Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » MEWARISKAN BUMI YANG SAKIT: UTANG KEADILAN EKOLOGIS PADA GENERASI MENDATANG
Artikel

MEWARISKAN BUMI YANG SAKIT: UTANG KEADILAN EKOLOGIS PADA GENERASI MENDATANG

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave16 December 2025 • 19:43 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Paradigma antroposentrisme

Rentetan bencana alam yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir, mulai dari banjir bandang di Sumatera Barat, longsor di Sumatera Utara, hingga luapan sungai di Aceh, tidak dapat lagi dipandang sekadar sebagai fenomena meteorologis biasa. Peristiwa-peristiwa ini adalah “bahasa” alam yang sedang memberontak, sebuah pesan keras bahwa keseimbangan ontologis antara manusia dan lingkungan hidupnya telah runtuh. Kita tidak sedang menyaksikan murka Tuhan semata, melainkan sedang melihat pantulan dari krisis moralitas manusia yang gagal menempatkan dirinya secara tepat di hadapan alam semesta. Air bah yang menerjang pemukiman bukan hanya membawa lumpur, tetapi juga membawa bukti kegagalan kita dalam mengelola ruang lingkungan hidup.

Secara filosofis, akar dari kerusakan masif ini terletak pada paradigma antroposentrisme yang masih bercokol kuat dalam nalar hukum dan kebijakan kita. Pandangan ini menempatkan manusia sebagai pusat dari segala-galanya, di mana alam dipandang semata-mata sebagai objek pemuas kebutuhan ekonomi atau properti yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Di Sumatera, pandangan ini mewujud dalam bentuk alih fungsi hutan lindung menjadi area komersial yang mengabaikan fungsi ekologis. Kita lupa bahwa hutan di Bukit Barisan bukanlah sekadar aset kayu atau lahan tanam, melainkan paru-paru dan spons raksasa yang menopang kehidupan jutaan makhluk hidup, termasuk manusia itu sendiri.

Hukum yang berlaku saat ini sering kali terjebak pada formalitas administratif belaka, kehilangan jiwa keadilannya ketika berhadapan dengan alam. Izin-izin lingkungan sering kali diterbitkan dengan nalar yang kering, hanya melihat syarat di atas kertas tanpa merenungkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem yang hidup. Ketika hukum hanya menjadi stempel bagi keserakahan, maka sesungguhnya hukum tersebut telah kehilangan moralitasnya. Bencana banjir yang berulang di Aceh dan Sumatera Utara adalah bukti nyata bahwa hukum gagal menjadi panglima yang melindungi kelestarian alam, dan justru menjadi penonton bisu dari degradasi lingkungan yang terstruktur.

Keadilan Antargenerasi

Dalam konteks inilah konsep “Keadilan Antargenerasi” menemukan relevansinya yang paling menohok. Kita harus menyadari bahwa bumi ini bukanlah warisan mutlak dari nenek moyang yang bisa kita habiskan, melainkan titipan dari anak cucu yang harus kita jaga. Generasi saat ini bertindak seolah-olah hari esok tidak ada, mengeruk kekayaan alam sampai ke akarnya dan meninggalkan ampas kerusakan. Filosofi dasar keadilan menuntut adanya kesetaraan hak; namun, apa yang terjadi saat ini adalah perampasan hak hidup generasi mendatang oleh generasi sekarang.

Baca Juga  IKAHI Serahkan Secara Simbolis Donasi Bencana Yang Terkumpul Kepada Perwakilan Ikahi Yang Terdampak Di 3Tiga Daerah Terpisah

Mewariskan “bumi yang sakit” kepada generasi mendatang adalah sebuah bentuk utang ekologis yang tidak akan pernah bisa dilunasi dengan mata uang apa pun. Utang ini berbentuk sungai yang tercemar, tanah yang labil, udara yang beracun, dan iklim yang tidak menentu. Ketika bayi-bayi di masa depan lahir, mereka langsung menanggung beban “kredit macet” kerusakan lingkungan yang tidak pernah mereka nikmati keuntungannya. Ini adalah ketidakadilan fundamental: satu generasi menikmati pestanya, sementara generasi lain harus mencuci piring kotornya dan menanggung biaya pemulihan yang sangat mahal.

Bencana yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh seharusnya menjadi cermin retak bagi kita untuk melakukan introspeksi mendalam. Alam memiliki mekanisme keadilannya sendiri yang tidak bisa disuap atau dinegosiasikan. Ketika kita merusak daerah resapan air di hulu demi keuntungan sesaat, alam akan menuntut balasannya di hilir dalam bentuk bencana. Dalam perspektif filosofis, ini menunjukkan bahwa manusia tidak bisa lari dari hukum kausalitas. Setiap pohon yang ditebang secara liar adalah undangan bagi bencana di masa depan; setiap jengkal tanah yang dirusak adalah surat utang yang kita kirimkan kepada anak cucu kita.

Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma hukum dari yang bersifat menaklukkan alam menjadi hukum yang menghormati alam. Kita perlu menyuntikkan kembali nilai-nilai etika ke dalam regulasi lingkungan hidup kita. Etika lingkungan mengajarkan bahwa alam memiliki nilai intrinsik, ia berhak untuk ada, tumbuh, dan lestari terlepas dari apakah ia berguna bagi manusia atau tidak. Mengakui hak alam untuk tetap lestari adalah langkah awal untuk memulihkan hubungan yang rusak ini. Jika sungai di Aceh dan hutan di Sumatera Utara dianggap sebagai subjek yang harus dihormati, maka eksploitasi serampangan tidak akan mendapatkan legitimasi moral maupun hukum.

Tanggung jawab kita terhadap lingkungan bukanlah pilihan, melainkan sebuah imperatif mutlak. Kita memiliki kuasa teknologi dan pengetahuan untuk merusak bumi, yang berarti kita juga memikul beban tanggung jawab setara untuk melindunginya. Absennya rasa tanggung jawab ini sama saja dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Menjaga lingkungan bukan lagi soal “melestarikan pemandangan indah”, tetapi soal mempertahankan syarat-syarat dasar yang memungkinkan kehidupan manusia tetap ada di muka bumi ini. Tanpa lingkungan yang sehat, segala pencapaian peradaban, hukum, dan ekonomi menjadi tidak berarti.

Baca Juga  Pengadilan Negeri Bireuen Berhasil Mengantarkan Bantuan Tanggap Bencana dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Generasi masa depan adalah kelompok yang paling rentan karena mereka tidak memiliki suara di parlemen hari ini, tidak memiliki hak veto dalam keputusan bisnis, dan tidak bisa mengajukan gugatan di pengadilan saat ini. Kitalah yang harus menjadi wali amanat bagi kepentingan mereka. Menjaga kelestarian hutan-hutan di Sumatera hari ini adalah cara kita berbicara kepada masa depan, mengatakan bahwa kita peduli. Sebaliknya, pembiaran terhadap kerusakan lingkungan adalah bentuk pembungkaman terhadap hak asasi mereka untuk hidup layak dan aman dari ancaman bencana.

Utang Ekologis: pemulihan, konservasi, dan penegakan hukum

Pada akhirnya, refleksi filosofis ini mengajak kita untuk meredefinisi makna “kemajuan”. Kemajuan tidak boleh lagi diukur dari seberapa banyak gedung yang dibangun atau seberapa luas lahan yang dibuka, tetapi harus diukur dari seberapa baik kita menjaga daya dukung lingkungan. Bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera adalah teguran keras bahwa definisi kemajuan kita selama ini keliru. Kita sedang berlari menuju jurang kehancuran sambil merasa sedang mendaki puncak kesuksesan.

Sebagai penutup, menghentikan pewarisan bumi yang sakit adalah panggilan etis tertinggi bagi generasi ini. Kita harus segera membayar cicilan utang ekologis kita dengan melakukan pemulihan, konservasi, dan penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai sejarah mencatat generasi kita sebagai generasi yang egois, yang mewariskan air mata dan tanah tandus kepada anak cucunya. Mari kita pastikan bahwa ketika generasi mendatang melihat ke belakang, mereka tidak mengutuk kita, melainkan berterima kasih karena kita telah memilih jalan kebijaksanaan untuk menjaga rumah satu-satunya bagi umat manusia ini.

Rafi Muhammad Ave
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

aceh bencana Sumatera Utara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.