Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau melakukan kunjungan silaturahmi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Jum’at, 6 Maret 2026.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Ketua selaku Dewan Pertimbangan, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., Panitera selaku Dewan Pertimbangan, Muhammad Yasir Nasution, S.Ag., M.A., Sekretaris selaku Atasan PPID, Hendriansyah, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum selaku PPID, Dra. Hj. Khamsiah, dan Analis Perkara Peradilan selaku Petugas Layanan Informasi, Muhammad Rizqi Hengki, S.H., yang diterima oleh Ketua KI Provinsi Kepulauan Riau, Arison, S.Pt., M.M.
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Melalui pertemuan ini, PTA Kepulauan Riau berupaya memperkuat koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan serta pengawasan keterbukaan informasi publik.

Dalam suasana dialog yang hangat dan konstruktif, kedua belah pihak membahas berbagai aspek pengelolaan layanan informasi publik, mulai dari mekanisme pelayanan permohonan informasi, penguatan kapasitas PPID, hingga pengelolaan sengketa informasi publik.
Ketua PTA Kepulauan Riau selaku Dewan Pertimbangan, Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berintegritas.

Foto Penyerahan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi | Dokumentasi Penulis
Pada kesempatan tersebut, PTA Kepulauan Riau juga menyerahkan salinan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik kepada KI Provinsi Kepulauan Riau. Laporan tersebut tidak hanya berasal dari PTA Kepulauan Riau, tetapi juga mencakup laporan dari 6 (enam) Pengadilan Agama di wilayah Kepulauan Riau. Penyerahan dokumen ini merupakan bentuk kepatuhan PPID terhadap kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144.
Dalam hal ini, KI Provinsi Kepulauan Riau menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi komitmen PTA Kepulauan Riau dalam memperkuat tata kelola layanan informasi publik. Lebih lanjut, diharapkan PTA Kepulauan Riau 6 (enam) Pengadilan Agama di wilayah Kepulauan Riau kembali mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026 dan meraih predikat Badan Publik Informatif.
Penulis: Muhammad Rizqi Hengki
Editor: Tim Suara BSDK
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


