Pendahuluan
Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 resmi berlaku, menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 yang telah berjalan selama lebih dari empat dekade. Reformasi ini membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan penekanan pada prinsip hukum yang lebih manusiawi, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia. Di antara perubahan utama adalah pengaturan yang lebih jelas terkait pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan peran pemaafan, dengan peran hakim yang diperluas tidak hanya sebagai hakim yang memutus, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas dalam proses keadilan.
1. Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining)
Dalam KUHAP baru, pengakuan bersalah diatur sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dengan imbalan keringanan hukuman.
Menurut penjelasan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, mekanisme ini merupakan kewenangan penuntut umum pada tahap penuntutan, namun harus mendapatkan persetujuan pengadilan untuk diterapkan. Jika disetujui, pemeriksaan dapat berubah dari acara biasa menjadi acara singkat, yang mempercepat proses peradilan.
Pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 KUHAP, hanya dapat diterapkan dalam hal baru pertama kali melakukan tindak pidana, terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, dan/atau bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Pengakuan bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai dan dilakukan dalam persidangan dengan Hakim Tunggal, dalam hal pengakuan bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim. Hakim bertugas memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela, tanpa paksaan atau tekanan, dan berdasarkan pemahaman yang jelas tentang konsekuensinya. Hakim juga harus menilai apakah kesepakatan antara penuntut umum dan terdakwa adil serta sesuai dengan hukum, termasuk mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat. Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat. Apabila Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.
Selain untuk individu, KUHAP baru juga mengatur Deferred Prosecution Agreements (DPAs) khusus untuk korporasi. Persetujuan hakim diperlukan untuk meratifikasi DPA, dan hakim akan memantau pemenuhan kewajiban korporasi seperti memberikan kompensasi, meningkatkan tata kelola, atau menjalankan program kepatuhan. Jika korporasi memenuhi kewajiban, ia dapat dibebaskan dari tuntutan lebih lanjut.
2. Keadilan Restoratif dilaksanakan ke Seluruh Tahapan Perkara
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Keadilan restoratif yang sebelumnya hanya diterapkan secara terbatas kini diatur untuk dilakukan di semua tahapan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga tahap pemidanaan.
Sesuai dengan filosofi KUHP Nasional tahun 2023 yang menjadikan pemulihan sebagai tujuan utama pemidanaan, keadilan restoratif menitikberatkan pada penyelesaian konflik, pemulihan kerusakan bagi korban, dan rekonsiliasi sosial. Untuk kasus ringan atau pelanggaran pertama kali, pidana penjara diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), dengan alternatif seperti pidana kerja sosial atau pengawasan.
Pada tahap penyidikan dan penuntutan, mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan oleh penyidik atau jaksa wajib mendapatkan penetapan dari pengadilan untuk memastikan transparansi dan mencegah pengulangan tindak pidana.
Dalam persidangan, hakim wajib mempertimbangkan faktor-faktor seperti pembayaran ganti rugi oleh pelaku dan kesediaan untuk memperbaiki diri. Hakim juga berperan sebagai fasilitator dalam proses mediasi antara pelaku dan korban jika diperlukan.
Dalam implementasinya KUHAP baru menguatkan peran bantuan hukum dalam proses restoratif, sehingga baik pelaku maupun korban dapat memahami hak dan kewajiban mereka serta mencapai kesepakatan yang adil dan mekanisme keadilan restoratif dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP yaitu terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, tindak pidana yang pertama kali dilakukan dan/atau bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Selanjutnya mekanisme keadilan restoratif juga tidak dapat dilaksanakan terhadap beberapa tindak pidana yang diatur sesuai dengan Pasal 82 KUHAP yaitu tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, dan/ atau tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
3. Pemaafan Hakim sebagai Pengaturan yang Ketat untuk Menjamin Keadilan
Pemaafan Hakim dalam KUHAP baru tidak diartikan sebagai pengampunan hukum secara sembarangan, melainkan sebagai bagian dari upaya pemulihan dengan aturan yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan.
Perbedaan dengan Pengampunan, Pemaafan Hakim dapat bersifat pribadi dari korban kepada pelaku, yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam pemberian keringanan hukuman. Sedangkan pengampunan hukum adalah tindakan resmi dari negara. Selain itu, KUHAP baru juga mengenalkan putusan pemaafan hakim, di mana terdakwa dinyatakan bersalah namun tidak dihukum atas dasar pertimbangan kemanusiaan, seperti jika perbuatan ringan, pelaku menunjukkan penyesalan, dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Hakim tidak dapat memaksakan pemaafan kepada korban, namun dapat menciptakan suasana yang mendukung terjadinya proses pemahaman dan rekonsiliasi.
Dalam memberikan pemaafan atau mempertimbangkan pemaafan dari korban, hakim harus berdasarkan aturan yang jelas dan transparan, dengan memberikan alasan yang tertulis dalam putusan. Hal ini bertujuan untuk menghindari impunitas, menjamin kepastian hukum, dan memelihara integritas profesi hakim. Pemaafan Hakim dituangkan dalam putusan tersendiri dalam bentuk Putusan Pemaafan Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Sesuai dengan Pasal 246 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap putusan ini dapat di lakukan upaya banding oleh para pihak dan tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi (Pasal 299 ayat 2 huruf b)
Hakim juga berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa pemaafan hakim tidak digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan pelanggaran hukum atau merugikan kepentingan masyarakat.
4. Sinergi Ketiga Konsep dalam Perspektif Hakim
Dalam KUHAP baru, pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan saling melengkapi dan menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih seimbang:
- Pengakuan bersalah menjadi fondasi awal agar proses keadilan restoratif dapat berjalan dengan efektif, karena pelaku telah mengakui tanggung jawabnya.
- Keadilan restoratif memberikan wadah bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, dengan hakim sebagai fasilitator dan pengawas.
- Pemaafan Hakim, baik dari korban maupun melalui putusan hakim, menjadi elemen yang memperkuat rekonsiliasi dan memastikan bahwa keadilan tidak hanya berbasis pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.
Kesimpulan
KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 membawa transformasi signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan mengintegrasikan pengakuan bersalah, keadilan restoratif, dan pemaafan hakim sebagai bagian dari mekanisme keadilan yang lebih komprehensif. Peran hakim dalam konteks ini menjadi semakin penting, tidak hanya sebagai arbiter yang memutus kasus, tetapi juga sebagai pelindung hak semua pihak dan fasilitator dalam proses pemulihan. Dengan penerapan yang konsisten dan transparan, konsep-konsep ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mewujudkan keadilan yang benar-benar manusiawi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


