikembangkan oleh International Labour Organization. Prinsip ini menekankan pentingnya keterlibatan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam penyelesaian sengketa industrial.

Tanpa keterlibatan unsur praktisi, pengadilan berisiko kehilangan legitimasi sosial. Putusan yang tidak sensitif terhadap realitas lapangan justru dapat memperburuk konflik dan merusak stabilitas hubungan industrial.

Oleh karena itu, penting untuk menempatkan kembali posisi hakim ad hoc PHI dalam kerangka yang utuh. Jika jabatan ini telah memiliki batas usia pensiun, maka secara konseptual ia tidak lagi dapat dipandang sebagai peran sementara, melainkan sebagai bagian permanen dari sistem peradilan yang membutuhkan kesinambungan.

Pada akhirnya, keberadaan batas usia pensiun bagi Hakim Ad Hoc PHI menegaskan sifat permanen jabatan tersebut. Konsekuensinya, mekanisme pengangkatan seharusnya berbasis evaluasi berkala, bukan pembatasan yang kaku. Hakim Ad Hoc PHI semestinya dapat diangkat kembali setiap lima tahun melalui evaluasi internal yang berkelanjutan, hingga mencapai usia pensiun yang setara dengan hakim karier, sekarang 65 tahun yang sedang diusulkan menjadi 67 tahun.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc Hubungan Industrial Hukum Ketenagakerjaan Keadilan Substantif mahkamah agung Pengadilan Hubungan Industrial Reformasi Peradilan Sistem Peradilan Indonesia Standar Ganda Hukum Usia Pensiun Hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

7 March 2026 • 09:04 WIB

Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

6 March 2026 • 16:00 WIB

The Digital Siege of Justice: A Reflection on Truth, Sovereignty, and the Algorithmic Frontier

6 March 2026 • 14:05 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional

By Sugiarto7 March 2026 • 09:04 WIB0

Hukum adat sebagai hukum Indonesia asli yang mencerminkan budaya bangsa Indonesia, akan dapat mempertebal rasa…

Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif

6 March 2026 • 21:55 WIB

Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

6 March 2026 • 19:54 WIB

Di Bawah Langit Megamendung, Komitmen Keadilan Diteguhkan

6 March 2026 • 17:45 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Eksistensi Living Law Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Pasca Berlakunya Kuhp Nasional
  • Wajah Baru Persidangan Pidana Mengupas Mekanisme Plea Bargain dan Keadilan Restoratif
  • Perwakilan Mahkamah Agung Hadiri Konsinyasi Persiapan Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
  • Di Bawah Langit Megamendung, Komitmen Keadilan Diteguhkan
  • Pelindungan Data Pribadi secara Proporsional dalam Publikasi Putusan Perkara Tata Usaha Negara

Recent Comments

  1. diflucan for yeast on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. amlodipine besylate 5mg on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. amoxicillin for ear infection on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. levitra generic online on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.