#Segmen 8 – Ketika Palu Hakim Terdiam
Palu itu biasanya berbicara lantang. Sekali diketukkan, ia menandai akhir perdebatan, menutup ruang tafsir, dan mengikat manusia pada satu keputusan. Namun hari itu, palu hakim terdiam.
Tidak ada ketukan. Tidak ada suara kayu menghantam meja. Ruang sidang sunyi, seolah waktu menahan napas. Semua mata tertuju ke depan, menunggu sesuatu yang tidak kunjung datang.
Aku duduk di barisan belakang, menyaksikan keheningan yang jarang terjadi. Dalam dunia peradilan, diam sering kali lebih berat daripada kata-kata. Diam bisa berarti ragu, bisa berarti menimbang, bisa pula berarti beban nurani yang sedang bekerja.
Hakim itu menunduk. Tangannya menggenggam palu, tetapi tidak mengangkatnya. Di hadapannya, berkas perkara terbuka, saksi telah berbicara, argumentasi telah selesai. Secara prosedur, semua telah cukup. Namun sesuatu menahan ketukan itu.
Aku memahami, di situlah keadilan diuji dalam bentuk paling sunyi.
Ketika palu terdiam, hukum tidak berhenti. Ia justru sedang berjalan lebih dalam masuk ke wilayah batin. Di sana, pasal-pasal bertemu dengan nurani. Di sana, teks hukum berdialog dengan rasa tanggung jawab yang tidak tertulis.
Allah mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri.” (QS. An-Nisā’: 135).
Ayat itu terasa hidup di ruang sidang yang hening. Menegakkan keadilan bukan sekadar keberanian memutus, tetapi juga keberanian menahan diri menunda ketukan demi memastikan keputusan tidak lahir dari tergesa-gesa.
Aku memandang wajah-wajah di ruang sidang. Ada yang gelisah, ada yang berharap, ada pula yang mulai kehilangan sabar. Mereka datang untuk kepastian. Namun di hadapan palu yang terdiam, mereka dihadapkan pada kenyataan lain: keadilan membutuhkan waktu, bahkan ketika semua ingin segera selesai.
Hakim itu akhirnya mengangkat kepala. Tatapannya tenang, tetapi berat. Ia berkata pelan, “Sidang ditunda.”
Tidak ada penjelasan panjang. Tidak ada retorika. Kalimat itu terdengar sederhana, namun membawa makna besar. Penundaan itu bukan kelemahan, melainkan kehati-hatian.
Aku teringat sabda Rasulullah SAW :
“Hakim ada tiga golongan: satu di surga dan dua di neraka…” (HR. Abu Dawud)
Hadis itu sering dikutip, namun jarang direnungkan sepenuhnya. Menjadi hakim atau aparatur hukum berarti berdiri di tepi jurang yang sama setiap hari. Salah melangkah, jatuhnya bukan hanya pada kesalahan profesional, tetapi juga pada pertanggungjawaban moral.
Ketika palu terdiam, aku menyadari bahwa keadilan tidak selalu hadir dalam bentuk keputusan cepat. Kadang ia hadir dalam bentuk jeda agar keputusan lahir dari kejernihan, bukan tekanan.
Usai sidang, ruang itu kembali kosong. Bangku-bangku saksi ditinggalkan. Berkas-berkas dibawa keluar. Namun keheningan masih tertinggal, seolah ruang sidang itu menyimpan doa-doa yang belum selesai.
Aku berjalan keluar dengan langkah pelan. Dalam hati, aku bersyukur pernah menyaksikan palu yang terdiam. Sebab dari sanalah aku belajar bahwa kekuasaan tertinggi dalam hukum bukanlah suara palu, melainkan keberanian menjaga amanah.
Di dunia yang menuntut segalanya cepat, palu yang terdiam adalah perlawanan sunyi terhadap ketergesaan. Ia mengajarkan bahwa keadilan sejati tidak takut pada jeda, selama jeda itu dijaga dengan niat yang lurus.
Dan aku memahami satu hal penting: lebih baik palu terdiam sejenak, daripada berbicara tergesa lalu disesali sepanjang hayat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


